Visi Misi Calon Gubernur Wajib Selaras dengan RPJPD Sulsel
Selasa, 23 Jul 2024 17:31
KPU Sulsel menggelar sosialisasi Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gubernur Sulsel Galakkan Gerakan ASRI Libatkan Pelajar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan mengimplementasikan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Rabu, 04 Feb 2026 14:18
Sulsel
Progres MYC Paket 5 Ruas Ujung Lamuru–Palattae Capai 95 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan melalui skema Multiyears Project (MYC). Untuk MYC Paket 5, pengerjaan jalan kewenangan provinsi
Selasa, 03 Feb 2026 10:46
News
Pemprov Sulsel Terus Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintah Provinsi Sulsel terus berupaya untuk mendorong penguatan perekonomian daerah, agar bisa tangguh dan mandiri.
Kamis, 29 Jan 2026 10:28
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
News
Alokasikan Rp2,5 M Anggaran Operasional Pencarian Pesawat ATR42-500
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulsel dalam mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan
Selasa, 20 Jan 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba