Visi Misi Calon Gubernur Wajib Selaras dengan RPJPD Sulsel
Selasa, 23 Jul 2024 17:31
KPU Sulsel menggelar sosialisasi Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
News
Lima Hari Perhelatan Dekranas di Makassar, Tinggalkan Dampak Ekonomi Besar bagi Sulsel
Rangkaian Syukuran 46 Tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang mengusung tema "Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia" resmi ditutup di Trans Studio Mall Makassar, Minggu (12/7/2026).
Senin, 13 Jul 2026 12:20
News
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima penghargaan dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Rakabuming, atas kontribusi nyata dan peran aktif dalam pengembangan wastra dan kriya Sulawesi Selatan.
Minggu, 12 Jul 2026 18:26
News
Puluhan Ribu Warga Ikut Jalan Sehat Anti Mager, Ketua Dekranas Beri Apresiasi
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Rakabuming Raka, dan Ketua PKK Tri Tito Karnavian melepas puluhan ribu peserta Jalan Sehat Anti Mager
Sabtu, 11 Jul 2026 19:41
News
Rekor MURI Gerakan Minum MMS Serentak bagi 54.000 Ibu Hamil di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan mencanangkan Gerakan Minum Multiple Micronutrient Supplement (MMS) Serentak bagi 54.000 ibu hamil
Jum'at, 10 Jul 2026 10:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak