Visi Misi Calon Gubernur Wajib Selaras dengan RPJPD Sulsel
Selasa, 23 Jul 2024 17:31

KPU Sulsel menggelar sosialisasi Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut langsung kedatangan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin di Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros
Jum'at, 04 Apr 2025 13:35

News
Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Beredar informasi di media sosial terkait donasi bantuan dana kepada sebuah rumah tahfiz Quran yang mengatasnamakan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Rabu, 02 Apr 2025 22:09

News
Mampu Jaga Stabilitas Harga, Gerakan Pangan Murah Sulsel Jadi Rujukan Nasional
Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dalam menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan pangan kembali mendapat apresiasi.
Minggu, 30 Mar 2025 09:18

News
Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Silakan Silaturahmi dengan Keluarga Masing-masing
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang tidak akan mengadakan acara open house di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Rabu, 26 Mar 2025 11:57

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler