Visi Misi Calon Gubernur Wajib Selaras dengan RPJPD Sulsel
Selasa, 23 Jul 2024 17:31
    
    KPU Sulsel menggelar sosialisasi Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
        
            
                            Sulsel
                        Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
                            Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
                            Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
                        
            
                            Sulsel
                        Mitigasi Bencana Banjir, Sungai Suli Luwu Dinormalisasi dengan Anggaran Rp18,7 Miliar
                            Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman meluncurkan program normalisasi Sungai Suli di Kabupaten Luwu dengan anggaran senilai Rp18,7 miliar.
                            Jum'at, 31 Okt 2025 13:30
                        
            
                            News
                        Kementan Kucurkan Bantuan Rp281 Miliar untuk Sulsel
                            Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiens dengan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian RI, Kamis (31/10/2025).
                            Kamis, 30 Okt 2025 20:12
                        
            
                            Sulsel
                        Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
                            Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
                            Senin, 27 Okt 2025 15:56
                        
            
                            News
                        902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan
                            Dalam momentum Peringatan 356 Tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan bantuan tabungan pendidikan bagi 902 siswa penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu se-Sulsel.
                            Sabtu, 25 Okt 2025 20:59
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        4
            
                                
                            CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia
                        5
            
                                
                            Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        4
            
                                
                            CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia
                        5
            
                                
                            Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung