Visi Misi Calon Gubernur Wajib Selaras dengan RPJPD Sulsel
Selasa, 23 Jul 2024 17:31
KPU Sulsel menggelar sosialisasi Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Visi misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel wajib selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
Pernyataan ini mencuat dalam acara KPU pada sosialisasi terkait persiapan visi misi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (23/07/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan soal keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD. “Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan ada perbedaan penyusunan rencana program Pemkab/Pemkot antara dulu dan sekarang. Khususnya, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
"RPKD kabupaten kota (dulu) bisa buat seenaknya dan semaunya, sebab dulu tidak bersifat imperatif. Sekarang diimperatifkan dengan RPJPN. Karena kalau tidak ikut, maka tidak disahkan," ucap Andi Bakti saat menjadi narasumber mewakili Pemprov Sulsel.
Andi Bakti menuturkan, Pemkab/Pemkot hingga Pemprov wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
"Nah, itu yang harus kami ikuti. Dan Pemprov diatur lagi dalam penyusunan visi misinya sesuai visi Indonesia emas 2045. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Andi Bakti.
Andi Bakti menuturkan Pemkab/Pemkot dan Pemprov diwajibkan mengambil dua induk kalimat dalam visi Indonesia emas 2045. Makanya pihak menggunakan kata maju dan berkelanjutan.
"Jadi visi 2025-2045 ialah Sulawesi Selatan Yang Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan Dalam Ekosistem Ekonomi Biru," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
"Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai)," ungkapnya.
Ana sapaannya melanjutkan, visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
"Dalam proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," bebernya.
"Bawaslu tentu akan menindaklanjuti pelaporan visi misi itu. Apakah visi misi bersoal atau bagaimana. Tapi sejauh ini, belum ada case (kasus) yang seperti itu. Kecuali memang tarikan politiknya sangat kuat," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sports
Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel, Siapkan Rp500 Juta Cetak Bibit PON
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sulawesi Selatan 2026 di Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare, Sabtu (29/8/2026).
Sabtu, 29 Agu 2026 18:55
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Makassar City
Provinsi Sulsel Jadi Rujukan Penerapan Manajemen Talenta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berhasil mempercepat penerapan manajemen talenta hingga bisa menjadi rujukan daerah lain.
Selasa, 25 Agu 2026 19:58
Ekbis
Perkuat TPAKD, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Sulsel Berbasis Kakao
Sebagai bentuk konkret implementasi pendekatan PED, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Kakao.
Senin, 24 Agu 2026 10:36
News
Kemarau Tingkatkan Risiko Karhutla, Perkuat Patroli dan Edukasi Warga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di tengah kondisi kemarau yang membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar.
Kamis, 20 Agu 2026 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Rayakan HUT ke-9, Morula IVF Makassar Perluas Akses Layanan Bayi Tabung Terpadu
5
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Rayakan HUT ke-9, Morula IVF Makassar Perluas Akses Layanan Bayi Tabung Terpadu
5
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah