Polres Toraja Utara Amankan Pria Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Minimarket

Tim Sindomakassar
Rabu, 24 Jul 2024 17:34
Polres Toraja Utara Amankan Pria Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Minimarket
Polres Toraja Utara mengamankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di salah satu halaman parkiran minimarket, di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao. Foto: Istimewa
Comment
Share
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di salah satu halaman parkiran minimarket, di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya pelaku.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika berinisal DY alias PS (26) warga Tagari Tallunglipu.

"Selain mengamankan DY alias PS, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," kata AKP Syahrul.



Turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam. Selanjutnya 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru, jelas Kasatresnarkoba.

"Saat diamanakan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku," ujar AKP Syahrul.

Menurut keterangan pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.



Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.

Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba.
(UMI)
Berita Terkait
Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
News
Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Kamis, 17 Okt 2024 15:03
Fenomena Kunjungan Kandidat Cagub, Cawalkot hingga Cabub ke Sinode Gereja Toraja
News
Fenomena Kunjungan Kandidat Cagub, Cawalkot hingga Cabub ke Sinode Gereja Toraja
Sejauh ini, dua Calon Gubernur Sulsel, Cabup Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Timur, Cawalkot Makassar, Palopo dan yang lainnya silih berganti melakukan kunjungan ke Sinode Gereja Toraja.
Sabtu, 12 Okt 2024 11:23
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
Sulsel
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
Masyarakat Kabupaten Toraja Utara menyambut hangat kehadiran Andi Sudirman Sulaiman dalam acara jalan Sehat Anti Mager (Malas Gerak) di Jalan Tanditulak, Ba’lele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (05/10/2024).
Sabtu, 05 Okt 2024 10:25
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Sulsel
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Dalam operasi yang penuh ketegangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.
Kamis, 03 Okt 2024 14:03
Tuntutan JPU di Kasus Narkoba Koko Jhon Dinilai Salahi Pedoman Jaksa Agung
Sulsel
Tuntutan JPU di Kasus Narkoba Koko Jhon Dinilai Salahi Pedoman Jaksa Agung
Tuntutan JPU disebut menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Selasa, 10 Sep 2024 23:45
Berita Terbaru