Polres Toraja Utara Amankan Pria Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Minimarket
Rabu, 24 Jul 2024 17:34
Polres Toraja Utara mengamankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di salah satu halaman parkiran minimarket, di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao. Foto: Istimewa
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di salah satu halaman parkiran minimarket, di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya pelaku.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika berinisal DY alias PS (26) warga Tagari Tallunglipu.
"Selain mengamankan DY alias PS, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," kata AKP Syahrul.
Turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam. Selanjutnya 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru, jelas Kasatresnarkoba.
"Saat diamanakan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku," ujar AKP Syahrul.
Menurut keterangan pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya pelaku.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika berinisal DY alias PS (26) warga Tagari Tallunglipu.
"Selain mengamankan DY alias PS, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," kata AKP Syahrul.
Turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam. Selanjutnya 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru, jelas Kasatresnarkoba.
"Saat diamanakan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku," ujar AKP Syahrul.
Menurut keterangan pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba.
(UMI)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, di Mapolda Sulsel.
Rabu, 10 Jun 2026 15:47
News
Viral Dugaan Penganiayaan di Toraja Utara, Dua Polisi Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel Polres Toraja Utara dalam kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 06 Apr 2026 16:37
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
News
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia.
Rabu, 04 Mar 2026 21:53
Sulsel
PSI Toraja Utara Boyong Puluhan Kader Sukseskan Pelantikan & Rakernas di Makassar
Sebanyak 40 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Toraja Utara menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rabu, 28 Jan 2026 11:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Dharma Kartika III Naik Dock, DLU Pastikan Pelayanan Tetap Prima bagi Konsumen
2
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
3
Kolaborasi Pelindo Jasa Maritim & BSI Dukung UMKM Naik Kelas
4
Asmo Sulsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160, Harga Mulai Rp29,7 Juta
5
Wali Kota dan Menag Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerbang Moderasi Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Dharma Kartika III Naik Dock, DLU Pastikan Pelayanan Tetap Prima bagi Konsumen
2
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
3
Kolaborasi Pelindo Jasa Maritim & BSI Dukung UMKM Naik Kelas
4
Asmo Sulsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160, Harga Mulai Rp29,7 Juta
5
Wali Kota dan Menag Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gerbang Moderasi Indonesia