OJK Dorong Jiwasraya Segera Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis
Selasa, 20 Agu 2024 09:21
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Jiwasraya segera menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya segera menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Artinya, tersisa 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat, sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
"Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait," kata dia, dalam keterangan persnya, Selasa (20/8/2024).
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang. Tentunya dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
"Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life," katanya.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karena itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Artinya, tersisa 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat, sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
"Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait," kata dia, dalam keterangan persnya, Selasa (20/8/2024).
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang. Tentunya dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
"Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life," katanya.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karena itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital
Selasa, 24 Feb 2026 11:19
Ekbis
Sinergi Kawal SNLIK di Sulsel dan Sulbar Agar Masyarakat Makin Melek Inklusi Keuangan
Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kamis, 19 Feb 2026 16:15
News
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage USD: Proteksi Jiwa dengan Booster hingga 150%
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) resmi meluncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, solusi perlindungan jiwa syariah jangka panjang .
Rabu, 18 Feb 2026 17:48
News
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulsel Sulbar) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar)
Rabu, 11 Feb 2026 19:00
Ekbis
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas
Senin, 02 Feb 2026 14:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Agar tak Kehabisan 'Bensin' di Ramadan
2
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
3
Pendaftaran Lomba GEN-R Ke-7 FK-UMI Makassar untuk SMA Se-Sulsel Segera Ditutup
4
Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi
5
GMTD Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Agar tak Kehabisan 'Bensin' di Ramadan
2
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
3
Pendaftaran Lomba GEN-R Ke-7 FK-UMI Makassar untuk SMA Se-Sulsel Segera Ditutup
4
Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi
5
GMTD Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama