OJK Terbitkan Aturan Transparansi & Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 27 Agu 2024 14:38
OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola SBDK lewat penerbitan POJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Regulasi itu mengatur kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian," kata dia, dalam keterangan persnya.
POJK SBDK ini mengatur antara lain, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin. Ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Aman menjelaskan Format Publikasi SBDK lebih informatif. Harus mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK juga mesti memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
Berikutnya, Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset. Selanjutnya, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Dalam regulasi itu, juga disebutkan pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Selanjutnya, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Lalu, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu," katanya.
Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. Dan, terakhir, POJK mulai berlaku sejak diundangkan.
Aman menyebut penerbitan POJK SBDK diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Regulasi itu mengatur kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian," kata dia, dalam keterangan persnya.
POJK SBDK ini mengatur antara lain, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin. Ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Aman menjelaskan Format Publikasi SBDK lebih informatif. Harus mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK juga mesti memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
Berikutnya, Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset. Selanjutnya, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Dalam regulasi itu, juga disebutkan pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Selanjutnya, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Lalu, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu," katanya.
Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. Dan, terakhir, POJK mulai berlaku sejak diundangkan.
Aman menyebut penerbitan POJK SBDK diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Organisasi, OJK Lantik Empat Pejabat Baru
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat baru di Kantor Pusat OJK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Kamis, 12 Sep 2024 22:26
Ekbis
Danamon Tingkatkan Pertumbuhan Kartu Kredit di Makassar dengan Promo Menarik
Terbaru, Danamon meluncurkan promo hemat 20% di restoran Daiki, Kai Sushi, dan Shabuqi bagi pemegang Kartu Kredit hingga 30 September 2024.
Rabu, 11 Sep 2024 19:49
Ekbis
Indosat Bawa Transformasi AI Berdaulat ke Sektor Perbankan & Keuangan Indonesia
Acara ini dirancang untuk menginspirasi, melibatkan, dan mendorong inovasi, serta menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam komunitas AI global.
Senin, 09 Sep 2024 13:31
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil Didukung Permodalan Kuat & Likuiditas Memadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan Indonesia terjaga stabil. Hal tersebut didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai.
Jum'at, 06 Sep 2024 19:27
Ekbis
Tumbuh 20,28 Persen, BSI Catat Laba Bersih Rp3,4 Triliun per Juni 2024
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2024. Per Juni 2024, laba bersih BSI mencapai Rp3,4 triliun, tumbuh 20,28 persen secara tahunan.
Senin, 02 Sep 2024 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pilkada Lutim September 2024: Budiman-Akbar 47,32%, Ibas-Puspa 41,95%
2
Kominfo Gandeng Indosat & Mastercard Latih 1 Juta Talenta Keamanan Siber di Indonesia
3
Disaksikan Bawaslu, KPU Gowa Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Dokumen 2 Bapaslon
4
Akademisi Sebut Husniah-Darmawangsyah Punya Kans Menang di Gowa, Ini Pertimbangannya
5
KPU Takalar Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Dokumen Kepada 2 Bapaslon
6
XL Axiata Uji Coba Registrasi Kartu Prabayar dengan Teknologi Pengenalan Wajah
7
KPU Sulsel Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Bakal Paslon Cagub-Cawagub