OJK Terbitkan Aturan Transparansi & Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum
Selasa, 27 Agu 2024 14:38

OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola SBDK lewat penerbitan POJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Regulasi itu mengatur kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian," kata dia, dalam keterangan persnya.
POJK SBDK ini mengatur antara lain, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin. Ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Aman menjelaskan Format Publikasi SBDK lebih informatif. Harus mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK juga mesti memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
Berikutnya, Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset. Selanjutnya, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Dalam regulasi itu, juga disebutkan pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Selanjutnya, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Lalu, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu," katanya.
Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. Dan, terakhir, POJK mulai berlaku sejak diundangkan.
Aman menyebut penerbitan POJK SBDK diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Regulasi itu mengatur kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian," kata dia, dalam keterangan persnya.
POJK SBDK ini mengatur antara lain, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin. Ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Aman menjelaskan Format Publikasi SBDK lebih informatif. Harus mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK juga mesti memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
Berikutnya, Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset. Selanjutnya, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Dalam regulasi itu, juga disebutkan pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Selanjutnya, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Lalu, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu," katanya.
Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. Dan, terakhir, POJK mulai berlaku sejak diundangkan.
Aman menyebut penerbitan POJK SBDK diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Libur Idulfitri, CIMB Niaga Tawarkan Kemudahan Layanan Digital Banking
Menyambut libur Idulfitri 1446 H, CIMB Niaga berkomitmen terus memberikan layanan perbankan optimal bagi nasabah melalui berbagai fasilitas digital banking.
Jum'at, 28 Mar 2025 10:57

Ekbis
OJK Sulselbar Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal WPONE
OJK Sulselbar mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Selasa, 25 Mar 2025 05:36

Ekbis
Sektor Perbankan Sulsel Tumbuh Positif: Total Aset Rp200,37 Triliun & DPK Rp134,73 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) melaporkan bahwa stabilitas kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap terjaga.
Rabu, 19 Mar 2025 15:55

News
Perkuat Kolaborasi dengan OJK untuk Jaga Stabilitas Keuangan
Kepemimpinan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat resmi berganti, diharapkan hubungan dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar bisa membantu menjaga stabilitas keuangan untuk pertumbuhan ekonomi.
Selasa, 18 Mar 2025 08:30

Makassar City
Pengukuhan Kepala OJK SulselBar, Walkot Munafri Harap Kolaborasi Tetap Terjaga
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/3/2025).
Senin, 17 Mar 2025 16:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman