OJK Terbitkan Aturan Transparansi & Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum

Selasa, 27 Agu 2024 14:38
OJK Terbitkan Aturan Transparansi & Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum
OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola SBDK lewat penerbitan POJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Regulasi itu mengatur kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian," kata dia, dalam keterangan persnya.

POJK SBDK ini mengatur antara lain, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin. Ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Aman menjelaskan Format Publikasi SBDK lebih informatif. Harus mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK juga mesti memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

Berikutnya, Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset. Selanjutnya, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

Dalam regulasi itu, juga disebutkan pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Selanjutnya, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Lalu, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu," katanya.

Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. Dan, terakhir, POJK mulai berlaku sejak diundangkan.

Aman menyebut penerbitan POJK SBDK diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
(TRI)
Berita Terkait
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
News
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Kamis, 26 Mar 2026 10:25
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
News
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, (12/03/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 10:13
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Ekbis
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang menyasar para santri agar mampu mengelola keuangan secara sehat, inklusif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kamis, 12 Mar 2026 12:50
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Ekbis
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
News
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Selasa, 10 Mar 2026 21:19
Berita Terbaru