LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen

Selasa, 26 Agu 2025 22:10
LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, bersama jajaran saat konferensi pers mengenai TBP Agustus-September 2025. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan TBP simpanan valuta asing di bank umum. Hal itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 25 Agustus 2025.

TBP simpanan rupiah di bank umum kini sebesar 3,75%, sementara di BPR sebesar 6,25%. Untuk simpanan valas di bank umum tetap di angka 2,25%. Penyesuaian ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh kondisi ekonomi domestik yang masih cukup solid, namun perlu terus diperkuat di tengah ketidakpastian global.

“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Ia juga menyoroti dinamika ekonomi dan perbankan global, di mana beberapa negara besar mencatat pertumbuhan positif pada triwulan II 2025. Sejumlah bank sentral mulai menurunkan suku bunga acuan, sementara yang lain masih memantau dampaknya terhadap inflasi dan ekonomi.

Di dalam negeri, indikator perbankan menunjukkan tren positif. Intermediasi perbankan tetap kuat, didukung oleh permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,00% (yoy). Peningkatan DPK ditopang oleh aktivitas fiskal, korporasi, serta konsumsi masyarakat, terlihat dari pertumbuhan giro sebesar 10,72% (yoy) dan tabungan 5,91% (yoy).

Ketahanan permodalan tetap solid sebagai penyangga risiko. Pada Juni 2025, rasio KPMM berada di level 25,81%. Rasio likuiditas juga memadai, dengan AL/NCD sebesar 119,43% dan AL/DPK sebesar 27,08% per Juli 2025, jauh di atas ambang batas.

Risiko kredit juga terkendali, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,28% dan Loan at Risk (LaR) yang menurun ke level 9,68%—lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi COVID-19 pada 2019.

LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan di atas batas minimal yang diamanatkan Undang-Undang, yakni minimal 90% dari jumlah nasabah bank. Saat ini, cakupan tersebut juga melampaui 80% sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS juga mencermati tren suku bunga simpanan di pasar. Selama periode observasi hingga pertengahan Agustus 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah turun 11 bps menjadi 3,45%. Penurunan ini sejalan dengan langkah BI yang memangkas suku bunga acuannya sebesar 25 bps. Ke depan, SBP berpotensi turun lebih lanjut, tergantung pada kondisi likuiditas, kompetisi antar bank, dan target penyaluran kredit.

Untuk simpanan valas, tren SBP cenderung mixed. Pada Agustus, SBP valas turun 5 bps ke 2,12% dibandingkan periode observasi Mei 2025. Perbankan masih menanti keputusan The Fed mengenai penurunan Fed Funds Rate. Sementara itu, faktor likuiditas valas domestik dan kebutuhan transaksi deposan menjadi penentu pergerakan suku bunga simpanan valas.

Di akhir pernyataannya, Purbaya mengingatkan agar bank menyampaikan informasi TBP kepada nasabah secara terbuka.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru