OJK Resmi Terapkan QR Code untuk Pialang Asuransi, Perkuat Kepercayaan Publik
Senin, 04 Mei 2026 18:35
Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dilakukan oleh OJK melalui penerapan QR Code pada STTD bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia. Foto/IST
JAKARTA - Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi dan inovasi di sektor perasuransian, sekaligus untuk meningkatkan integritas industri serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada peluncuran implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.
âQR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,â kata Ogi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini diyakini mampu meningkatkan kepastian informasi, mengurangi risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta memperkuat efektivitas pengawasan.
Dengan peran strategis sebagai penasihat risiko, pialang asuransi dan reasuransi menjadi penghubung antara kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Seiring meningkatnya jumlah dan kontribusi pialang, penguatan tata kelola serta pengawasan terhadap profesi ini menjadi semakin penting. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi juga memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara cepat.
Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dijalankan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data dan mendukung pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Seluruh langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023â2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan reasuransi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada peluncuran implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.
âQR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,â kata Ogi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini diyakini mampu meningkatkan kepastian informasi, mengurangi risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta memperkuat efektivitas pengawasan.
Dengan peran strategis sebagai penasihat risiko, pialang asuransi dan reasuransi menjadi penghubung antara kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Seiring meningkatnya jumlah dan kontribusi pialang, penguatan tata kelola serta pengawasan terhadap profesi ini menjadi semakin penting. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi juga memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara cepat.
Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dijalankan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data dan mendukung pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Seluruh langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023â2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan reasuransi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(TRI)
Berita Terkait
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Ekbis
Generasi Muda Didorong Melek Finansial untuk Hadapi Masa Depan
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 mahasiswa tersebut merupakan bagian dari sinergi OJK dan PAI dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Sabtu, 20 Jun 2026 16:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
4
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
5
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
4
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
5
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti