OJK Resmi Terapkan QR Code untuk Pialang Asuransi, Perkuat Kepercayaan Publik
Senin, 04 Mei 2026 18:35
Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dilakukan oleh OJK melalui penerapan QR Code pada STTD bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia. Foto/IST
JAKARTA - Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi dan inovasi di sektor perasuransian, sekaligus untuk meningkatkan integritas industri serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada peluncuran implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.
âQR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,â kata Ogi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini diyakini mampu meningkatkan kepastian informasi, mengurangi risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta memperkuat efektivitas pengawasan.
Dengan peran strategis sebagai penasihat risiko, pialang asuransi dan reasuransi menjadi penghubung antara kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Seiring meningkatnya jumlah dan kontribusi pialang, penguatan tata kelola serta pengawasan terhadap profesi ini menjadi semakin penting. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi juga memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara cepat.
Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dijalankan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data dan mendukung pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Seluruh langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023â2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan reasuransi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada peluncuran implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.
âQR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,â kata Ogi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini diyakini mampu meningkatkan kepastian informasi, mengurangi risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta memperkuat efektivitas pengawasan.
Dengan peran strategis sebagai penasihat risiko, pialang asuransi dan reasuransi menjadi penghubung antara kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Seiring meningkatnya jumlah dan kontribusi pialang, penguatan tata kelola serta pengawasan terhadap profesi ini menjadi semakin penting. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi juga memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara cepat.
Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dijalankan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data dan mendukung pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Seluruh langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023â2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan reasuransi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah
OJK menjadikan ISFO 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat literasi sekaligus mendorong generasi muda menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah.
Sabtu, 26 Sep 2026 12:14
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
Ekbis
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
News
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
Melalui platform e-Seaweed, aktivitas budidaya, transaksi hingga data petani dicatat secara digital sehingga dapat menjadi rekam jejak usaha yang lebih kredibel bagi lembaga keuangan.
Kamis, 24 Sep 2026 20:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Pastikan Kesiapan Operasional STS Nipa di Kawasan Perbatasan
2
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
3
HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Sukses Gelar Sociology Competition Vol. 4
4
PIK-R Sekolah Rakyat Dorong Remaja Jadi Penggerak Generasi Unggul
5
16 Menara BTS Berdiri di Luwu Timur, Tiga Titik Blankspot Teratasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Pastikan Kesiapan Operasional STS Nipa di Kawasan Perbatasan
2
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
3
HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Sukses Gelar Sociology Competition Vol. 4
4
PIK-R Sekolah Rakyat Dorong Remaja Jadi Penggerak Generasi Unggul
5
16 Menara BTS Berdiri di Luwu Timur, Tiga Titik Blankspot Teratasi