OJK Resmi Terapkan QR Code untuk Pialang Asuransi, Perkuat Kepercayaan Publik

Senin, 04 Mei 2026 18:35
OJK Resmi Terapkan QR Code untuk Pialang Asuransi, Perkuat Kepercayaan Publik
Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dilakukan oleh OJK melalui penerapan QR Code pada STTD bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi dan inovasi di sektor perasuransian, sekaligus untuk meningkatkan integritas industri serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada peluncuran implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini diyakini mampu meningkatkan kepastian informasi, mengurangi risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta memperkuat efektivitas pengawasan.

Dengan peran strategis sebagai penasihat risiko, pialang asuransi dan reasuransi menjadi penghubung antara kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Seiring meningkatnya jumlah dan kontribusi pialang, penguatan tata kelola serta pengawasan terhadap profesi ini menjadi semakin penting. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi juga memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara cepat.

Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dijalankan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data dan mendukung pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Seluruh langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.

Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan reasuransi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru