Disaksikan Presiden Jokowi, Perjanjian Pendahuluan Divestasi PT Vale Diteken

Tim Sindomakassar
Sabtu, 18 Nov 2023 08:21
Disaksikan Presiden Jokowi, Perjanjian Pendahuluan Divestasi PT Vale Diteken
Penandatanganan perjanjian divestasi PT Vale ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok PT Vale
Comment
Share
SAN FRANSISCO - PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO), bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), telah mencapai momentum bersejarah melalui penandatanganan Perjanjian Pendahuluan (Perjanjian). Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya, menegaskan kembali pentingnya pencapaian ini.

Di dalam perjanjian ini, VCL dan SMM akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Vale sekitar 14% kepada MIND ID, sehingga MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar Perseroan. Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim.

Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis Perseroan, yang juga selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan.

CEO PT Vale, Febriany Eddy, menyampaikan keyakinannya bahwa dengan penandatanganan perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami," ujar Febriany, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Sabtu (18/11/2023).

Penandatanganan perjanjian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh Perseroan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru