OJK Terbitkan 2 Aturan Penguatan BPR dan BPRS
Tri Yari Kurniawan
Senin, 05 Feb 2024 09:28
![OJK Terbitkan 2 Aturan Penguatan BPR dan BPRS](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/05/1/6431/ojk-terbitkan-2-aturan-penguatan-bpr-dan-bprs-nmk.jpg)
OJK menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat BPR dan BPRS. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.
POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:
1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.
3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19.
4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:
1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.
3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19.
4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
(TRI)
Berita Terkait
![OJK Sulselbar Edukasi Keuangan Penyuluh Pertanian dan BKKBN di Sidrap](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/24/1/9950/ojk-sulselbar-edukasi-keuangan-penyuluh-pertanian-dan-bkkbn-di-sidrap-eye.jpg)
Sulsel
OJK Sulselbar Edukasi Keuangan Penyuluh Pertanian dan BKKBN di Sidrap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar menggelar edukasi keuangan bagi kalangan penyuluh pertanian dan penyuluh BKKBN di Kabupaten Sidrap, Rabu (24/07/2024).
Rabu, 24 Jul 2024 12:33
![LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/23/1/9938/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bpr-lubuk-raya-mandiri-xdn.jpg)
Ekbis
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan & pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berada di Padang.
Rabu, 24 Jul 2024 08:26
![OJK Catat Realisasi Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp60,88 Triliun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/17/1/9804/ojk-catat-realisasi-kredit-umkm-di-sulsel-capai-rp6088-triliun-fxn.jpg)
Ekbis
OJK Catat Realisasi Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp60,88 Triliun
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menyampaikan realisasi kredit UMKM hingga periode Mei 2024 sebesar Rp60,88 triliun.
Rabu, 17 Jul 2024 18:55
![OJK-Stakeholders Daerah Kolaborasi Perkuat Tata Kelola & Integritas Sektor Jasa Keuangan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/09/1/9641/ojkstakeholders-daerah-kolaborasi-perkuat-tata-kelola--integrasi-sektor-jasa-keuangan-ibx.jpg)
Ekbis
OJK-Stakeholders Daerah Kolaborasi Perkuat Tata Kelola & Integritas Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya di daerah dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.
Rabu, 10 Jul 2024 16:53
![OJK Catat Industri Perbankan Tunjukkan Kinerja Stabil & Berkelanjutan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/09/1/9627/ojk-catat-industri-perbankan-tunjukkan-kinerja-stabil--berkelanjutan-dzj.jpg)
Ekbis
OJK Catat Industri Perbankan Tunjukkan Kinerja Stabil & Berkelanjutan
Salah satu sektor jasa keuangan yang terus bertumbuh positif ialah industri perbankan. Periode Mei 2024, industri perbankan menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan.
Selasa, 09 Jul 2024 14:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10005/pengusaha-tiga-negara-sepakati-kerja-sama-investasi-rp12-triliun-mbx.jpg)
Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun
2
![Kunci Rekomendasi Demokrat, Natsir-Muhtar Selangkah Lagi Bentuk KIM di Selayar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10003/kunci-rekomendasi-demokrat-natsirmuhtar-selangkah-lagi-bentuk-kim-di-selayar-kpc.jpg)
Kunci Rekomendasi Demokrat, Natsir-Muhtar Selangkah Lagi Bentuk KIM di Selayar
3
![Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10004/bapenda-lutim-ultimatum-pemilik-reklame-tunggak-pajak-ancam-proses-hukum-glg.jpg)
Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum
4
![FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di F8, Bawa Beragam Promo Pembiayaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10010/fifgroup-jelajah-kota-2024-hadir-di-f8-hadirkan-beragam-promo-pembiayaan-acv.jpg)
FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di F8, Bawa Beragam Promo Pembiayaan
5
![Media Didorong jadi Penangkal Hoax Selama Tahapan Pilkada 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10015/media-didorong-jadi-penangkal-hoax-selama-tahapan-pilkada-2024-xvo.jpg)
Media Didorong jadi Penangkal Hoax Selama Tahapan Pilkada 2024
6
![Sekwan DPRD Luwu Timur Sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10014/sekwan-dprd-luwu-timur-sosialisasi-proyek-perubahan-strata-reses-ums.jpg)
Sekwan DPRD Luwu Timur Sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses
7
![Elektabilitas Tinggi, Daya Pikat Parpol Dukung Sudirman-Fatmawati](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10006/elektabilitas-tinggi--daya-pikat-parpol-dukung-sudirmanfatmawati-fqb.jpg)
Elektabilitas Tinggi, Daya Pikat Parpol Dukung Sudirman-Fatmawati