Satgas Pasti OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal & 78 Pinpri di Awal 2024
Selasa, 13 Feb 2024 17:06
Satgas Pasti OJK pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi. Foto/Ilustrasi/duniafintech.com
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Semua entitas yang diblokir itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti OJK telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. "Terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia, dalam keterangan persnya, Selasa (13/2/2024).
Satgas Pasti OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Di awal 2024, Satgas Pasti OJK juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Lebih jauh, Hudiyanto memaparkan modus para pelaku kejahatan tersebut. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," jelasnya.
Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti OJK telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. "Terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia, dalam keterangan persnya, Selasa (13/2/2024).
Satgas Pasti OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Di awal 2024, Satgas Pasti OJK juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Lebih jauh, Hudiyanto memaparkan modus para pelaku kejahatan tersebut. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," jelasnya.
Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Sinergi OJK dan Pemkab Bulukumba Tingkatkan Inklusi Keuangan Nelayan Pesisir
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sinergi Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Bulukumba.
Rabu, 13 Mei 2026 12:03
Ekbis
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Selasa, 12 Mei 2026 13:43
Ekbis
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam.
Selasa, 12 Mei 2026 06:50
Ekbis
OJK Soroti Risiko Investasi Digital, Dorong Literasi Kripto Sejak Dini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai keuangan digital, terutama kepada generasi muda.
Senin, 11 Mei 2026 19:00
Ekbis
Sinergi OJK dan Pemda Bone Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Pesisir
OJK Sulselbar terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui sinergi Program EKI dan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Angkue, Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 11:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi
5
Astra Women Network 2026 Dorong Perempuan Ciptakan Dampak Nyata
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi
5
Astra Women Network 2026 Dorong Perempuan Ciptakan Dampak Nyata