Satgas Pasti OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal & 78 Pinpri di Awal 2024

Selasa, 13 Feb 2024 17:06
Satgas Pasti OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal & 78 Pinpri di Awal 2024
Satgas Pasti OJK pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi. Foto/Ilustrasi/duniafintech.com
Comment
Share
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Semua entitas yang diblokir itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti OJK telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. "Terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia, dalam keterangan persnya, Selasa (13/2/2024).

Satgas Pasti OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Di awal 2024, Satgas Pasti OJK juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Lebih jauh, Hudiyanto memaparkan modus para pelaku kejahatan tersebut. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," jelasnya.

Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
News
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulsel Sulbar) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar)
Rabu, 11 Feb 2026 19:00
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Ekbis
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas
Senin, 02 Feb 2026 14:17
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur
Ekbis
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara meresmikan Learning Center OJK yang berlokasi di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Senin (26/1/2026)
Jum'at, 30 Jan 2026 16:22
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Berita Terbaru