OJK Dukung Penyelesaian Persoalan Pembiayaan Bermasalah LPEI lewat Jalur Hukum
Rabu, 20 Mar 2024 04:43
OJK mendukung langkah penyelesaian persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis. Tujuannya untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis. Tujuannya untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dari Jaga Desa hingga Tangkap Buron, Rekam Jejak Inovasi Jan S. Maringka
Lebih dari tiga dekade mengabdi sebagai jaksa, Dr. Jan S. Maringka dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.
Minggu, 12 Jul 2026 12:45
Ekbis
OJK - Pemkab Sidrap Sinergi Perkuat Akses Keuangan & Pembiayaan Produktif
Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan daerah.
Sabtu, 11 Jul 2026 08:47
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
Ekbis
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
OJK Sulselbar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar edukasi keuangan bagi keluarga nelayan di Desa Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai.
Kamis, 09 Jul 2026 20:13
Ekbis
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kamis, 09 Jul 2026 09:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
2
Pertamina Pastikan Stok Biosolar Sidrap Aman, Penyaluran Dioptimalkan
3
PT Vale Perluas Pasar UMKM Binaan di Ajang PKK & Dekranas
4
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
5
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
2
Pertamina Pastikan Stok Biosolar Sidrap Aman, Penyaluran Dioptimalkan
3
PT Vale Perluas Pasar UMKM Binaan di Ajang PKK & Dekranas
4
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
5
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah