Dampak Mesin Terbakar, Operasional Boeing 747-400 Disetop Sementara

Tim Sindomakassar
Jum'at, 17 Mei 2024 10:12
Dampak Mesin Terbakar, Operasional Boeing 747-400 Disetop Sementara
Insiden mesin Pesawat Garuda Boeing 747-400 (ER-BOS) yang mengangkut jemaah haji kloter lima Embarkasi Makassar terbakar hingga keberangkatan jemaah haji tertunda. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Insiden mesin Pesawat Garuda Boeing 747-400 (ER-BOS) yang mengangkut jemaah haji kloter lima Embarkasi Makassar terbakar berbuntut panjang. Karena saat ini operasional jenis pesawat tersebut dihentikan sementara.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu,(15/05/2024), di mana pesawat tersebut mesinnya terbakar atau mengeluarkan semburan api saat lepas landas (take off) di bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Hingga membuat harus kembali mendarat di bandara.



Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Boeing 747-400 tengah menjalani inspeksi pasca insiden itu, sehingga operasionalnya dihentikan sementara waktu (grounded).

Dia memastikan, armada tersebut menjalani inspeksi menyeluruh hingga akhirnya dinyatakan siap dan kembali terbang. "Untuk armada Boeing 747-400 yang sebelumnya mengalami kendala teknis selanjutnya akan berhenti operasional untuk sementara waktu bersama pihak pihak terkait hingga pesawat tersebut dinyatakan siap untuk kembali terbang," ujar Irfan, Kamis (16/5/2024).

Kendati begitu, Irfan enggan merinci sebab utama mesin Boeing 747-400 mengeluarkan semburan api alias terbakar ketika lepas landas.

Untuk diketahui, armada dengan kode penerbangan GIA 1105 itu mengangkut 450 jemaah haji asal Gowa dan tergabung dalam kloter 5 Embarkasi Makassar terpaksa melakukan Return to Base (RTB) ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Keputusan RTB diambil Pilot in Command (PIC), tak berapa lama pesawat lepas landas dari Bandara. Hal itu lantaran ada kerusakan pada mesin pesawat, setelah ada percikan api.



Menurutnya, keputusan RTB mempertimbangkan kendala mesin pesawat yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, mesin pesawat diharuskan menjalani prosedur pengecekan secara menyeluruh sebelum kembali beroperasi.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru