Survei Terbaru Pilwalkot Palopo: Trisal-Ome 34,3%, FKJ-Nur 23,2%, Rahmat-ATK 19,7%

Senin, 04 Nov 2024 15:28
Survei Terbaru Pilwalkot Palopo: Trisal-Ome 34,3%, FKJ-Nur 23,2%, Rahmat-ATK 19,7%
Lembaga Suara Rakyat Indonesia (SRI) merilis hasil survei terbaru Pilwalkot Palopo 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Suara Rakyat Indonesia (SRI) merilis hasil survei terbaru Pilwalkot Palopo 2024. Survei ini dilakukan pada 27 Oktober sampai 2 November 2024.

Pada Pilwalkot Palopo 2024 ada empat Paslon yang sedang bertarung. Diantaranya ialah Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB), Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur), Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome).

"Survei ini menggunakan 400 responden. Temuan kami di lapangan, memang sangat tinggi dinamikanya, karena ada Paslon yang dipersoalkan di Bawaslu dan KPU," kata Direktur SRI, Mahfud Lala saat merilis surveinya di Hyaat Palace, Makassar pada Senin (04/11/2024).

Sementara itu Peneliti SRI, Zubhan menambahkan survei selama 7 hari ini menggunakan responden yang tersebar di 9 kecamatan Kota Palopo. Menggunakan metode Stratified Multistage Random Sampling, margin of error +/-2,5% dengan tingkat kepercayaan 95%.

"Tingkat keterkenalan empat Paslon yakni Putri-Haidir 16,10%, selanjutnya FKJ-Nur 22%, Rahmat-ATK 26,90% dan Trisal-Ome 31,80% dan 15,20% tidak tahu," kata Zubhan.

Pada elektabilitas Paslon, hasilnya Trisal-Ome memimpin dengan persentase 34,3%, disusul FKJ-Nur 23,2%. Selanjutnya Rahmat-ATK 19,7% dan Putri-Haidir 10,8% adapun tidak tahu 12%.

"Masih ada tersisa 12% yang bisa diperebutkan oleh keempat Paslon, tapi memang Trisal-Ome yang memimpin survei ini," jelas Zubhan.

"Tingginya elektabilitas Trisal-Ome karena memang Ome lebih dikenal dibanding 01 nya (Trisal). Ome memang yang mendongkrak survei tingginya Paslon nomor urut 4," sambungnya.

Lembaga SRI juga mengukur kekuatan pemilih di Pilwalkot Palopo 2024. Hasilnya Sangat besar mengubah pilihannya 6,63%, cukup besar 12,1%, kecil 52,2%, sangat kecil dan tidak mungkin 26%, TT/TJ 3,2%

"Kategori sangat kecil dan tidak mungkin masuk dalam kategori pemilih konsisten, artinya sebagai dalam strong voters bagi tim-timnya para kandidat," jelasnya.

Klik Ikuti saluran Sindo Makassar

(UMI)
Berita Terkait
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
Sulsel
Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo terus berkomitmen dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan pengusaha ultra mikro.
Sabtu, 21 Jun 2025 22:40
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru