Kepala Humas UNM Paparkan Poin Penting Perda Perlindungan Guru
Selasa, 18 Apr 2023 22:07
Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM) Burhanuddin menjadi pembicara pada sosialisasi Perda Perlindungan Guru. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM) Burhanuddin menjadi pembicara Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (18/4/2023).
Pada kesempatan ini, Burhanuddin menjelaskan poin penting yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD Makassar.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik secara moralitas tanpa intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari siapapun.
"Kalau kita lihat di media sosial banyak guru sekarang yang di-bully oleh siswanya, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang," papar pria yang akrab disapa Om Bur ini.
Kalau melihat fenomena saat ini, kata Burhanuddin, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah dari gurunya, malah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
"Kenyataan itulah yang harus dipaparkan oleh kehidupan saat ini, bahwa guru sebagai pendidik. bukan bahan cemooh dalam hal ketika proses pembelajaran tidak maksimal," ujarnya.
Bahkan, kata-kata kotor dan kasar kerap terjadi terhadap guru yang di lontarkan langsung oleh siswanya.
"Mengapa guru harus mendapat perlindungan? bahwa guru memiliki kinerja lebih profesional benar-benar adalah pendidik, guru adalah teladan masa depan bagi anak-anak di sekolah," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Guru merupakan motivator dalam sebuah proses belajar mengajar. Maka dari itu, Perda perlindungan terhadap guru sudah tepat melahirkan payung hukumnya.
"Dengan adanya perda ini, bisa menjadikan rasa aman dan kesejahteraan sosial bagi guru. apalagi guru merupakan profesi yang sangat mulia maka sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan," pungkas Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM ini.
Pada kesempatan ini, Burhanuddin menjelaskan poin penting yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD Makassar.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik secara moralitas tanpa intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari siapapun.
"Kalau kita lihat di media sosial banyak guru sekarang yang di-bully oleh siswanya, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang," papar pria yang akrab disapa Om Bur ini.
Kalau melihat fenomena saat ini, kata Burhanuddin, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah dari gurunya, malah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
"Kenyataan itulah yang harus dipaparkan oleh kehidupan saat ini, bahwa guru sebagai pendidik. bukan bahan cemooh dalam hal ketika proses pembelajaran tidak maksimal," ujarnya.
Bahkan, kata-kata kotor dan kasar kerap terjadi terhadap guru yang di lontarkan langsung oleh siswanya.
"Mengapa guru harus mendapat perlindungan? bahwa guru memiliki kinerja lebih profesional benar-benar adalah pendidik, guru adalah teladan masa depan bagi anak-anak di sekolah," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Guru merupakan motivator dalam sebuah proses belajar mengajar. Maka dari itu, Perda perlindungan terhadap guru sudah tepat melahirkan payung hukumnya.
"Dengan adanya perda ini, bisa menjadikan rasa aman dan kesejahteraan sosial bagi guru. apalagi guru merupakan profesi yang sangat mulia maka sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan," pungkas Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM ini.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Minta Pemkot Maksimalkan Upaya Tekan Angka Pengangguran
Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menekan angka pengangguran mendapat 'rapor merah' dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sabtu, 02 Mei 2026 15:29
Makassar City
Dorong Penertiban Gudang Diawali Penyamaan Persepsi dan Pendekatan Bertahap
Ketua Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam membenahi tata ruang kota yang selama ini menghadapi tekanan aktivitas
Jum'at, 01 Mei 2026 08:21
Makassar City
DPRD Makassar Sidak Gudang Obat PT Dharma Indo Sukses, RDP Segera Digelar
Komisi A dan B DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Dharma Indo Sukses, Jalan Daeng Tata Nomor 36, Kecamatan Tamalate, Kamis (30/4/2026).
Kamis, 30 Apr 2026 21:44
Makassar City
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama PDAM Kota Makassar meninjau langsung jaringan pipa di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pontiku, dan Jalan Urip Sumiharjo, Rabu (29/4/2026).
Kamis, 30 Apr 2026 11:30
Makassar City
RDP Perdana, Komisi B DPRD Makassar Kawal Kinerja Plt Direksi Baru PDAM
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM Kota Makassar yang baru, Selasa (28/4/2026).
Rabu, 29 Apr 2026 19:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
2
Hardiknas 2026, Kadang Kita Mendidik Otak Tetapi Lupa Menyentuh Hati
3
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
4
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar
5
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
2
Hardiknas 2026, Kadang Kita Mendidik Otak Tetapi Lupa Menyentuh Hati
3
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
4
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar
5
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta