Pemkot Makassar Susun RDTR Pembangunanan Stadion Untia
Minggu, 20 Jul 2025 14:28
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya.
Sejumlah perangkat daerah yang menjadi leading sector saling bersinergi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai rencana.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terus fokus menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study) dan kajian Amdal Lalu Lintas (Amda Lalin), sedangkan Dinas Pertanahan Kota Makassar sementara melakukan pengukuran lahan dan percepatan proses sertifikasi.
Kemudian Dinas Penataan Ruang Kota Makassar bergerak menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan memperkuat legalitas pembangunan di kawasan Untia.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa pembangunan stadion ini merupakan program prioritas Wali Kota dan Wawali Makassar dan menjadi bagian integral dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kata dia, Perda tersebut menjadi dasar pijakan dalam setiap pembangunan di wilayah kota dan RDTR untuk kawasan Untia sedang dikuatkan.
"Progres stadion kami terus matangkan di Dinas penataan ruang. Baik secara makro melalui RTRW maupun secara mikro melalui penataan teknis kawasan. Kami baru saja berkoordinasi langsung ke Kementerian ATR/BPN dan mendapat dukungan percepatan," ujar Fuad, Minggu (20/7/2025).
Hal utama juga, Pemkot Makassar akan juga fokus mengalokasikan anggaran untuk amdal, andalalin hingga Detail Engineering Design (DED). Hadirnya stadion di Untia akan menarik peluang-peluang investasi di Kota Makassar. Stadion ini menjadi stimulan untuk munculnya investor baru.
Dengan langkah-langkah strategis dan komitmen lintas dinas, Pemkot Makassar optimistis pembangunan Stadion Untia akan menjadi tonggak kemajuan kawasan utara kota sekaligus menjadi legacy infrastruktur olahraga berskala nasional.
Fuad menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Kasubdit Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel, tidak ditemukan kendala berarti pada kawasan stadion Untia.
Artinya, pemerintah kota tinggal mematangkan perencanaan teknis kawasan untuk memastikan stadion dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan tersebut.
"Stadion ini bukan hanya untuk pertandingan. Kita berharap, stadion akan menjadi pemicu hadirnya investor, seperti pembangunan hotel, pusat pelatihan atlet, dan fasilitas pendukung lainnya," tambahnya.
Guna memperkuat tahapan rencana pembangunan, Pemkot Makassar akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor melalui Forum Penataan Ruang, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Forum ini melibatkan unsur perangkat daerah terkait, organisasi profesi seperti IAP dan ASPI, serta tokoh masyarakat setempat. Apalagi, forum ini penting untuk menyinkronkan masukan dan kebutuhan sektoral.
"Leading sector seperti Dinas PU, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Bappeda akan duduk bersama untuk merumuskan dukungan terhadap studi kelayakan dan master plan stadion," jelas Fuad.
Dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, juga teridentifikasi beberapa isu teknis seperti ketidaksesuaian warna kawasan pada peta rencana lama (Perda Nomor 4 Tahun 2015), perubahan zona hijau, serta persoalan sempadan jalan Middle Ring Road.
"Persoalan ini muncul karena validasi yang tertunda di masa lalu. Namun kami sudah siapkan solusi melalui revisi teknis dan pendekatan koordinatif lintas sektoral. Dua pekan ke depan, kami akan kembali ke kementerian untuk menyampaikan hasil sinkronisasi," pungkasnya.
Sejumlah perangkat daerah yang menjadi leading sector saling bersinergi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai rencana.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terus fokus menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study) dan kajian Amdal Lalu Lintas (Amda Lalin), sedangkan Dinas Pertanahan Kota Makassar sementara melakukan pengukuran lahan dan percepatan proses sertifikasi.
Kemudian Dinas Penataan Ruang Kota Makassar bergerak menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan memperkuat legalitas pembangunan di kawasan Untia.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa pembangunan stadion ini merupakan program prioritas Wali Kota dan Wawali Makassar dan menjadi bagian integral dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kata dia, Perda tersebut menjadi dasar pijakan dalam setiap pembangunan di wilayah kota dan RDTR untuk kawasan Untia sedang dikuatkan.
"Progres stadion kami terus matangkan di Dinas penataan ruang. Baik secara makro melalui RTRW maupun secara mikro melalui penataan teknis kawasan. Kami baru saja berkoordinasi langsung ke Kementerian ATR/BPN dan mendapat dukungan percepatan," ujar Fuad, Minggu (20/7/2025).
Hal utama juga, Pemkot Makassar akan juga fokus mengalokasikan anggaran untuk amdal, andalalin hingga Detail Engineering Design (DED). Hadirnya stadion di Untia akan menarik peluang-peluang investasi di Kota Makassar. Stadion ini menjadi stimulan untuk munculnya investor baru.
Dengan langkah-langkah strategis dan komitmen lintas dinas, Pemkot Makassar optimistis pembangunan Stadion Untia akan menjadi tonggak kemajuan kawasan utara kota sekaligus menjadi legacy infrastruktur olahraga berskala nasional.
Fuad menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Kasubdit Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel, tidak ditemukan kendala berarti pada kawasan stadion Untia.
Artinya, pemerintah kota tinggal mematangkan perencanaan teknis kawasan untuk memastikan stadion dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan tersebut.
"Stadion ini bukan hanya untuk pertandingan. Kita berharap, stadion akan menjadi pemicu hadirnya investor, seperti pembangunan hotel, pusat pelatihan atlet, dan fasilitas pendukung lainnya," tambahnya.
Guna memperkuat tahapan rencana pembangunan, Pemkot Makassar akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor melalui Forum Penataan Ruang, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Forum ini melibatkan unsur perangkat daerah terkait, organisasi profesi seperti IAP dan ASPI, serta tokoh masyarakat setempat. Apalagi, forum ini penting untuk menyinkronkan masukan dan kebutuhan sektoral.
"Leading sector seperti Dinas PU, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Bappeda akan duduk bersama untuk merumuskan dukungan terhadap studi kelayakan dan master plan stadion," jelas Fuad.
Dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, juga teridentifikasi beberapa isu teknis seperti ketidaksesuaian warna kawasan pada peta rencana lama (Perda Nomor 4 Tahun 2015), perubahan zona hijau, serta persoalan sempadan jalan Middle Ring Road.
"Persoalan ini muncul karena validasi yang tertunda di masa lalu. Namun kami sudah siapkan solusi melalui revisi teknis dan pendekatan koordinatif lintas sektoral. Dua pekan ke depan, kami akan kembali ke kementerian untuk menyampaikan hasil sinkronisasi," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Sulsel
Kementerian HAM Rekrut Warga Lokal Jadi Penggerak HAM di Makassar
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menjadikan Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sebagai pilot project Desa Sadar HAM.
Senin, 10 Agu 2026 13:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
Roadshow Hari Kedua, IAS Keliling Tiga Daerah: Konsolidasi Golkar hingga Melayat Mantan Bupati
3
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
4
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
5
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
Roadshow Hari Kedua, IAS Keliling Tiga Daerah: Konsolidasi Golkar hingga Melayat Mantan Bupati
3
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
4
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
5
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim