Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin di Ruas Jalan Protokol
Rabu, 26 Apr 2023 14:34
Hari pertama kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1444 H, Bapenda Makassar menggelar penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol, Rabu (26/4/2023). Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Hari pertama kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1444 H, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar, Rabu (26/4/2023).
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, mengungkapkan alasan penertiban reklame disinyalir karena maraknya reklame tidak berizin di Makassar.
"Sejak bulan Ramadan kemarin, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang tidak memiliki izin di ruas jalan protokol Kota Makassar," ujarnya.
Oleh karena itu, penertiban reklame ini, kata dia, sebagai bagian dari estetika kota. Agar Kota Makassar lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang sembarangan.
“Hari ini ada sekitar 100-200 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Selain potential loss pendapatan akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota” jelas Firman.
Mantan Kabag Humas dan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Adapun pembongkaran reklame diseluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini, melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan. Semua reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, mengungkapkan alasan penertiban reklame disinyalir karena maraknya reklame tidak berizin di Makassar.
"Sejak bulan Ramadan kemarin, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang tidak memiliki izin di ruas jalan protokol Kota Makassar," ujarnya.
Oleh karena itu, penertiban reklame ini, kata dia, sebagai bagian dari estetika kota. Agar Kota Makassar lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang sembarangan.
“Hari ini ada sekitar 100-200 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Selain potential loss pendapatan akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota” jelas Firman.
Mantan Kabag Humas dan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Adapun pembongkaran reklame diseluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini, melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan. Semua reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Data Pajak Hotel Tak Sinkron, DPRD Makassar Perintahkan Uji Petik
Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti ketidaksinkronan data pembayaran pajak sejumlah hotel dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rabu, 11 Mar 2026 10:38
News
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
Legislator Makassar mendorong Bapenda meningkatkan pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran.
Selasa, 03 Mar 2026 12:24
Makassar City
Sidak DPRD-Bapenda Makassar Temukan Wajib Pajak Menunggak hingga 2 Tahun
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak, kemarin.
Kamis, 26 Feb 2026 04:34
Sulsel
Gowa Mulai Tertibkan Reklame Ilegal, Pendekatan Humanis Didahulukan
Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memperketat penertiban reklame yang tidak berizin maupun telah habis masa berlakunya.
Kamis, 05 Feb 2026 15:21
Makassar City
DPRD Makassar Siap Kawal Bapenda Kejar Target PAD Rp2,4 Triliun
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar di Gedung Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (14/1/2026).
Kamis, 15 Jan 2026 06:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler