DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
Sabtu, 13 Sep 2025 05:28

Sekretariat DPRD Kota Makassar melakukan kesepakatan bersama pihak Perumnas,Jumat (12/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak Perumnas terkait penggunaan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken, dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Rapat tersebut digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, mengatakan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Adapun nilai sewa dan rinciannya, yakni harga sewa: Rp 530.500.000; PPN (1196), Rp 58.355.000; biaya asuransi All Risk, Rp 10.768.672; biaya motaris: Rp 5.000.000. Deng total Nilai Kesepakatan sebesar Rp 604.623.672.
Kemudian hadwal pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Penyelesaian Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Lalu hasil rapat/keputusan, di antaranya, pertama, kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
Ketiga, kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken, dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Rapat tersebut digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, mengatakan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Adapun nilai sewa dan rinciannya, yakni harga sewa: Rp 530.500.000; PPN (1196), Rp 58.355.000; biaya asuransi All Risk, Rp 10.768.672; biaya motaris: Rp 5.000.000. Deng total Nilai Kesepakatan sebesar Rp 604.623.672.
Kemudian hadwal pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Penyelesaian Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Lalu hasil rapat/keputusan, di antaranya, pertama, kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
Ketiga, kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(MAN)
Berita Terkait

News
Satpol PP Korban Tragedi Pembakaran DPRD Makassar Terima Donasi Rp27 Juta
Budi Haryadi (30), anggota Satpol PP Makassar, yang menjadi korban tragedi pembakaran gedung DPRD Makassar pada akhir Agustus 2025 lalu, menerima bantuan donasi publik.
Jum'at, 12 Sep 2025 19:12

Makassar City
Legislator Andi Hadi Ibrahim Kecam Pembakaran Lemari Masjid Al-Muhajidin
Insiden pembakaran lemari di dalam Masjid Al-Mujahidin, Perumahan Batara Ugi, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, mendapat kecaman.
Rabu, 10 Sep 2025 21:33

News
Menko Yusril Kunjungi Para Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengunjungi para tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar
Rabu, 10 Sep 2025 15:23

Makassar City
Andi Rahmat Dilantik Jadi Sekwan DPRD Makassar, Legislator Beri Sanjungan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melantik sembilan pejabat eselon II hasil lelang jabatan, Senin pagi tadi. Salah satu yang dilantik adalah Andi Rahmat Mappatoba sebagai Sekretaris DPRD.
Selasa, 09 Sep 2025 19:40

News
Polisi Sudah Tersangkakan 32 Orang Kasus Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Total keseluruhan tersangka kini menjadi 32 orang.
Selasa, 09 Sep 2025 19:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
2

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
3

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
4

Bupati Husniah Sambut Baik Program Kemendikdasmen Tebar Benih Ikan di Gowa
5

Waketum Kadin AYP Dorong Polipangkep Cetak Perintis, Bukan Sekadar Pewaris
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
2

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
3

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
4

Bupati Husniah Sambut Baik Program Kemendikdasmen Tebar Benih Ikan di Gowa
5

Waketum Kadin AYP Dorong Polipangkep Cetak Perintis, Bukan Sekadar Pewaris