DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
Sabtu, 13 Sep 2025 05:28
Sekretariat DPRD Kota Makassar melakukan kesepakatan bersama pihak Perumnas,Jumat (12/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak Perumnas terkait penggunaan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken, dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Rapat tersebut digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, mengatakan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Adapun nilai sewa dan rinciannya, yakni harga sewa: Rp 530.500.000; PPN (1196), Rp 58.355.000; biaya asuransi All Risk, Rp 10.768.672; biaya motaris: Rp 5.000.000. Deng total Nilai Kesepakatan sebesar Rp 604.623.672.
Kemudian hadwal pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Penyelesaian Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Lalu hasil rapat/keputusan, di antaranya, pertama, kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
Ketiga, kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken, dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Rapat tersebut digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, mengatakan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Adapun nilai sewa dan rinciannya, yakni harga sewa: Rp 530.500.000; PPN (1196), Rp 58.355.000; biaya asuransi All Risk, Rp 10.768.672; biaya motaris: Rp 5.000.000. Deng total Nilai Kesepakatan sebesar Rp 604.623.672.
Kemudian hadwal pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Penyelesaian Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Lalu hasil rapat/keputusan, di antaranya, pertama, kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
Ketiga, kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento