DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
Sabtu, 13 Sep 2025 05:28
Sekretariat DPRD Kota Makassar melakukan kesepakatan bersama pihak Perumnas,Jumat (12/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak Perumnas terkait penggunaan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken, dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Rapat tersebut digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, mengatakan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Adapun nilai sewa dan rinciannya, yakni harga sewa: Rp 530.500.000; PPN (1196), Rp 58.355.000; biaya asuransi All Risk, Rp 10.768.672; biaya motaris: Rp 5.000.000. Deng total Nilai Kesepakatan sebesar Rp 604.623.672.
Kemudian hadwal pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Penyelesaian Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Lalu hasil rapat/keputusan, di antaranya, pertama, kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
Ketiga, kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken, dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Rapat tersebut digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, mengatakan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Adapun nilai sewa dan rinciannya, yakni harga sewa: Rp 530.500.000; PPN (1196), Rp 58.355.000; biaya asuransi All Risk, Rp 10.768.672; biaya motaris: Rp 5.000.000. Deng total Nilai Kesepakatan sebesar Rp 604.623.672.
Kemudian hadwal pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Penyelesaian Sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Lalu hasil rapat/keputusan, di antaranya, pertama, kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
Ketiga, kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
News
Legislator Makassar Imbau Pemerintah Antisipasi Dampak Naiknya Harga BBM
Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Makassar. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota mengantisipasi berbagai dampak.
Rabu, 10 Jun 2026 19:13
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
5
Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Parmusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
5
Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Parmusi