Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
Selasa, 06 Jan 2026 07:12
Jajaran Perumda Pasar Makassar Raya saat memaparkan hasil kinerja selama tahun 2025, Senin (5/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, memaparkan progres peningkatan pendapatan, kebijakan penarikan retribusi, penataan pedagang pasar tumpah, tradisional serta langkah-langkah pembenahan internal selama tahun 2025.
"Melalui penerapan digitalisasi, evaluasi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas instansi, kami berupaya meminimalkan kebocoran pendapatan dan menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing," paparnya, Senin (5/1/2026).
Kata dia, transformasi tersebut dilakukan sebagai respons atas kondisi perusahaan yang sebelumnya sempat mengalami kerugian, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan 18 pasar induk dan sejumlah pasar darurat di Kota Makassar.
"Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir Perumda Pasar Makassar Raya mampu menyetor dividen tembus Rp1,3 miliar, sebuah angka yang menjadi penanda kebangkitan kinerja perusahaan pengelola pasar tradisional tersebut," ujarnya.
Ali mengatakan bahwa capaian itu bukan sekadar soal angka, tetapi mencerminkan perubahan arah manajemen yang lebih terukur, disiplin, dan berorientasi pada pembenahan internal.
Terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, Ali Gauli menyebut bahwa pada tahun ini Perumda Pasar Makassar Raya mampu memberikan sharing dividen tertinggi, yakni sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar.
"Kalau sebelumnya sekitar Rp750 juta di 2023. Ini bukan soal laba, tapi kontribusi kepada pemerintah kota. Kalau 2026 berjalan baik, insya Allah ke depan pendapatan kita akan jauh lebih kuat secara bisnis," tambah dia.
Di sisi lain, Ali Gauli menjelaskan bahwa penarikan retribusi terhadap aktivitas jual beli yang berlangsung di atas fasilitas milik negara merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukan berarti memberikan izin atau pembenaran atas aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan.
"Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi dilakukan karena aktivitas transaksi berlangsung di atas fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Kawasan pasar seperti Pasar Terong dan Pasar Kalimbu memiliki batas wilayah kewenangan pengelolaan. Dalam radius tertentu dari kawasan pasar, Perumda Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi, termasuk terhadap PKL yang berjualan di atas fasilitas pasar," terangnya.
Terkait pengelolaan uang kebersihan dan keamanan, Ali Gauli menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada siapa yang mengelola kawasan tersebut. Namun secara prinsip, Perumda Pasar hanya menarik retribusi sesuai kewenangan dan regulasi.
Menjawab pertanyaan mengenai kondisi pasar yang dinilai masih luas di bagian dalam, Ali Gauli mengakui bahwa secara fisik banyak pasar di Kota Makassar yang kondisinya sudah tidak layak. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan bagi Perumda Pasar untuk berhenti melakukan pembenahan.
"Struktur pasar kita secara umum memang sudah tidak layak. Tapi bukan berarti kita berhenti. Kami tetap memaksimalkan potensi yang ada sambil mencari pola ke depan untuk perbaikan-perbaikan," katanya.
Sebagai bentuk pendekatan kepada pedagang, Perumda Pasar Makassar Raya secara rutin menggelar kerja bakti di seluruh pasar setiap hari Jumat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan pasar.
Saat ini, Perumda Pasar Makassar Raya mengelola 18 pasar induk, ditambah beberapa pasar darurat dan kawasan PKL. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori pasar, mulai dari pasar induk, pasar darurat, hingga pasar lingkungan atau pasar kelurahan.
"Pasar lingkungan itu diperbolehkan secara aturan. Biasanya inisiatif warga atau koperasi yang memiliki lahan. Kehadiran kami hanya untuk menarik retribusi, sementara sewa tempat diambil oleh pengelola lahan," terangnya.
Pada tahun 2025 perusahaan daerah ini mencatatkan peningkatan pendapatan dan mampu kembali memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kota Makassar, dengan nilai tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
"Secara keseluruhan kinerja Perumda Pasar Makassar Raya berada on the track sesuai program yang dicanangkan pada 2025. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan pendapatan dan kemampuan perusahaan untuk kembali memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Makassar. Indikatornya jelas, di tahun 2025 kami mengalami peningkatan pendapatan dan bisa kembali memberikan sharing dividen kepada pemerintah kota," jabarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat, Perumda Pasar Makassar Raya mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. Bahkan hingga April 2025, kondisi perusahaan masih tercatat merugi.
"Saya masuk sekitar tanggal 20 April sebagai Plt. Saat itu kondisi perusahaan masih negatif. Setelah itu kami lakukan pembenahan internal secara menyeluruh," ungkapnya.
Dia bilang, pembenahan dilakukan melalui penguatan manajemen, kerja sama dengan tim ahli, serta digitalisasi sistem pembayaran. Perumda Pasar kini menerapkan sistem barcode dan digitalisasi untuk memetakan potensi pendapatan di setiap pasar.
"Kami ingin potensi itu ter-update dan kebocoran bisa diminimalkan. Pembayaran bisa cash atau cashless, tapi yang terpenting adalah transparansi dan pengendalian," jelasnya.
Selain itu, Ali Gauli juga mengungkapkan, persoalan klasik di tubuh Perumda Pasar, yakni jumlah pegawai yang terlalu besar. Dari total awal 511 pegawai, kini jumlahnya telah berkurang menjadi 377 orang, dan masih akan dievaluasi pada tahap selanjutnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 130–140 orang merupakan tenaga kebersihan dan keamanan. Meski idealnya dikelola oleh pihak ketiga atau vendor, keterbatasan keuangan membuat Perumda Pasar masih menanganinya secara internal.
"Ini pertimbangan keuangan, gaji, BPJS, dan tanggung jawab sebagai BUMD. Kami terus melakukan terbaik," tuturnya.
Di tengah tantangan klasik pengelolaan pasar, mulai dari penataan pedagang, optimalisasi retribusi, hingga efisiensi operasional, direksi baru mampu menghadirkan kinerja yang menjanjikan.
Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik dan pemerintah daerah terhadap peran strategis Perumda Pasar Makassar Raya sebagai penyumbang PAD.
Dividen Rp 1,3 miliar tersebut menjadi bukti nyata bahwa transformasi manajemen yang tepat dapat menghadirkan hasil konkret dalam waktu relatif singkat, sekaligus membuka harapan baru bagi pengelolaan pasar rakyat yang lebih profesional dan berkelanjutan ke depan.
"Melalui penerapan digitalisasi, evaluasi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas instansi, kami berupaya meminimalkan kebocoran pendapatan dan menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing," paparnya, Senin (5/1/2026).
Kata dia, transformasi tersebut dilakukan sebagai respons atas kondisi perusahaan yang sebelumnya sempat mengalami kerugian, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan 18 pasar induk dan sejumlah pasar darurat di Kota Makassar.
"Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir Perumda Pasar Makassar Raya mampu menyetor dividen tembus Rp1,3 miliar, sebuah angka yang menjadi penanda kebangkitan kinerja perusahaan pengelola pasar tradisional tersebut," ujarnya.
Ali mengatakan bahwa capaian itu bukan sekadar soal angka, tetapi mencerminkan perubahan arah manajemen yang lebih terukur, disiplin, dan berorientasi pada pembenahan internal.
Terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, Ali Gauli menyebut bahwa pada tahun ini Perumda Pasar Makassar Raya mampu memberikan sharing dividen tertinggi, yakni sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar.
"Kalau sebelumnya sekitar Rp750 juta di 2023. Ini bukan soal laba, tapi kontribusi kepada pemerintah kota. Kalau 2026 berjalan baik, insya Allah ke depan pendapatan kita akan jauh lebih kuat secara bisnis," tambah dia.
Di sisi lain, Ali Gauli menjelaskan bahwa penarikan retribusi terhadap aktivitas jual beli yang berlangsung di atas fasilitas milik negara merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukan berarti memberikan izin atau pembenaran atas aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan.
"Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi dilakukan karena aktivitas transaksi berlangsung di atas fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Kawasan pasar seperti Pasar Terong dan Pasar Kalimbu memiliki batas wilayah kewenangan pengelolaan. Dalam radius tertentu dari kawasan pasar, Perumda Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi, termasuk terhadap PKL yang berjualan di atas fasilitas pasar," terangnya.
Terkait pengelolaan uang kebersihan dan keamanan, Ali Gauli menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada siapa yang mengelola kawasan tersebut. Namun secara prinsip, Perumda Pasar hanya menarik retribusi sesuai kewenangan dan regulasi.
Menjawab pertanyaan mengenai kondisi pasar yang dinilai masih luas di bagian dalam, Ali Gauli mengakui bahwa secara fisik banyak pasar di Kota Makassar yang kondisinya sudah tidak layak. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan bagi Perumda Pasar untuk berhenti melakukan pembenahan.
"Struktur pasar kita secara umum memang sudah tidak layak. Tapi bukan berarti kita berhenti. Kami tetap memaksimalkan potensi yang ada sambil mencari pola ke depan untuk perbaikan-perbaikan," katanya.
Sebagai bentuk pendekatan kepada pedagang, Perumda Pasar Makassar Raya secara rutin menggelar kerja bakti di seluruh pasar setiap hari Jumat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan pasar.
Saat ini, Perumda Pasar Makassar Raya mengelola 18 pasar induk, ditambah beberapa pasar darurat dan kawasan PKL. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori pasar, mulai dari pasar induk, pasar darurat, hingga pasar lingkungan atau pasar kelurahan.
"Pasar lingkungan itu diperbolehkan secara aturan. Biasanya inisiatif warga atau koperasi yang memiliki lahan. Kehadiran kami hanya untuk menarik retribusi, sementara sewa tempat diambil oleh pengelola lahan," terangnya.
Pada tahun 2025 perusahaan daerah ini mencatatkan peningkatan pendapatan dan mampu kembali memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kota Makassar, dengan nilai tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
"Secara keseluruhan kinerja Perumda Pasar Makassar Raya berada on the track sesuai program yang dicanangkan pada 2025. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan pendapatan dan kemampuan perusahaan untuk kembali memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Makassar. Indikatornya jelas, di tahun 2025 kami mengalami peningkatan pendapatan dan bisa kembali memberikan sharing dividen kepada pemerintah kota," jabarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat, Perumda Pasar Makassar Raya mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. Bahkan hingga April 2025, kondisi perusahaan masih tercatat merugi.
"Saya masuk sekitar tanggal 20 April sebagai Plt. Saat itu kondisi perusahaan masih negatif. Setelah itu kami lakukan pembenahan internal secara menyeluruh," ungkapnya.
Dia bilang, pembenahan dilakukan melalui penguatan manajemen, kerja sama dengan tim ahli, serta digitalisasi sistem pembayaran. Perumda Pasar kini menerapkan sistem barcode dan digitalisasi untuk memetakan potensi pendapatan di setiap pasar.
"Kami ingin potensi itu ter-update dan kebocoran bisa diminimalkan. Pembayaran bisa cash atau cashless, tapi yang terpenting adalah transparansi dan pengendalian," jelasnya.
Selain itu, Ali Gauli juga mengungkapkan, persoalan klasik di tubuh Perumda Pasar, yakni jumlah pegawai yang terlalu besar. Dari total awal 511 pegawai, kini jumlahnya telah berkurang menjadi 377 orang, dan masih akan dievaluasi pada tahap selanjutnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 130–140 orang merupakan tenaga kebersihan dan keamanan. Meski idealnya dikelola oleh pihak ketiga atau vendor, keterbatasan keuangan membuat Perumda Pasar masih menanganinya secara internal.
"Ini pertimbangan keuangan, gaji, BPJS, dan tanggung jawab sebagai BUMD. Kami terus melakukan terbaik," tuturnya.
Di tengah tantangan klasik pengelolaan pasar, mulai dari penataan pedagang, optimalisasi retribusi, hingga efisiensi operasional, direksi baru mampu menghadirkan kinerja yang menjanjikan.
Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik dan pemerintah daerah terhadap peran strategis Perumda Pasar Makassar Raya sebagai penyumbang PAD.
Dividen Rp 1,3 miliar tersebut menjadi bukti nyata bahwa transformasi manajemen yang tepat dapat menghadirkan hasil konkret dalam waktu relatif singkat, sekaligus membuka harapan baru bagi pengelolaan pasar rakyat yang lebih profesional dan berkelanjutan ke depan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi C DPRD Makassar Soroti Realisasi Belanja Daerah 4 Dinas
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyoroti rendahnya Realisasi Belanja Daerah APBD Tahun 2025 pada empat dinas teknis di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Rabu, 07 Jan 2026 13:07
Sulsel
Wali Kota Munafri Salurkan Langsung Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyalurkan langsung bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam yang melanda Provinsi Aceh dan Sumatra Utara dan Sumatera Barat, Selasa (6/1/2026).
Selasa, 06 Jan 2026 20:12
Makassar City
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
Rencana pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea menuai kritik tajam dari Legislator Partai Amanat Nasional, Muhammad Natsir Rurung, Selasa (6/1/2026).
Selasa, 06 Jan 2026 12:27
Sulsel
DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Perundungan hingga KDRT Selama 2025
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025.
Senin, 05 Jan 2026 21:28
News
BPBD Makassar Selamatkan 13 Warga di Wisata Alam Sungai Jeneberang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, bergerak cepat melakukan operasi penyelamatan terhadap 13 warga, di kawasan Air Terjun Jeneberang, Kabupaten Gowa, pada Minggu tadi malam.
Senin, 05 Jan 2026 12:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir
2
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
3
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
4
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
5
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir
2
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
3
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
4
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
5
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan