Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel
Selasa, 21 Apr 2026 05:34
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar menggelar acara penamatan atau perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah.
Ia menyoroti tren pelaksanaan penamatan di hotel atau gedung mewah yang kerap memicu pungutan biaya dan membebani orang tua siswa.
"Dari tahun lalu saya pastikan tolong, terkhusus sekolah-sekolah negeri, kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu (seremoni perpisahan sekolah)," tegas Wali Kota.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua.
"Jangan memberatkan lagi orang tua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah," tambahnya.
Ia menyatakan tidak melarang kegiatan seremonial, selama tidak ada pungutan kepada orang tua dan seluruh biaya ditanggung pihak tertentu.
"Kecuali kalau ada umpamanya di satu kelas ini saya biayai semuanya, semuanya bisa datang dengan gratis, silakan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi orang tua siswa yang beragam. Karena itu, ia meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya.
"Maka dari itu saya menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan penamatan yang memberatkan orang tua murid masing-masing," imbau Appi.
Munafri juga menegaskan, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan. Ia tidak segan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang melanggar, termasuk peninjauan jabatan.
"Lihat aja nanti kita akan melalui Dinas Pendidikan, ini akan terkontrol. Jadi ini proses pergantian kepala sekolah belum selesai. Mohon maaf ya, jangan sampai gara-gara ini tidak terposisikan," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 tentang larangan pelaksanaan penamatan di luar lingkungan sekolah pada 11 April 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, mencegah beban biaya bagi orang tua, serta memastikan kegiatan kelulusan tetap sesuai prinsip pendidikan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Penamatan/kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau tempat komersial;
2. Kegiatan dilaksanakan secara sederhana, bermakna, serta bersifat edukatif, kebersamaan, dan kekeluargaan;
3. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan orang tua/wali murid;
4. Seluruh pihak diminta mematuhi kebijakan tersebut.
Ia menyoroti tren pelaksanaan penamatan di hotel atau gedung mewah yang kerap memicu pungutan biaya dan membebani orang tua siswa.
"Dari tahun lalu saya pastikan tolong, terkhusus sekolah-sekolah negeri, kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu (seremoni perpisahan sekolah)," tegas Wali Kota.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua.
"Jangan memberatkan lagi orang tua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah," tambahnya.
Ia menyatakan tidak melarang kegiatan seremonial, selama tidak ada pungutan kepada orang tua dan seluruh biaya ditanggung pihak tertentu.
"Kecuali kalau ada umpamanya di satu kelas ini saya biayai semuanya, semuanya bisa datang dengan gratis, silakan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi orang tua siswa yang beragam. Karena itu, ia meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya.
"Maka dari itu saya menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan penamatan yang memberatkan orang tua murid masing-masing," imbau Appi.
Munafri juga menegaskan, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan. Ia tidak segan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang melanggar, termasuk peninjauan jabatan.
"Lihat aja nanti kita akan melalui Dinas Pendidikan, ini akan terkontrol. Jadi ini proses pergantian kepala sekolah belum selesai. Mohon maaf ya, jangan sampai gara-gara ini tidak terposisikan," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 tentang larangan pelaksanaan penamatan di luar lingkungan sekolah pada 11 April 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, mencegah beban biaya bagi orang tua, serta memastikan kegiatan kelulusan tetap sesuai prinsip pendidikan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Penamatan/kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau tempat komersial;
2. Kegiatan dilaksanakan secara sederhana, bermakna, serta bersifat edukatif, kebersamaan, dan kekeluargaan;
3. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan orang tua/wali murid;
4. Seluruh pihak diminta mematuhi kebijakan tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Senin (15/6/2026).
Senin, 15 Jun 2026 18:05
News
PPP Sulsel Siap Sinergi Sukseskan Program Pembangunan Kota Makassar
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, menginstruksikan seluruh kader PPP serta jajaran Fraksi PPP di DPRD Kota Makassar untuk mendukung program-program Pemerintah Kota Makassar
Senin, 15 Jun 2026 12:32
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala
Pemkot Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan fasum dan fasos yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sabtu, 13 Jun 2026 20:34
Makassar City
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Jum'at, 12 Jun 2026 22:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Raih Tiga Podium di ARRC Motegi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Raih Tiga Podium di ARRC Motegi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare