Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel

Selasa, 21 Apr 2026 05:34
Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar menggelar acara penamatan atau perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah.

Ia menyoroti tren pelaksanaan penamatan di hotel atau gedung mewah yang kerap memicu pungutan biaya dan membebani orang tua siswa.

"Dari tahun lalu saya pastikan tolong, terkhusus sekolah-sekolah negeri, kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu (seremoni perpisahan sekolah)," tegas Wali Kota.

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua.

"Jangan memberatkan lagi orang tua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah," tambahnya.

Ia menyatakan tidak melarang kegiatan seremonial, selama tidak ada pungutan kepada orang tua dan seluruh biaya ditanggung pihak tertentu.

"Kecuali kalau ada umpamanya di satu kelas ini saya biayai semuanya, semuanya bisa datang dengan gratis, silakan," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi orang tua siswa yang beragam. Karena itu, ia meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya.

"Maka dari itu saya menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan penamatan yang memberatkan orang tua murid masing-masing," imbau Appi.

Munafri juga menegaskan, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan. Ia tidak segan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang melanggar, termasuk peninjauan jabatan.

"Lihat aja nanti kita akan melalui Dinas Pendidikan, ini akan terkontrol. Jadi ini proses pergantian kepala sekolah belum selesai. Mohon maaf ya, jangan sampai gara-gara ini tidak terposisikan," paparnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 tentang larangan pelaksanaan penamatan di luar lingkungan sekolah pada 11 April 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, mencegah beban biaya bagi orang tua, serta memastikan kegiatan kelulusan tetap sesuai prinsip pendidikan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Penamatan/kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau tempat komersial;

2. Kegiatan dilaksanakan secara sederhana, bermakna, serta bersifat edukatif, kebersamaan, dan kekeluargaan;

3. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan orang tua/wali murid;

4. Seluruh pihak diminta mematuhi kebijakan tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru