Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel
Selasa, 21 Apr 2026 05:34
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar menggelar acara penamatan atau perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah.
Ia menyoroti tren pelaksanaan penamatan di hotel atau gedung mewah yang kerap memicu pungutan biaya dan membebani orang tua siswa.
"Dari tahun lalu saya pastikan tolong, terkhusus sekolah-sekolah negeri, kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu (seremoni perpisahan sekolah)," tegas Wali Kota.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua.
"Jangan memberatkan lagi orang tua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah," tambahnya.
Ia menyatakan tidak melarang kegiatan seremonial, selama tidak ada pungutan kepada orang tua dan seluruh biaya ditanggung pihak tertentu.
"Kecuali kalau ada umpamanya di satu kelas ini saya biayai semuanya, semuanya bisa datang dengan gratis, silakan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi orang tua siswa yang beragam. Karena itu, ia meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya.
"Maka dari itu saya menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan penamatan yang memberatkan orang tua murid masing-masing," imbau Appi.
Munafri juga menegaskan, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan. Ia tidak segan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang melanggar, termasuk peninjauan jabatan.
"Lihat aja nanti kita akan melalui Dinas Pendidikan, ini akan terkontrol. Jadi ini proses pergantian kepala sekolah belum selesai. Mohon maaf ya, jangan sampai gara-gara ini tidak terposisikan," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 tentang larangan pelaksanaan penamatan di luar lingkungan sekolah pada 11 April 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, mencegah beban biaya bagi orang tua, serta memastikan kegiatan kelulusan tetap sesuai prinsip pendidikan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Penamatan/kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau tempat komersial;
2. Kegiatan dilaksanakan secara sederhana, bermakna, serta bersifat edukatif, kebersamaan, dan kekeluargaan;
3. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan orang tua/wali murid;
4. Seluruh pihak diminta mematuhi kebijakan tersebut.
Ia menyoroti tren pelaksanaan penamatan di hotel atau gedung mewah yang kerap memicu pungutan biaya dan membebani orang tua siswa.
"Dari tahun lalu saya pastikan tolong, terkhusus sekolah-sekolah negeri, kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu (seremoni perpisahan sekolah)," tegas Wali Kota.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua.
"Jangan memberatkan lagi orang tua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah," tambahnya.
Ia menyatakan tidak melarang kegiatan seremonial, selama tidak ada pungutan kepada orang tua dan seluruh biaya ditanggung pihak tertentu.
"Kecuali kalau ada umpamanya di satu kelas ini saya biayai semuanya, semuanya bisa datang dengan gratis, silakan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi orang tua siswa yang beragam. Karena itu, ia meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya.
"Maka dari itu saya menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan penamatan yang memberatkan orang tua murid masing-masing," imbau Appi.
Munafri juga menegaskan, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan. Ia tidak segan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang melanggar, termasuk peninjauan jabatan.
"Lihat aja nanti kita akan melalui Dinas Pendidikan, ini akan terkontrol. Jadi ini proses pergantian kepala sekolah belum selesai. Mohon maaf ya, jangan sampai gara-gara ini tidak terposisikan," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 tentang larangan pelaksanaan penamatan di luar lingkungan sekolah pada 11 April 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, mencegah beban biaya bagi orang tua, serta memastikan kegiatan kelulusan tetap sesuai prinsip pendidikan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Penamatan/kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau tempat komersial;
2. Kegiatan dilaksanakan secara sederhana, bermakna, serta bersifat edukatif, kebersamaan, dan kekeluargaan;
3. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan orang tua/wali murid;
4. Seluruh pihak diminta mematuhi kebijakan tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
MIWF 2026 Hadirkan Dialog Kritis, Literasi Inklusif, dan Kampanye Lingkungan
Makassar International Writers Festival (MIWF) 2026 akan digelar pada 14–17 Mei 2026 di Benteng Fort Rotterdam. Festival tahun ini mengusung tema “Re-co-ordinate”.
Rabu, 13 Mei 2026 20:14
Sulsel
Viral di Media Sosial, Kandang Babi di Jalan Daeng Tata Makassar Langsung Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate.
Rabu, 13 Mei 2026 05:25
Sulsel
Pemkot Makassar Siapkan Perwali Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya membangun kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selasa, 12 Mei 2026 20:38
Sulsel
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
Pemkot Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri di Jakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 09:27
News
Pemkot Makassar Pastikan Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RSUD Daya
Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan tanpa biaya.
Senin, 11 Mei 2026 10:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar