2 Hari Operasi Jagratara, Imigrasi Periksa 1.293 Orang Asing
Kamis, 29 Agu 2024 11:56

Operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara di salah satu titik. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan," kata dia lagi.
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan," kata dia lagi.
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait

News
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkaitpemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).
Senin, 16 Jun 2025 19:16

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40

News
Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025 17:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
2

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
3

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
4

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
5

Penyidik Polsek Kelara Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan Jenetallasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
2

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
3

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
4

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
5

Penyidik Polsek Kelara Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan Jenetallasa