Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut
Senin, 07 Okt 2024 18:41
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman saat memberikan keterangan terkait dengan status tersangkanya yang dianulis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Status tersangka yang disandang Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Yayasan wakaf UMI, dicabut setelah melakukan diselesaikan secara restorative justice.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Baca Juga: YW UMI Angkat Plt Rektor Prof Hambali Thalib
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Muhammad Ishaq Samad, tampil sebagai narasumber pada kegiatan Pencerahan Qalbu bagi Dosen DPK, Dosen Tetap, Calon Dosen Tetap, dan Calon Karyawan Tetap Yayasan Wakaf UMI
Selasa, 20 Jan 2026 15:15
News
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Muhammad Ishaq Samad, menyampaikan materi bertema “Membangun Ekosistem Kampus Islami Melalui Pendidikan Karakter”
Minggu, 11 Jan 2026 09:55
News
Hadirkan Ustaz Das’ad Latif, UMI Gelar Zikir Bersama dan Perayaan Isra Mikraj
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Dzikir dan Doa Bersama yang dirangkaikan dengan Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2026 M/1447 H, di Gelanggang Olahraga (GOR) Kampus 2 UMI, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Jumat (9/1/2026).
Jum'at, 09 Jan 2026 12:52
Makassar City
Pemkot Makassar Libatkan UMI Atasi Stunting hingga TBC
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat jejaring dan kualitas layanan kesehatan melalui kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi.
Kamis, 08 Jan 2026 15:27
News
Bank Muamalat Serahkan Dua Unit Ambulans untuk RS Ibnu Sina YW UMI
Muamalat menyerahkan dua unit mobil ambulans kepada Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW - UMI) untuk menunjang operasional Rumah Sakit Ibnu Sina YW - UMI Makassar.
Rabu, 31 Des 2025 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
3
Pertama di Indonesia Timur, Siloam Makassar Terapkan Teknologi Robotik Operasi Lutut
4
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
5
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
3
Pertama di Indonesia Timur, Siloam Makassar Terapkan Teknologi Robotik Operasi Lutut
4
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
5
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun