Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut
Senin, 07 Okt 2024 18:41
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman saat memberikan keterangan terkait dengan status tersangkanya yang dianulis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Status tersangka yang disandang Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Yayasan wakaf UMI, dicabut setelah melakukan diselesaikan secara restorative justice.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Baca Juga: YW UMI Angkat Plt Rektor Prof Hambali Thalib
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
UKI Paulus dan UMI Makassar melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk menerapkan Budidaya Kedelai Berkelanjutan dan Inovasi Tepat Guna di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Kamis, 13 Nov 2025 19:45
Sulsel
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
Dalam upaya memperluas kerja sama pendidikan Islam bertaraf internasional, Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) melakukan kunjungan kehormatan ke Kabupaten Luwu Timur
Sabtu, 01 Nov 2025 09:15
News
Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Muhammad Ishaq Samad, bersama delegasi menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) di Universitas Brawijaya (UB) Malang
Jum'at, 31 Okt 2025 13:15
News
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad, menjadi narasumber pada Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Senin, 27 Okt 2025 12:36
News
Pimpinan UMI Hadiri Seminar Nasional Kebangsaan PII
Wakil Rektor IV UMI, Dr KH Muhammad Ishaq Samad, menghadiri Seminar Nasional Kebangsaan, Temu Tokoh, dan Silaturrahim Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII)
Sabtu, 25 Okt 2025 21:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
Akademisi: Kerja Sama Freeport - Amman Jaga Hilirisasi Tetap Jalan
3
Ekonomi Sulsel Diproyeksi Bisa Tumbuh hingga 5,7%, Pertanian Jadi Penggerak Utama
4
Kebijakan Listrik Desa Diapresiasi: Dorong Ekonomi hingga Keadilan Sosial
5
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
Akademisi: Kerja Sama Freeport - Amman Jaga Hilirisasi Tetap Jalan
3
Ekonomi Sulsel Diproyeksi Bisa Tumbuh hingga 5,7%, Pertanian Jadi Penggerak Utama
4
Kebijakan Listrik Desa Diapresiasi: Dorong Ekonomi hingga Keadilan Sosial
5
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI