Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut

Senin, 07 Okt 2024 18:41
Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman saat memberikan keterangan terkait dengan status tersangkanya yang dianulis. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Status tersangka yang disandang Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Yayasan wakaf UMI, dicabut setelah melakukan diselesaikan secara restorative justice.

Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.



Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman

"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).

Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.

"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.

Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.

"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.



Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.

"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.

Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
(GUS)
Berita Terkait
UMI Gelar Zikir Akbar dan Resmikan Gelanggang Olahraga
Makassar City
UMI Gelar Zikir Akbar dan Resmikan Gelanggang Olahraga
UMI menggelar Dzikir Akbar dan Peresmian Gelanggang Olahraga UMI, dengan tema "Re-Connect: Tazkiyatul Qulub-Dzikir Akbar untuk Penyucian Hati dan Penguatan Semangat Perjuangan dan Pengabdian UMI.
Jum'at, 10 Okt 2025 16:24
Perkuat Kolaborasi, Pimpinan UMI Hadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025
News
Perkuat Kolaborasi, Pimpinan UMI Hadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025
Jajaran pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI), menghadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025 yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Malaysia untuk Republik Indonesia di Hotel St Regis Jakarta, Selasa (7/10/2025) malam.
Rabu, 08 Okt 2025 11:12
Mahasiswa Penghafal Al-Quran Fakultas Kedokteran UMI Diberi Beasiswa
News
Mahasiswa Penghafal Al-Quran Fakultas Kedokteran UMI Diberi Beasiswa
Sebanyak 11 mahasiswa penghafal 30 juz Al-Qur'an dari Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), diberi beasiswa. Empat diantaranya beasiswa penuh hingga menjadi dokter.
Senin, 06 Okt 2025 19:13
UMI Jadi Tuan Rumah Roadshow Try Out Beasiswa OSC di Makassar
News
UMI Jadi Tuan Rumah Roadshow Try Out Beasiswa OSC di Makassar
Rektor UMI, Prof Hambali Thalib, menyampaikan bahwa tujuan kerjasama ini untuk memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa mulai dari Aceh sampai ke Papua termasuk Kota Makassar
Kamis, 02 Okt 2025 13:56
53 Paramedis RS Ibnu Sina Ikuti Pencerahan Qalbu di Pesantren Padanglampe
News
53 Paramedis RS Ibnu Sina Ikuti Pencerahan Qalbu di Pesantren Padanglampe
Sebanyak 53 paramedis RS Ibnu Sina Yayasan Wakaf UMI mengikuti kegiatan Pencerahan Qalbu di Pesantren Unggulan Mahasiswa Darul Mukhlishin Padanglampe yang berlangsung mulai 26 September hingga 1 Oktober 2025.
Jum'at, 26 Sep 2025 22:35
Berita Terbaru