Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut
Senin, 07 Okt 2024 18:41
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman saat memberikan keterangan terkait dengan status tersangkanya yang dianulis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Status tersangka yang disandang Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Yayasan wakaf UMI, dicabut setelah melakukan diselesaikan secara restorative justice.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Baca Juga: YW UMI Angkat Plt Rektor Prof Hambali Thalib
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
(GUS)
Berita Terkait
News
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
Ketua Umum PB PSTI, Surianto, resmi menyandang gelar doktor. Gelar tersebut diraih setelah menjalani sidang promosi doktor pada PPs UMI, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 20:45
News
UMI dan Bank Syariah Kolaborasi, Fokus Pendidikan hingga Kesejahteraan Dosen
Yayasan Wakaf UMI menjalin kerja sama strategis dengan Bank Syariah Nasional. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Menara BSN, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 17:09
News
Pascasarjana UMI Mulai Transformasi Digital, Semua Layanan Berbasis Paperless
Pascasarjana UMI memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Laode Husen untuk periode 2026–2030. Transformasi digital menjadi fokus utama guna menjawab tantangan era Society 5.0.
Senin, 06 Apr 2026 18:01
Makassar City
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
Prof. St. Maryam H. resmi dilantik sebagai Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Auditorium Al Jibra, Kampus 2 UMI, Senin (6/4/2026).
Senin, 06 Apr 2026 15:06
Sulsel
Rektor UMI Lantik Dekan dan Direktur Pascasarjana 2026–2030
Universitas Muslim Indonesia (UMI) melantik dekan dan Direktur Pascasarjana untuk periode 2026–2030 di Auditorium Al Jibra, Kampus II UMI, Jalan Urip Sumoharjo KM 05, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Senin, 06 Apr 2026 11:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
2
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
3
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
4
Didukung Sophee, Dainichi Kuasai Pasar Gula Aren di Indonesia Timur
5
PSIM vs PSM Makassar: Jadwal, Statistik, Klasemen dan Ancaman Zona Degradasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
2
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
3
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
4
Didukung Sophee, Dainichi Kuasai Pasar Gula Aren di Indonesia Timur
5
PSIM vs PSM Makassar: Jadwal, Statistik, Klasemen dan Ancaman Zona Degradasi