Restorative Justice, Status Tersangka Rektor UMI Dicabut
Senin, 07 Okt 2024 18:41

Rektor UMI Prof Sufirman Rahman saat memberikan keterangan terkait dengan status tersangkanya yang dianulis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Status tersangka yang disandang Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Yayasan wakaf UMI, dicabut setelah melakukan diselesaikan secara restorative justice.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman setelah mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.
Baca Juga: YW UMI Angkat Plt Rektor Prof Hambali Thalib
Prof Sufirman mengatakan, pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan, menghentikan penyidikan dugaan tindak penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau pembantuan pidana atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman
"Dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,"kata dia saat melakukan prescon di Menara UMI, Rabu, (07/10/2024).
Prof Sufirman menjelaskan, berdasarkan SP3, maka Polda Sulsel mengeluarkan surat ketatapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun tenteng pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
"Sehingga status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024, yang lalu Polda merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.
"Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan," kata dia.
Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.
"Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif," katanya.
Diektahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.
(GUS)
Berita Terkait

News
UMI Satu-satunya PTS di Luar Jawa Hadiri Undangan AEF 2025 di Malaysia
Sebagai perguruan tinggi pertama yang terakreditasi Unggul di luar Pulau Jawa, UMI sukses berpartisipasi dalam acara ASEAN Universities Exhibition and Forum (AEF) 2025 yang diselenggarakan di Sunway Resort, Selangor, Malaysia.
Rabu, 26 Feb 2025 21:39

Makassar City
UMI Wisuda 1.789 Lulusan, Rektor Ingatkan Tantangan di Era Transformasi Digital
Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menggelar wisuda periode Februari 2025, Selasa (18/2/2025). Wisuda digelar di di Hotel Hotel Four Point by Sheraton Makassar.
Selasa, 18 Feb 2025 17:23

Makassar City
UMI Kukuhkan 3 Profesor Bidang Ilmu Kelautan dan Perikanan
Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali melakukan pengukuhan Profesor atau Guru Besar di Auditorium Al Jibra, Kampus UMI di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar, Minggu (9/2/2025).
Minggu, 09 Feb 2025 15:29

News
Keren! Prodi Pendidikan Dokter Spesialis Obgin FK-UMI Terakreditasi 'Baik' dari LAM-PTKes
Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PSPDS) Obgin Fakultas Kedokteran UMI (FK-UMI) Makassar resmi meraih akreditasi dengan predikat 'Baik' dari LAM-PTKes.
Rabu, 05 Feb 2025 08:06

News
Fakultas Kedokteran UMI Tingkatkan Sistem E-Learning lewat Benchmarking ke FK UI
Benchmarking ke FK UI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya dalam pengembangan sistem e-learning di Fakultas Kedokteran UMI.
Sabtu, 01 Feb 2025 14:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS