Polda Sulsel Selidiki 3 Kasus Dugaan Korupsi, Ada Nilainya Rp60 Miliar

Dewan Ghiyats Yan
Senin, 04 Nov 2024 16:20
Polda Sulsel Selidiki 3 Kasus Dugaan Korupsi, Ada Nilainya Rp60 Miliar
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberi keterangan terkait 3 kasus korupsi. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, sementara menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di Makassar, salah satunya merugikan negera hingga sebanyak Rp60 miliar.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin, (04/11/2024).



Pada saat penyampaian kasus tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengumumkan tiga perkara dugaan korupsi di antaranya pertama dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN yang diindikasi merugikan negara sebanyak Rp60 miliar.

"Kasusnya masih berproses tapi paling setidaknya kerugian uang negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada, jadi untuk masalah tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya! Dan ini juga bisa dikenakan tindak pidana korporasi karena sifarnya perusahaan, kerugian negara itu Rp60 miliar," kata Kapolda Sulsel, Senin (4/11/2024).

Kedua, lanjut dia, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir dari Sekratariat Pemkot Makassar tahun anggaran 2022, dengan indikasi dugaan korupsi dari panitia rehabilitasi rumah ibadah dengan kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

"Perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli konstruksi dan BPKP dan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih," ujarnya dalam konferensi pers media.



Yang ketiga, lanjut jenderal bintang dua ini, yaitu perkara korupsi jual beli aset negara yang berupa tanah BUMN milik PT Kima ke PT PAJ dengan indikasi total kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

"Tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli aset negara berupa tanah milik BUMN PT KIMA kepada PT PAJ dengan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar lebih," kuncinya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru