Kapolda Sulsel Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rugikan Negara Rp60 M
Senin, 04 Nov 2024 18:53
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberi keterangan terkait 3 kasus korupsi. Foto: Dewan
MAKASSAR - Polda Sulsel sementara mengungkap dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN, yang merugikan negara hingga Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan modus dugaa korupsi yang merugikan negara adalah mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu.
"Jadi didokumen palsu itu sudah ada niat jahat agar kreditnya dicairkan untuk menggunakan dokumen invoice, faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak bank lain selain yang disepakati dengan pemberi kredit," katanya, Senin (4/11/2024).
Pada pengungkapan kasus ini, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan kronologinya, yakni PT TKM memberi kontrak dengan PT ST yang nilainya Rp118 miliar. Dengan pengesahan kontrak tersebut, maka PT TKM menambah kredit modal kerja melalui post financing dan fasilitas surat kredit terdokumen dalam negeri Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada salah satu bank BUMN dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar.
Agar permohonan kredit itu disetujui salah satu bank BUMN. Kemudian, PT TKM lebih dulu untuk memasukkan kontrak dengan diberikan jaminan ke salah satu bank BUMN untuk memanipulasi nilai dari Rp118 miliar, menjadi Rp258 miliar yaitu dengan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsukan data.
Setelah ditambah kredit yang disetejui oleh salah satu bank BUMN, dalam kurun waktu Januari 2017 hingga 2018, pencairan fasilitas kredit modal tersebut dilakukan secara bertahap melalui post financing sebanyak Rp66 miliar.
Kapolda Sulsel juga mengatakan bahwa, dalam proses pencairan kredit tersebut, surat yang diberikan ke PT TKM merupakan dokumen palsu dan akhirnya kredit tersebut macet.
"Ternyata dokumen-dokumen tersebut yang diberikan kepada PT TKM untuk mencairkan kredit post financing adalah fiktif, berarti sudah ada niat jahat yang dilakukan oleh perusahaan. Maka pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet, sehingga melakukan penjualan atas seluruh jaminan aset berupa tanah, bangunan untuk menurunkan kredit macet, sehingga tersisa yang sudah dibayarkan," pungkasnya.
Kemudian aset-aset PT TKM dijual dan disita oleh bank karena tidak mampu bayar. Dan, masih ada sisa utang sebesar Rp60 miliar. Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank BUMN pada PT TKM mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp60 miliar.
Pasal yang dilanggar dari kasus dugaan korupsi ini adalah pasal 3 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan saksi yang terlibat sudah diperiksa dan masih proses menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ini saksi sudah banyak yang diperiksa baik dari pihak bank, PT ST, PT. TKM termasuk ahli dari pengelola keuangan negara dan ini sudah dilakukan ekspos ke BPK RI yang selaku nanti yang akan menghitung kerugian keuangan negara," katanya.
Di sisi proses tindak pidana hukum, Kapolda Sulsel dalam konferensi pers menegaskan bahwa, masih membutuhkan waktu untuk mengungkapkan tersangka di balik kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja
"Kasusnya masih berproses tapi paling setidaknya kerugian uang negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada, jadi untuk masalah tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya!," tegasnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa selain hukuman tindak pidana korupsi, kasus tersebut bisa juga diganjar dengan tindak pidana korporasi.
"Dan ini juga bisa dikenakan tindak pidana korporasi karena sifatnya perusahaan. Untuk melacak hasil-hasil itu harus diterapkan juga undang-undang pencucian uang nomor 8 tahun 2010 supaya aset negara atau uang negara yang sudah diambil oleh pihak PT TKM itu harus dikembalikan", tutupnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan modus dugaa korupsi yang merugikan negara adalah mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu.
"Jadi didokumen palsu itu sudah ada niat jahat agar kreditnya dicairkan untuk menggunakan dokumen invoice, faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak bank lain selain yang disepakati dengan pemberi kredit," katanya, Senin (4/11/2024).
Pada pengungkapan kasus ini, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan kronologinya, yakni PT TKM memberi kontrak dengan PT ST yang nilainya Rp118 miliar. Dengan pengesahan kontrak tersebut, maka PT TKM menambah kredit modal kerja melalui post financing dan fasilitas surat kredit terdokumen dalam negeri Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada salah satu bank BUMN dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar.
Agar permohonan kredit itu disetujui salah satu bank BUMN. Kemudian, PT TKM lebih dulu untuk memasukkan kontrak dengan diberikan jaminan ke salah satu bank BUMN untuk memanipulasi nilai dari Rp118 miliar, menjadi Rp258 miliar yaitu dengan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsukan data.
Setelah ditambah kredit yang disetejui oleh salah satu bank BUMN, dalam kurun waktu Januari 2017 hingga 2018, pencairan fasilitas kredit modal tersebut dilakukan secara bertahap melalui post financing sebanyak Rp66 miliar.
Kapolda Sulsel juga mengatakan bahwa, dalam proses pencairan kredit tersebut, surat yang diberikan ke PT TKM merupakan dokumen palsu dan akhirnya kredit tersebut macet.
"Ternyata dokumen-dokumen tersebut yang diberikan kepada PT TKM untuk mencairkan kredit post financing adalah fiktif, berarti sudah ada niat jahat yang dilakukan oleh perusahaan. Maka pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet, sehingga melakukan penjualan atas seluruh jaminan aset berupa tanah, bangunan untuk menurunkan kredit macet, sehingga tersisa yang sudah dibayarkan," pungkasnya.
Kemudian aset-aset PT TKM dijual dan disita oleh bank karena tidak mampu bayar. Dan, masih ada sisa utang sebesar Rp60 miliar. Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank BUMN pada PT TKM mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp60 miliar.
Pasal yang dilanggar dari kasus dugaan korupsi ini adalah pasal 3 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan saksi yang terlibat sudah diperiksa dan masih proses menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ini saksi sudah banyak yang diperiksa baik dari pihak bank, PT ST, PT. TKM termasuk ahli dari pengelola keuangan negara dan ini sudah dilakukan ekspos ke BPK RI yang selaku nanti yang akan menghitung kerugian keuangan negara," katanya.
Di sisi proses tindak pidana hukum, Kapolda Sulsel dalam konferensi pers menegaskan bahwa, masih membutuhkan waktu untuk mengungkapkan tersangka di balik kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja
"Kasusnya masih berproses tapi paling setidaknya kerugian uang negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada, jadi untuk masalah tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya!," tegasnya.
Terakhir, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa selain hukuman tindak pidana korupsi, kasus tersebut bisa juga diganjar dengan tindak pidana korporasi.
"Dan ini juga bisa dikenakan tindak pidana korporasi karena sifatnya perusahaan. Untuk melacak hasil-hasil itu harus diterapkan juga undang-undang pencucian uang nomor 8 tahun 2010 supaya aset negara atau uang negara yang sudah diambil oleh pihak PT TKM itu harus dikembalikan", tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres atas kinerja mereka dalam Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:57
News
Kapolrestabes Makassar Terima Penghargaan Kinerja Operasi Ketupat 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menerima penghargaan atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 13:12
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
News
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ilham Mustian dan diikuti oleh 86 siswa SIP asal Polda Sulsel serta dua siswa dari Polda Papua.
Rabu, 18 Mar 2026 22:02
News
Polda Sulsel Kerahkan 5.268 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiapkan 5.268 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 05:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler