Kejati Sulsel Ringkus Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang di Bekasi
Rabu, 04 Des 2024 18:18
Tim Tangkap Buronan Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap HB (59 ) tersangka yang jadi DPO Kejari Pinrang dalam kasus korupsi gedung mall
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap lelaki HB (59 ) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Selasan, (3/12/2024).
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh pulh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.
HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan, sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.
Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh pulh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.
HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan, sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.
Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
Sulsel
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 15 Okt 2026 14:16
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
3
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
4
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
5
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
3
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
4
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
5
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami