Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulsel Undang Cones dan PT Masmindo, Begini Hasilnya
Selasa, 10 Des 2024 14:07
RDP DPRD Sulsel mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones, warga yang mengklaim lahannya (berada dalam wilayah konsesi tambang MDA) telah diserobot oleh Perusahaan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones, warga yang mengklaim lahannya (berada dalam wilayah konsesi tambang MDA) telah diserobot oleh Perusahaan.
Perwakilan PT Masmindo menjelaskan tuduhan terhadap perusahaan, termasuk klaim penebangan pohon sebelum adanya kesepakatan harga, saat ini sedang diproses secara hukum. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum tersebut.
“Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” ujar Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim.
Sementara itu, Cones menuding perusahaan telah melakukan penebangan sebelum kesepakatan harga dicapai. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Masmindo telah melakukan sosialisasi intensif terkait kompensasi lahan. Bahkan, sembilan tetangga Cones telah menyetujui kompensasi yang ditawarkan perusahaan.
Kehadiran Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobutu, juga menambah dinamika RDP. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan. Namun, pernyataan ini menuai sorotan karena bertentangan dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Meskipun menang dalam praperadilan, kasus tersebut kembali mencuat dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, meminta PT Masmindo untuk memenuhi tuntutan Cones, dan menyarankan agar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hasilnya bisa dipengaruhi oleh kepentingan perusahaan.
“Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat,” kata Kadir Halid.
Namun, perlu dicatat bahwa KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh banyak pihak. Hasil kajian mereka transparan dan mengacu pada standar hukum yang berlaku.
Terkait permintaan Komisi D, Direktur Inrelkam Polda Sulsel mengingatkan bahwa memenuhi tuntutan Cones bisa memicu gangguan keamanan di lokasi. “Jika permintaan Cones dipenuhi, warga yang sudah menerima kompensasi sebelumnya bisa protes. Ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” jelasnya.
Polda Sulsel juga menjawab kritik mengenai kurangnya tindakan dalam kasus ini, dan memastikan akan menggelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk menindaklanjuti sengketa ini dengan profesionalisme dan keadilan.
Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaiman, memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian daerah,” ungkap Sulaiman.
Namun, RDP yang semula berlangsung dengan diskusi dinamis berakhir ricuh saat sejumlah mahasiswa menyuarakan protes keras. Insiden ini sempat mengganggu jalannya sidang.
Hingga RDP berakhir, tidak ada keputusan yang dihasilkan. Meski demikian, DPRD Provinsi Sulsel berhasil merangkum semua fakta dan data yang terungkap, yang diharapkan bisa menjadi dasar yang adil untuk merumuskan kebijakan selanjutnya.
Perwakilan PT Masmindo menjelaskan tuduhan terhadap perusahaan, termasuk klaim penebangan pohon sebelum adanya kesepakatan harga, saat ini sedang diproses secara hukum. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum tersebut.
“Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” ujar Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim.
Sementara itu, Cones menuding perusahaan telah melakukan penebangan sebelum kesepakatan harga dicapai. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Masmindo telah melakukan sosialisasi intensif terkait kompensasi lahan. Bahkan, sembilan tetangga Cones telah menyetujui kompensasi yang ditawarkan perusahaan.
Kehadiran Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobutu, juga menambah dinamika RDP. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan. Namun, pernyataan ini menuai sorotan karena bertentangan dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Meskipun menang dalam praperadilan, kasus tersebut kembali mencuat dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, meminta PT Masmindo untuk memenuhi tuntutan Cones, dan menyarankan agar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hasilnya bisa dipengaruhi oleh kepentingan perusahaan.
“Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat,” kata Kadir Halid.
Namun, perlu dicatat bahwa KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh banyak pihak. Hasil kajian mereka transparan dan mengacu pada standar hukum yang berlaku.
Terkait permintaan Komisi D, Direktur Inrelkam Polda Sulsel mengingatkan bahwa memenuhi tuntutan Cones bisa memicu gangguan keamanan di lokasi. “Jika permintaan Cones dipenuhi, warga yang sudah menerima kompensasi sebelumnya bisa protes. Ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” jelasnya.
Polda Sulsel juga menjawab kritik mengenai kurangnya tindakan dalam kasus ini, dan memastikan akan menggelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk menindaklanjuti sengketa ini dengan profesionalisme dan keadilan.
Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaiman, memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian daerah,” ungkap Sulaiman.
Namun, RDP yang semula berlangsung dengan diskusi dinamis berakhir ricuh saat sejumlah mahasiswa menyuarakan protes keras. Insiden ini sempat mengganggu jalannya sidang.
Hingga RDP berakhir, tidak ada keputusan yang dihasilkan. Meski demikian, DPRD Provinsi Sulsel berhasil merangkum semua fakta dan data yang terungkap, yang diharapkan bisa menjadi dasar yang adil untuk merumuskan kebijakan selanjutnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Program MYP Pemprov Sulsel Bikin Pembangunan Infrastruktur Kian Terarah
Program Multi Years Project (MYP) 2025-2027 yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi dinilai mampu mengubah pola pembangunan infrastruktur menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Selasa, 11 Agu 2026 16:36
News
Perkuat Pengamanan Humanis, MDA Bekali Personel dengan Pemahaman HAM
PT Masmindo Dwi Area (MDA) memperkuat kapasitas personel keamanan agar mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).
Selasa, 11 Agu 2026 10:34
News
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik
PT PLN memperkuat sinergi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 08 Agu 2026 13:28
Sulsel
Pansus Temukan 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Ada yang Dikuasai Eks Pegawai
Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang belum memiliki sertifikat.
Senin, 03 Agu 2026 14:10
News
Fatma Wahyuddin Kunjungi Korban Kebakaran Tallo, Bantu Warga Terdampak
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fatma Wahyuddin, meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (1/8/2026).
Minggu, 02 Agu 2026 05:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua