Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulsel Undang Cones dan PT Masmindo, Begini Hasilnya
Selasa, 10 Des 2024 14:07
RDP DPRD Sulsel mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones, warga yang mengklaim lahannya (berada dalam wilayah konsesi tambang MDA) telah diserobot oleh Perusahaan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones, warga yang mengklaim lahannya (berada dalam wilayah konsesi tambang MDA) telah diserobot oleh Perusahaan.
Perwakilan PT Masmindo menjelaskan tuduhan terhadap perusahaan, termasuk klaim penebangan pohon sebelum adanya kesepakatan harga, saat ini sedang diproses secara hukum. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum tersebut.
“Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” ujar Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim.
Sementara itu, Cones menuding perusahaan telah melakukan penebangan sebelum kesepakatan harga dicapai. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Masmindo telah melakukan sosialisasi intensif terkait kompensasi lahan. Bahkan, sembilan tetangga Cones telah menyetujui kompensasi yang ditawarkan perusahaan.
Kehadiran Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobutu, juga menambah dinamika RDP. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan. Namun, pernyataan ini menuai sorotan karena bertentangan dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Meskipun menang dalam praperadilan, kasus tersebut kembali mencuat dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, meminta PT Masmindo untuk memenuhi tuntutan Cones, dan menyarankan agar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hasilnya bisa dipengaruhi oleh kepentingan perusahaan.
“Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat,” kata Kadir Halid.
Namun, perlu dicatat bahwa KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh banyak pihak. Hasil kajian mereka transparan dan mengacu pada standar hukum yang berlaku.
Terkait permintaan Komisi D, Direktur Inrelkam Polda Sulsel mengingatkan bahwa memenuhi tuntutan Cones bisa memicu gangguan keamanan di lokasi. “Jika permintaan Cones dipenuhi, warga yang sudah menerima kompensasi sebelumnya bisa protes. Ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” jelasnya.
Polda Sulsel juga menjawab kritik mengenai kurangnya tindakan dalam kasus ini, dan memastikan akan menggelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk menindaklanjuti sengketa ini dengan profesionalisme dan keadilan.
Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaiman, memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian daerah,” ungkap Sulaiman.
Namun, RDP yang semula berlangsung dengan diskusi dinamis berakhir ricuh saat sejumlah mahasiswa menyuarakan protes keras. Insiden ini sempat mengganggu jalannya sidang.
Hingga RDP berakhir, tidak ada keputusan yang dihasilkan. Meski demikian, DPRD Provinsi Sulsel berhasil merangkum semua fakta dan data yang terungkap, yang diharapkan bisa menjadi dasar yang adil untuk merumuskan kebijakan selanjutnya.
Perwakilan PT Masmindo menjelaskan tuduhan terhadap perusahaan, termasuk klaim penebangan pohon sebelum adanya kesepakatan harga, saat ini sedang diproses secara hukum. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum tersebut.
“Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” ujar Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim.
Sementara itu, Cones menuding perusahaan telah melakukan penebangan sebelum kesepakatan harga dicapai. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Masmindo telah melakukan sosialisasi intensif terkait kompensasi lahan. Bahkan, sembilan tetangga Cones telah menyetujui kompensasi yang ditawarkan perusahaan.
Kehadiran Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobutu, juga menambah dinamika RDP. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan. Namun, pernyataan ini menuai sorotan karena bertentangan dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Meskipun menang dalam praperadilan, kasus tersebut kembali mencuat dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, meminta PT Masmindo untuk memenuhi tuntutan Cones, dan menyarankan agar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hasilnya bisa dipengaruhi oleh kepentingan perusahaan.
“Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat,” kata Kadir Halid.
Namun, perlu dicatat bahwa KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh banyak pihak. Hasil kajian mereka transparan dan mengacu pada standar hukum yang berlaku.
Terkait permintaan Komisi D, Direktur Inrelkam Polda Sulsel mengingatkan bahwa memenuhi tuntutan Cones bisa memicu gangguan keamanan di lokasi. “Jika permintaan Cones dipenuhi, warga yang sudah menerima kompensasi sebelumnya bisa protes. Ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” jelasnya.
Polda Sulsel juga menjawab kritik mengenai kurangnya tindakan dalam kasus ini, dan memastikan akan menggelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk menindaklanjuti sengketa ini dengan profesionalisme dan keadilan.
Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaiman, memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian daerah,” ungkap Sulaiman.
Namun, RDP yang semula berlangsung dengan diskusi dinamis berakhir ricuh saat sejumlah mahasiswa menyuarakan protes keras. Insiden ini sempat mengganggu jalannya sidang.
Hingga RDP berakhir, tidak ada keputusan yang dihasilkan. Meski demikian, DPRD Provinsi Sulsel berhasil merangkum semua fakta dan data yang terungkap, yang diharapkan bisa menjadi dasar yang adil untuk merumuskan kebijakan selanjutnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 18 Des 2025 19:18
Sulsel
Kementerian PU Hanya Rehab Gedung DPRD Sulsel, Disebut Bangunan Kokoh & Selesai 6 Bulan
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bersama PT Hutama Karya resmi menandatangani kontrak paket rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan gedung negara serta prasarana publik yang terdampak aksi demonstrasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Des 2025 22:02
Sulsel
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 11 Des 2025 20:21
Sulsel
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Polemik lahan hibah Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial TNI 872 di Rampoang, Luwu Utara, kini masuk ke meja Komisi C DPRD Sulsel.
Rabu, 10 Des 2025 20:21
News
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi resmi memulai tahapan awal program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Senin, 08 Des 2025 13:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
3
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
4
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
5
Setahun Kegiatan Hapus Tato Gratis Terhenti Akibat Kerusakan Mesin Laser
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
3
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
4
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
5
Setahun Kegiatan Hapus Tato Gratis Terhenti Akibat Kerusakan Mesin Laser