Rektor UIN Alauddin Minta Kasus Uang Palsu Diusut Tuntas

Kamis, 19 Des 2024 20:03
Rektor UIN Alauddin Minta Kasus Uang Palsu Diusut Tuntas
Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Hamdan Juhannis saat meluapkan rasa kecewanya di konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis, (19/12/2024). Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan dan Polres Kabupaten Gowa berhasil membongkar kasus operasi jaringan pembuatan uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kamis (19/12/2024).

Dari skandal tersebut, Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis meluapkan rasa kecewa yang mendalam pada saat sesi konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa.



“Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin itu bukti nyata dukungan kami terhadap Polisi untuk mengungkap kasus ini sampai akar-akarnya. Selaku pimpinan tertinggi UIN Alauddin saya marah, saya malu, saya tertampar,” ungkapnya dengan lantang.

Kemudian, Prof Hamdan Juhannis mengambil langkah tegas terhadap oknum dari UIN Alauddin yang terlibat dalam kasus pembuatan uang palsu tersebut.

“Setengah mati kami membangun reputasi kampus bersama pimpinan, semua hadir di sini semua pimpinan kampus. Itu lah sebabnya kami mengambil langkah yang jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami (UIN Alauddin) langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihak UIN Alauddin tidak mengetahui sama sekali pada saat proses memasukkan alat mesin pencetak uang palsu di perpustakaan kampus pada malam hari.

Sambungnya, mantan Kasubdit V Siberi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ini juga akan bekerja dengan maksimal dalam kasus pembuatan uang palsu di UIN Alauddin.

“Berikan kami (Polres Gowa) waktu, kami janji akan profesional dan kami akan terus mengupdate perkembangan penanganan uang palsu ini, kami tidak main-main, kami akan serius!,” tegasnya.



Terakhir, pria kelahiran 1981 ini membeberkan bahwa dalam kasus ini menyeret juga pegawai di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dua di antaranya dari oknum dari karyawan di salah satu bank BUMN dengan inisial BR 37 tahun dan inisial AK 50 tahun, pegawai bank BUMN, mereka masuk peran transaksi jual beli uang palsu, mereka menggunakan, menjual, dan juga membeli (uang palsu). Transaksi ini dilakukan di luar tempat kerja mereka, jadi hanya statusnya saja di situ, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak bank itu,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
News
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin apel pengecekan senjata api (senpi) serentak di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 15:10
Polda Sulsel Siagakan 5.268 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat 2026
Sulsel
Polda Sulsel Siagakan 5.268 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiagakan 5.268 personel gabungan dalam Operasi Kepolisian Terpusat bersandi “Ketupat-2026” untuk mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Minggu, 08 Mar 2026 19:46
Brimob Polda Sulsel Gelar Bukber dan Bagikan 1.000 Paket Ramadan
Sulsel
Brimob Polda Sulsel Gelar Bukber dan Bagikan 1.000 Paket Ramadan
Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pembagian paket Ramadan kepada anak yatim dan pengurus masjid, Sabtu (7/3/2026).
Minggu, 08 Mar 2026 12:00
IKA FEBI UIN Alauddin Gelar Mubes dan Buka Puasa, Perkuat Konsolidasi Alumni
Sulsel
IKA FEBI UIN Alauddin Gelar Mubes dan Buka Puasa, Perkuat Konsolidasi Alumni
IKA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar menggelar Musyawarah Besar (Mubes) yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama, Sabtu (6/3/2026).
Sabtu, 07 Mar 2026 09:16
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
News
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
Jum'at, 06 Mar 2026 23:04
Berita Terbaru