Rektor UIN Alauddin Minta Kasus Uang Palsu Diusut Tuntas

Kamis, 19 Des 2024 20:03
Rektor UIN Alauddin Minta Kasus Uang Palsu Diusut Tuntas
Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Hamdan Juhannis saat meluapkan rasa kecewanya di konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis, (19/12/2024). Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan dan Polres Kabupaten Gowa berhasil membongkar kasus operasi jaringan pembuatan uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kamis (19/12/2024).

Dari skandal tersebut, Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis meluapkan rasa kecewa yang mendalam pada saat sesi konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa.



“Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin itu bukti nyata dukungan kami terhadap Polisi untuk mengungkap kasus ini sampai akar-akarnya. Selaku pimpinan tertinggi UIN Alauddin saya marah, saya malu, saya tertampar,” ungkapnya dengan lantang.

Kemudian, Prof Hamdan Juhannis mengambil langkah tegas terhadap oknum dari UIN Alauddin yang terlibat dalam kasus pembuatan uang palsu tersebut.

“Setengah mati kami membangun reputasi kampus bersama pimpinan, semua hadir di sini semua pimpinan kampus. Itu lah sebabnya kami mengambil langkah yang jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami (UIN Alauddin) langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihak UIN Alauddin tidak mengetahui sama sekali pada saat proses memasukkan alat mesin pencetak uang palsu di perpustakaan kampus pada malam hari.

Sambungnya, mantan Kasubdit V Siberi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ini juga akan bekerja dengan maksimal dalam kasus pembuatan uang palsu di UIN Alauddin.

“Berikan kami (Polres Gowa) waktu, kami janji akan profesional dan kami akan terus mengupdate perkembangan penanganan uang palsu ini, kami tidak main-main, kami akan serius!,” tegasnya.



Terakhir, pria kelahiran 1981 ini membeberkan bahwa dalam kasus ini menyeret juga pegawai di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dua di antaranya dari oknum dari karyawan di salah satu bank BUMN dengan inisial BR 37 tahun dan inisial AK 50 tahun, pegawai bank BUMN, mereka masuk peran transaksi jual beli uang palsu, mereka menggunakan, menjual, dan juga membeli (uang palsu). Transaksi ini dilakukan di luar tempat kerja mereka, jadi hanya statusnya saja di situ, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak bank itu,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru