Polisi Amankan Tiga Orang saat Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Berakhir Ricuh
Kamis, 13 Feb 2025 16:25

Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025).
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam.
Selasa, 01 Jul 2025 13:16

News
Kasi Propam Polrestabes Makassar Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kembali mengingatkan seluruh personil jajaran Polrestabes Makassar untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23

News
Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
Menariknya, Riset Car langsung menyasar aparat penegak hukum. Terbaru, mereka menggelar sosialisasi dan edukasi kepada puluhan polisi di Aula Mappaoddang Markas Polrestabes Makassar.
Jum'at, 20 Jun 2025 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPLS SMP Telkom Makassar: Awal Perjalanan Menuju Generasi Tangguh
2

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
3

45 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci, 6 Dalam Perawatan
4

Rebranding, Liga 1 Berubah Nama Jadi BRI Super League
5

Pemkot Makassar dan Fatayat NU Kolaborasi Tekan KDRT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPLS SMP Telkom Makassar: Awal Perjalanan Menuju Generasi Tangguh
2

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
3

45 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci, 6 Dalam Perawatan
4

Rebranding, Liga 1 Berubah Nama Jadi BRI Super League
5

Pemkot Makassar dan Fatayat NU Kolaborasi Tekan KDRT