Polisi Amankan Tiga Orang saat Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Berakhir Ricuh
Kamis, 13 Feb 2025 16:25

Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025).
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
(GUS)
Berita Terkait

News
4.727 Personel Gabungan Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri di Sulsel
Sebanyak 4.727 personel gabungan, Polri, TNI, Petugas Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya siap amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jum'at, 21 Mar 2025 17:42

News
Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Dugaan pemaksaan yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN, terhadap korban kasus pelecehan untuk berdamai dengan pelaku, berujung sanksi pencopotan
Rabu, 19 Mar 2025 18:38

News
PPA Makassar Kecam Perilaku Oknum Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual Damai dengan Pelaku
Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, telah melakukan pendamping terhadap korban kekerasan seksual berinisial AN (16).
Jum'at, 14 Mar 2025 06:33

News
Oknum Polisi di Makassar Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai dengan Pelaku
Seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.
Jum'at, 14 Mar 2025 06:17

News
Motif Pelaku Pembusuran di Makassar Ternyata Hanya Karena Iseng
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif dari berbagai peristiwa pembusuran yang terjadi sejak memasuki awal Bulan Suci Ramadan.
Rabu, 12 Mar 2025 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP