Polisi Amankan Tiga Orang saat Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Berakhir Ricuh
Kamis, 13 Feb 2025 16:25
Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025).
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Presdir GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama.
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
News
Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara.
Senin, 17 Nov 2025 19:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aksi Tim Relawan UMI Gelombang III: Salurkan Bantuan Logistik & Trauma Healing
2
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
3
Bagian Bangunan Roboh, Proyek Rp1,7 M Gedung Sipitangarri Jadi Sorotan Publik
4
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
5
DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aksi Tim Relawan UMI Gelombang III: Salurkan Bantuan Logistik & Trauma Healing
2
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
3
Bagian Bangunan Roboh, Proyek Rp1,7 M Gedung Sipitangarri Jadi Sorotan Publik
4
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
5
DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD