Polisi Amankan Tiga Orang saat Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Berakhir Ricuh
Kamis, 13 Feb 2025 16:25
Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, (13/02/2025).
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.
"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi.
Kata Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif meskipun sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.
"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare