JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Rabu, 19 Mar 2025 15:44
JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025).

Sebanyak delapan berkas perkara untuk 11 tersangka diterima JPU Kejari Gowa. Termasuk sejumlah barang bukti dari kasus yang berhasil diungkap Polres Gowa pada akhir tahun 2024 tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan 8 berkas ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Delapan berkas yang tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda. Sisanya 7 berkas dengan 7 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap dua, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

"Setelah tahap dua, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.

Muhammd Ihsan menegaskan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim agar tim JPU tetap bekerja professional, integritas dn akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan esuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN.

Diketahui 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu: Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (memproduksi atau membuat rupiah palsu), Tersangka AK (50) Pegawai bank (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta (mengedarkan uang rupiah palsu), serta Tersangka SW (55) PNS guru (mengedarkan uang rupiah palsu).

Selanjutnya, ada Tersangka MN (40) Karyawan honorer (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SW (35) Wiraswasta (menerima uang rupiah palsu), dan Tersangka MM (40) PNS (menerima uang rupiah palsu).

Adapun untuk barang buktinya, beberapa diantaranya seperti 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.446.700.000 dari tersangka AI, 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.23.400.000 dari tersangka SY, 78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.7.800.000 dari tersangka IY, 5 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.500.000 dari tersangka KG, dan sebagainya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru