Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar

Selasa, 22 Apr 2025 15:02
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Kejari Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).

"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.

Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35
Berita Terbaru