Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 15:02

Kejari Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Foto: Ist
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).
"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).
"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.
Kamis, 08 Mei 2025 18:03

Sulsel
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Tunggu Audit BPKP
Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terus bergulir.
Kamis, 24 Apr 2025 14:57

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27

News
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 20:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
3

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
3

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar