Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 15:02
Kejari Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Foto: Ist
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).
"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).
"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Cabjari Camba Hentikan Kasus Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Desa Labuaja
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Kamis, 07 Mei 2026 15:11
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
3
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
4
Konsumsi Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite
5
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
3
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
4
Konsumsi Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite
5
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala