Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar

Selasa, 22 Apr 2025 15:02
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Kejari Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).

"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.

Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru