Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 15:02

Kejari Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Foto: Ist
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).
"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
Setelah penetapan tersebut, tersangka J langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Makassar di Rutan Makassar, Selasa (22/04/2025).
"Kemarin penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menyebut, pasal yang disangkakan terhadap J yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.015.677.550,- (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27

News
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 20:57

News
Tersangka Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan
Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021
Selasa, 08 Apr 2025 22:20

Sulsel
Anggaran Bencana Alam di Wajo Dipakai Bayar Iuran PDAM yang Sudah Dimark-Up
Kasus tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk Bencana Alam di Wajo terus bergulir di Polres Wajo.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:44

Sulsel
Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Boulevard
Tim gabungan Dishub Kota Makassar, Polrestabes, Kejari Makassar, dan Denpom XIV/4 Hasanuddin melakukan operasi pengawasan dan penertiban parkir di badan jalan, sepanjang Jalan Boulevard.
Kamis, 20 Mar 2025 23:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pertemuan Husniah dan Kahfi, Sepakati Posisi Ketua DPW PAN Sulsel
2

Picu Polemik, Logo Hari Jadi Jeneponto ke-162 Hasil Sayembara Diduga Tidak Orisinal
3

Pencuri Motor Beraksi di Samata Gowa, Polisi Buru Pelaku Jaket Hitam Putih
4

Polemik Pasar Subuh, Komisi II DPRD Maros Sidak di Pasar Tramo
5

Dewan Soroti Minimnya Bantuan Pengembangan Pariwisata di Sulsel, Khususnya Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pertemuan Husniah dan Kahfi, Sepakati Posisi Ketua DPW PAN Sulsel
2

Picu Polemik, Logo Hari Jadi Jeneponto ke-162 Hasil Sayembara Diduga Tidak Orisinal
3

Pencuri Motor Beraksi di Samata Gowa, Polisi Buru Pelaku Jaket Hitam Putih
4

Polemik Pasar Subuh, Komisi II DPRD Maros Sidak di Pasar Tramo
5

Dewan Soroti Minimnya Bantuan Pengembangan Pariwisata di Sulsel, Khususnya Toraja