Kebijakan Pupuk Presiden Prabowo Sukses Dongkrak Luas Panen dan Produksi Beras
Rabu, 23 Apr 2025 20:48

Wamentan Sudaryono menilai perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang diterapkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membawa dampak positif bagi ketahanan pangan. Foto/Istimewa
BALI - Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang diterapkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membawa dampak positif bagi ketahanan pangan. Penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi telah mendorong peningkatan luas panen dan produksi beras, dengan proyeksi pada periode Januari-April 2025 mencapai angka tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
“Apa yang sudah kita lakukan (penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, Red) mendorong tingginya penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Hingga saat ini, petani sudah menebus sekitar dua juta ton pupuk bersubsidi. Inilah yang mendorong produktivitas beras kita tertinggi,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat berada di Bali, Rabu (23/4/2025).
Pada empat bulan pertama tahun ini, potensi luas panen padi nasional diperkirakan mencapai 4,56 juta hektare (ha), setara dengan 13,95 juta ton beras. Sebagai perbandingan, luas panen padi pada periode yang sama tahun lalu hanya 3,57 juta ha, yang berarti ada peningkatan sebesar 27,69%. Sementara produksi beras tahun 2024 mencapai 11,07 juta ton, dan tahun ini diperkirakan naik sekitar 25,99%.
Pada forum internasional industri pupuk yang dihadiri oleh Pupuk Indonesia, Wamentan menyatakan bahwa tingkat produktivitas ini cukup untuk memenuhi kebutuhan beras domestik, sehingga Indonesia tidak perlu melakukan impor beras. Konsumsi beras nasional pada Januari-April 2025 tercatat sekitar 10,37 juta ton, yang menunjukkan surplus.
Lebih lanjut, Wamentan menjelaskan bahwa untuk mempercepat swasembada pangan, Presiden Prabowo telah mengubah banyak kebijakan terkait pupuk bersubsidi. Salah satu perubahan besar adalah petani yang terdaftar kini bisa menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi i-Pubers Pupuk Indonesia, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Penyederhanaan regulasi juga turut mendukung kelancaran distribusi pupuk. Sebelumnya, terdapat 70 regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Instruksi Presiden, yang harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota. Namun, sejak 2025, SK tersebut tidak lagi diperlukan.
“Itu kenapa ketika petani membutuhkan pupuk bersubsidi, pupuknya tidak ada. Pupuk bersubsidi baru datang ketika petani sudah panen. Presiden menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem yang rumit, termasuk regulasi,” jelasnya.
Untuk memperlancar distribusi pupuk, Pemerintah juga mengubah alur distribusi di tahun 2025. Sebelumnya, pupuk bersubsidi harus melalui produsen, distributor, pengecer, dan kemudian sampai ke petani. Kini, alur tersebut diubah agar pupuk langsung didistribusikan dari produsen ke titik serah, seperti Poktan atau pengecer, dan bisa ditebus langsung oleh petani.
Selain itu, pemutakhiran data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) kini bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan tahun 2024 yang mengizinkan perubahan hanya setiap empat bulan sekali.
Perubahan kebijakan juga mencakup pengembalian kebijakan, seperti memasukkan pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk bersubsidi, serta penambahan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Sebelumnya, hanya sembilan komoditas yang menerima pupuk bersubsidi.
Pemerintah juga menetapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini ditentukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat, yang mempercepat proses.
Selain itu, untuk memudahkan petani, pada 2024 petani yang terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios Pupuk Indonesia untuk menebus pupuk, tanpa harus foto dengan produk pupuk. Petani yang tidak dapat hadir karena sakit bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani.
Pemerintah juga meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi pada 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, dengan sistem pembayaran pupuk bersubsidi berbasis virtual account yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pupuk ini penting. Karena populasi kita besar, maka kebutuhan pangan juga besar. Supaya kita mendapatkan pangan yang besar, panen kita juga harus besar. Kalau mau panen yang besar, menanamnya juga harus besar. Jika menanamnya besar maka jumlah pupuknya juga harus besar. Sehingga kebutuhan pupuk kita besar,” tandas Wamentan.
“Apa yang sudah kita lakukan (penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, Red) mendorong tingginya penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Hingga saat ini, petani sudah menebus sekitar dua juta ton pupuk bersubsidi. Inilah yang mendorong produktivitas beras kita tertinggi,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat berada di Bali, Rabu (23/4/2025).
Pada empat bulan pertama tahun ini, potensi luas panen padi nasional diperkirakan mencapai 4,56 juta hektare (ha), setara dengan 13,95 juta ton beras. Sebagai perbandingan, luas panen padi pada periode yang sama tahun lalu hanya 3,57 juta ha, yang berarti ada peningkatan sebesar 27,69%. Sementara produksi beras tahun 2024 mencapai 11,07 juta ton, dan tahun ini diperkirakan naik sekitar 25,99%.
Pada forum internasional industri pupuk yang dihadiri oleh Pupuk Indonesia, Wamentan menyatakan bahwa tingkat produktivitas ini cukup untuk memenuhi kebutuhan beras domestik, sehingga Indonesia tidak perlu melakukan impor beras. Konsumsi beras nasional pada Januari-April 2025 tercatat sekitar 10,37 juta ton, yang menunjukkan surplus.
Lebih lanjut, Wamentan menjelaskan bahwa untuk mempercepat swasembada pangan, Presiden Prabowo telah mengubah banyak kebijakan terkait pupuk bersubsidi. Salah satu perubahan besar adalah petani yang terdaftar kini bisa menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi i-Pubers Pupuk Indonesia, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Penyederhanaan regulasi juga turut mendukung kelancaran distribusi pupuk. Sebelumnya, terdapat 70 regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Instruksi Presiden, yang harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota. Namun, sejak 2025, SK tersebut tidak lagi diperlukan.
“Itu kenapa ketika petani membutuhkan pupuk bersubsidi, pupuknya tidak ada. Pupuk bersubsidi baru datang ketika petani sudah panen. Presiden menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem yang rumit, termasuk regulasi,” jelasnya.
Untuk memperlancar distribusi pupuk, Pemerintah juga mengubah alur distribusi di tahun 2025. Sebelumnya, pupuk bersubsidi harus melalui produsen, distributor, pengecer, dan kemudian sampai ke petani. Kini, alur tersebut diubah agar pupuk langsung didistribusikan dari produsen ke titik serah, seperti Poktan atau pengecer, dan bisa ditebus langsung oleh petani.
Selain itu, pemutakhiran data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) kini bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan tahun 2024 yang mengizinkan perubahan hanya setiap empat bulan sekali.
Perubahan kebijakan juga mencakup pengembalian kebijakan, seperti memasukkan pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk bersubsidi, serta penambahan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Sebelumnya, hanya sembilan komoditas yang menerima pupuk bersubsidi.
Pemerintah juga menetapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini ditentukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat, yang mempercepat proses.
Selain itu, untuk memudahkan petani, pada 2024 petani yang terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios Pupuk Indonesia untuk menebus pupuk, tanpa harus foto dengan produk pupuk. Petani yang tidak dapat hadir karena sakit bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani.
Pemerintah juga meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi pada 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, dengan sistem pembayaran pupuk bersubsidi berbasis virtual account yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pupuk ini penting. Karena populasi kita besar, maka kebutuhan pangan juga besar. Supaya kita mendapatkan pangan yang besar, panen kita juga harus besar. Kalau mau panen yang besar, menanamnya juga harus besar. Jika menanamnya besar maka jumlah pupuknya juga harus besar. Sehingga kebutuhan pupuk kita besar,” tandas Wamentan.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Pupuk Indonesia Dorong Petani Maros Optimalkan Penebusan Subsidi
PT Pupuk Indonesia mengajak petani terdaftar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, segera mengoptimalkan penyerapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025.
Kamis, 10 Jul 2025 16:17

Sulsel
Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
Dalam upaya mendukung peningkatan hasil panen, PT Pupuk Indonesia menggelar kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama" di Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Jul 2025 10:13

Sulsel
Sinergi Pupuk Indonesia & Pemkab Soppeng Akselerasi Penebusan Pupuk Bersubsidi
PT Pupuk Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar acara “Rembuk Tani dan Tebus Bersama” di Aula Rumah Jabatan Bupati Soppeng.
Sabtu, 05 Jul 2025 20:53

News
Astra Motor Sulsel & AHM Salurkan Sprayer untuk Kelompok Tani di Bantimurung
Astra Motor (Asmo) Sulsel bersama Astra Honda Motor (AHM) memberikan dukungan penuh pada sektor pertanian di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel.
Kamis, 03 Jul 2025 13:18

Sulsel
Pupuk Indonesia Ajak Petani Takalar Tebus dan Pahami Aturan Baru Pupuk Subsidi
PT Pupuk Indonesia mengajak para petani di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi melalui kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama Tahun 2025".
Kamis, 26 Jun 2025 11:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
2

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
3

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
2

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
3

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun