7.542 Pemilih Salurkan Hak Suaranya di 44 TPS Lokasi Khusus di Sulsel
Jum'at, 14 Apr 2023 10:34
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin (kanan). Foto: Dok Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - KPU telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk pemilu 2024 mendatang. Itu setelah mereka melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sebanyak 40 jumlah TPS khusus yang ada di Sulsel. Totalnya ada 7.542 pemilih yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota. Kecuali Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara.
"Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin pada Kamis (13/4) kemarin.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Apalagi pengadaan TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
"Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan. Yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo," ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Sulsel ini menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama," jelasnya.
Usle menuturkan, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodir jumlah pemilih binaan di tahanan.
Meski begitu, Usle menuturkan total jumlah pemilih di TPS khusus ini belum final. Sebab masih berpotensi berubah, apakah berkurang atau bertambah, khusunya di lapas dan rutan.
"Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data. Ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bulan Maret. Ada perbaikan," ungkapnya.
"Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDMnya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkap, makanya di kick (ditiadakan)," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutan dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani mengungkapkan ada satu TPS lokasi khusus di wilayahnya. “Satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas 2 B Pangkajene dengan jumlah pemilih sementara 277,” tutupnya.
Sebanyak 40 jumlah TPS khusus yang ada di Sulsel. Totalnya ada 7.542 pemilih yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota. Kecuali Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara.
"Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin pada Kamis (13/4) kemarin.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Apalagi pengadaan TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
"Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan. Yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo," ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Sulsel ini menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama," jelasnya.
Usle menuturkan, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodir jumlah pemilih binaan di tahanan.
Meski begitu, Usle menuturkan total jumlah pemilih di TPS khusus ini belum final. Sebab masih berpotensi berubah, apakah berkurang atau bertambah, khusunya di lapas dan rutan.
"Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data. Ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bulan Maret. Ada perbaikan," ungkapnya.
"Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDMnya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkap, makanya di kick (ditiadakan)," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutan dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani mengungkapkan ada satu TPS lokasi khusus di wilayahnya. “Satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas 2 B Pangkajene dengan jumlah pemilih sementara 277,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15
Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
109 Mahasiswa Profesi Ners FKM UMI Diberi Pencerahan Qalbu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
109 Mahasiswa Profesi Ners FKM UMI Diberi Pencerahan Qalbu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa