7.542 Pemilih Salurkan Hak Suaranya di 44 TPS Lokasi Khusus di Sulsel
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 14 Apr 2023 10:34
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin (kanan). Foto: Dok Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - KPU telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk pemilu 2024 mendatang. Itu setelah mereka melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sebanyak 40 jumlah TPS khusus yang ada di Sulsel. Totalnya ada 7.542 pemilih yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota. Kecuali Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara.
"Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin pada Kamis (13/4) kemarin.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Apalagi pengadaan TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
"Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan. Yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo," ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Sulsel ini menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama," jelasnya.
Usle menuturkan, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodir jumlah pemilih binaan di tahanan.
Meski begitu, Usle menuturkan total jumlah pemilih di TPS khusus ini belum final. Sebab masih berpotensi berubah, apakah berkurang atau bertambah, khusunya di lapas dan rutan.
"Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data. Ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bulan Maret. Ada perbaikan," ungkapnya.
"Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDMnya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkap, makanya di kick (ditiadakan)," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutan dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani mengungkapkan ada satu TPS lokasi khusus di wilayahnya. “Satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas 2 B Pangkajene dengan jumlah pemilih sementara 277,” tutupnya.
Sebanyak 40 jumlah TPS khusus yang ada di Sulsel. Totalnya ada 7.542 pemilih yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota. Kecuali Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara.
"Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin pada Kamis (13/4) kemarin.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Apalagi pengadaan TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
"Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan. Yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo," ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Sulsel ini menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama," jelasnya.
Usle menuturkan, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodir jumlah pemilih binaan di tahanan.
Meski begitu, Usle menuturkan total jumlah pemilih di TPS khusus ini belum final. Sebab masih berpotensi berubah, apakah berkurang atau bertambah, khusunya di lapas dan rutan.
"Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data. Ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bulan Maret. Ada perbaikan," ungkapnya.
"Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDMnya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkap, makanya di kick (ditiadakan)," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutan dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani mengungkapkan ada satu TPS lokasi khusus di wilayahnya. “Satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas 2 B Pangkajene dengan jumlah pemilih sementara 277,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Beda Respon Jubir Danny-Azhar dan Sudirman-Fatma Soal Debat Pilgub Hanya 2 Kali
KPU Sulsel berencana menggelar debat Pilgub 2024 hanya dua kali. Padahal dalam PKPU, debat bisa maksimal dilaksanakan sebanyak tiga kali selama tahapan kampanye.
Kamis, 03 Okt 2024 22:36
Sulsel
Digelar 2 Kali, KPU Sulsel Belum Tentukan Tema Debat Pilgub 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan lokasi debat Pilgub tetap diselenggarakan di Makassar. Tema yang diperdebatkan menyesuaikan dengan PKPU dan akan didiskusikan dengan pasangan calon (Paslon).
Kamis, 03 Okt 2024 21:57
Sulsel
3 Komisioner KPU Palopo Dilaporkan ke DKPP karena Loloskan Trisal Tahir jadi Calon
Tiga komisioner KPU Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI. Diantaranya ialah Ketua Irwandi Djumadin, dan dua anggotanya Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas.
Kamis, 03 Okt 2024 15:28
Sulsel
Pantau Langsung Gudang Logistik, Bawaslu Selayar Ingatkan KPU Waspada Banjir
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengecekan kesiapan gudang logistik KPU di Jalan KH. Abdul Kadir Kasim pada Senin, 01 Oktober 2024.
Rabu, 02 Okt 2024 17:26
Sulsel
Ada Yang Tembus Rp2 M, KPU Umumkan Dana Kampanye 70 Paslon di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 24 KPU kabupaten/kota mengumumkan laporan dana awal kampanye (LADK) Paslon pada Sabtu, 28 September 2024 hari ini.
Sabtu, 28 Sep 2024 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam