7.542 Pemilih Salurkan Hak Suaranya di 44 TPS Lokasi Khusus di Sulsel
Jum'at, 14 Apr 2023 10:34
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin (kanan). Foto: Dok Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - KPU telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk pemilu 2024 mendatang. Itu setelah mereka melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sebanyak 40 jumlah TPS khusus yang ada di Sulsel. Totalnya ada 7.542 pemilih yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota. Kecuali Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara.
"Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin pada Kamis (13/4) kemarin.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Apalagi pengadaan TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
"Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan. Yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo," ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Sulsel ini menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama," jelasnya.
Usle menuturkan, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodir jumlah pemilih binaan di tahanan.
Meski begitu, Usle menuturkan total jumlah pemilih di TPS khusus ini belum final. Sebab masih berpotensi berubah, apakah berkurang atau bertambah, khusunya di lapas dan rutan.
"Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data. Ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bulan Maret. Ada perbaikan," ungkapnya.
"Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDMnya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkap, makanya di kick (ditiadakan)," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutan dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani mengungkapkan ada satu TPS lokasi khusus di wilayahnya. “Satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas 2 B Pangkajene dengan jumlah pemilih sementara 277,” tutupnya.
Sebanyak 40 jumlah TPS khusus yang ada di Sulsel. Totalnya ada 7.542 pemilih yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota. Kecuali Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara.
"Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin pada Kamis (13/4) kemarin.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Apalagi pengadaan TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
"Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan. Yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo," ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Sulsel ini menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
"Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama," jelasnya.
Usle menuturkan, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomodir jumlah pemilih binaan di tahanan.
Meski begitu, Usle menuturkan total jumlah pemilih di TPS khusus ini belum final. Sebab masih berpotensi berubah, apakah berkurang atau bertambah, khusunya di lapas dan rutan.
"Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data. Ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bulan Maret. Ada perbaikan," ungkapnya.
"Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDMnya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkap, makanya di kick (ditiadakan)," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutan dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani mengungkapkan ada satu TPS lokasi khusus di wilayahnya. “Satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas 2 B Pangkajene dengan jumlah pemilih sementara 277,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
3
Ribuan Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Alfamart dan SGM Eksplor di Makassar
4
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
5
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
3
Ribuan Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Alfamart dan SGM Eksplor di Makassar
4
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
5
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru