Polisi Berhasil Tangkap Enam Orang Joki UTBK di Unhas

Rabu, 07 Mei 2025 21:18
Polisi Berhasil Tangkap Enam Orang Joki UTBK di Unhas
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya saat mengekspose penangkapan enam orang joki UTBK Unhas. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak enam orang diduga pelaku joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk perguruan tinggi Universitas Hasanuddin (Unhas) diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025).

Keenam pelaku masing-masing berinisial, CAI, AL alias Upi, MYI, IR alias Andika, MS dan ZR. Mereka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan pegawai honorer.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yaitu berusaha meloloskan calon mahasiswa masuk ke Unhas dengan cara menginstal sebuah aplikasi pada komputer yang digunakan untuk ujian.

"Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri," ungkap Arya saat mengekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025) malam.

Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tentang adanya praktek joki untuk masuk ke Unhas.

Hasil penyelidikan, kata dia, kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian.

Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika. Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan lagi fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.

Sementara itu, dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.

Kata Arya, enam pelaku memilki peran berbeda-beda, mulai dari yang menginstal aplikasi dan mengerjakan soal. Semuanya sudah ditahan. "Soal-soal yang muncul di komputer para calon mahasiswa dikerjakan oleh para tersangka dari jarak jauh menggunakan aplikasi yang sudah mereka instal di komputer peserta," bebernya.

Adapun para pelaku, sebut Arya, dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Dimana mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes. "Nah atas perbuatannya, mereka dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru