Polisi Berhasil Tangkap Enam Orang Joki UTBK di Unhas
Rabu, 07 Mei 2025 21:18

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya saat mengekspose penangkapan enam orang joki UTBK Unhas. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak enam orang diduga pelaku joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk perguruan tinggi Universitas Hasanuddin (Unhas) diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025).
Keenam pelaku masing-masing berinisial, CAI, AL alias Upi, MYI, IR alias Andika, MS dan ZR. Mereka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan pegawai honorer.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yaitu berusaha meloloskan calon mahasiswa masuk ke Unhas dengan cara menginstal sebuah aplikasi pada komputer yang digunakan untuk ujian.
"Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri," ungkap Arya saat mengekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025) malam.
Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tentang adanya praktek joki untuk masuk ke Unhas.
Hasil penyelidikan, kata dia, kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian.
Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika. Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan lagi fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.
Kata Arya, enam pelaku memilki peran berbeda-beda, mulai dari yang menginstal aplikasi dan mengerjakan soal. Semuanya sudah ditahan. "Soal-soal yang muncul di komputer para calon mahasiswa dikerjakan oleh para tersangka dari jarak jauh menggunakan aplikasi yang sudah mereka instal di komputer peserta," bebernya.
Adapun para pelaku, sebut Arya, dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Dimana mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes. "Nah atas perbuatannya, mereka dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Keenam pelaku masing-masing berinisial, CAI, AL alias Upi, MYI, IR alias Andika, MS dan ZR. Mereka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan pegawai honorer.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yaitu berusaha meloloskan calon mahasiswa masuk ke Unhas dengan cara menginstal sebuah aplikasi pada komputer yang digunakan untuk ujian.
"Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri," ungkap Arya saat mengekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025) malam.
Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tentang adanya praktek joki untuk masuk ke Unhas.
Hasil penyelidikan, kata dia, kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian.
Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika. Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan lagi fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.
Kata Arya, enam pelaku memilki peran berbeda-beda, mulai dari yang menginstal aplikasi dan mengerjakan soal. Semuanya sudah ditahan. "Soal-soal yang muncul di komputer para calon mahasiswa dikerjakan oleh para tersangka dari jarak jauh menggunakan aplikasi yang sudah mereka instal di komputer peserta," bebernya.
Adapun para pelaku, sebut Arya, dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Dimana mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes. "Nah atas perbuatannya, mereka dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kasi Propam Polrestabes Makassar Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kembali mengingatkan seluruh personil jajaran Polrestabes Makassar untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23

Sulsel
Pemkab Gowa Gandeng Unhas Bahas Solusi Permukiman dan Sampah
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Gowa.
Selasa, 24 Jun 2025 14:27

Makassar City
Unhas Buka Peluang Kerja Sama Pengembangan Aren dengan Kementerian Kehutanan
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. A. Mujetahid menerima kunjungan Penasihat Utama Menteri Kehutanan dan Tim Aren, Willie Smits, Jumat (20/6/2025).
Jum'at, 20 Jun 2025 20:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas