Polisi Berhasil Tangkap Enam Orang Joki UTBK di Unhas
Rabu, 07 Mei 2025 21:18
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya saat mengekspose penangkapan enam orang joki UTBK Unhas. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak enam orang diduga pelaku joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk perguruan tinggi Universitas Hasanuddin (Unhas) diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025).
Keenam pelaku masing-masing berinisial, CAI, AL alias Upi, MYI, IR alias Andika, MS dan ZR. Mereka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan pegawai honorer.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yaitu berusaha meloloskan calon mahasiswa masuk ke Unhas dengan cara menginstal sebuah aplikasi pada komputer yang digunakan untuk ujian.
"Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri," ungkap Arya saat mengekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025) malam.
Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tentang adanya praktek joki untuk masuk ke Unhas.
Hasil penyelidikan, kata dia, kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian.
Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika. Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan lagi fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.
Kata Arya, enam pelaku memilki peran berbeda-beda, mulai dari yang menginstal aplikasi dan mengerjakan soal. Semuanya sudah ditahan. "Soal-soal yang muncul di komputer para calon mahasiswa dikerjakan oleh para tersangka dari jarak jauh menggunakan aplikasi yang sudah mereka instal di komputer peserta," bebernya.
Adapun para pelaku, sebut Arya, dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Dimana mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes. "Nah atas perbuatannya, mereka dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Keenam pelaku masing-masing berinisial, CAI, AL alias Upi, MYI, IR alias Andika, MS dan ZR. Mereka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan pegawai honorer.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yaitu berusaha meloloskan calon mahasiswa masuk ke Unhas dengan cara menginstal sebuah aplikasi pada komputer yang digunakan untuk ujian.
"Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri," ungkap Arya saat mengekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (07/05/2025) malam.
Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tentang adanya praktek joki untuk masuk ke Unhas.
Hasil penyelidikan, kata dia, kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian.
Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika. Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan lagi fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.
Kata Arya, enam pelaku memilki peran berbeda-beda, mulai dari yang menginstal aplikasi dan mengerjakan soal. Semuanya sudah ditahan. "Soal-soal yang muncul di komputer para calon mahasiswa dikerjakan oleh para tersangka dari jarak jauh menggunakan aplikasi yang sudah mereka instal di komputer peserta," bebernya.
Adapun para pelaku, sebut Arya, dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Dimana mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes. "Nah atas perbuatannya, mereka dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
P2KP Unhas Dampingi Roadmap 50 Program Unggulan Bappeda Kutai Timur
Bappeda Kabupaten Kutai Timur berkolaborasi dengan P2KP Unhas, menyelenggarakan Konsultasi Publik Roadmap 50 Program Unggulan Kabupaten Kutai Timur 2025–2030.
Sabtu, 13 Des 2025 13:41
Sulsel
Tim Medis Unhas Lakukan Tiga Operasi Sesar Korban Bencana di Pidie
Tim Medis Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen kemanusiaan melalui penanganan darurat di wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh.
Kamis, 04 Des 2025 12:47
Makassar City
Unhas Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Ajakan Industri Kemdiktisaintek
Kegiatan ini digelar di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H., Fakultas Hukum Unhas, Kampus Tamalanrea, Kota Makassar. Sosialisasi dibuka Direktur Hirilisasi dan Kemitraan, Prof Yos Sunitiyoso.
Rabu, 03 Des 2025 17:47
News
BKGN 2025: Perawatan Gigi dan Gusi Gratis Kembali Hadir di Makassar
Unilever Indonesia melalui brand Pepsodent, bersama PDGI, AFDOKGI, dan ARSGMPI, mempersembahkan Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) yang kini memasuki tahun penyelenggaraan ke-16.
Rabu, 03 Des 2025 16:47
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
5
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
5
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader