Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative.
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Jumat (09/05/2025).
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis