Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative.
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Jumat (09/05/2025).
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait

News
Intelijen Kejaksaan Diminta Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah
Bidang Intelijen Kejati Sulsel beserta Kasi Intel se-Sulsel mengikuti Sosialsiasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa, (6/5/2025).
Selasa, 06 Mei 2025 19:04

News
Kajati Tekankan Kepastian Hukum Berinvestasi di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulsel terus mendorong peningkatan investasi di daerah ini setelah adanya Satgas Investasi, sehingga diperlukan kepastian hukum saat berinvestasi di wilayah ini.
Senin, 05 Mei 2025 20:19

News
Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui
Selasa, 29 Apr 2025 11:30

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Terima Kunker Kejati Sulsel Agus Salim di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan kerja (kunjer) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim pada Selasa - Rabu, 22- 23 April 2025.
Kamis, 24 Apr 2025 09:55

Sulsel
Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Bantaeng
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantaeng, Rabu (23/4/2025).
Rabu, 23 Apr 2025 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Ini 5 Lapangan Usaha dengan Kontribusi Terbesar
2

Komisi C DPRD Sulsel Ultimatum PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall
3

FK UMI Ajak Remaja Sinjai Kenali Dunia Kedokteran Lewat Roadshow, Try Out, dan Seminar Kesehatan
4

Walkot Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
5

Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,78 Persen, Ini 5 Lapangan Usaha dengan Kontribusi Terbesar
2

Komisi C DPRD Sulsel Ultimatum PT Yasmin di CPI Hentikan Pembangunan Mall
3

FK UMI Ajak Remaja Sinjai Kenali Dunia Kedokteran Lewat Roadshow, Try Out, dan Seminar Kesehatan
4

Walkot Munafri Sampaikan Dukungan Kolaborasi Perkuat Program Nasional dan Daerah
5

Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan