Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative.
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Jumat (09/05/2025).
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

Sulsel
Kasus Pencurian yang Disidangkan di PN Enrekang Dilakukan Keadilan Restorasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Rabu, 28 Mei 2025 23:01

News
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman
Selasa, 27 Mei 2025 19:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Amsal Diganti, Hanura Tunjuk Adeni Muhan jadi Plt Ketua DPD Sulsel
2

Syahbandar Jeneponto Identifikasi 4 Kapal Diduga Penabrak KLM Asia Mulia
3

Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
4

Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
5

Peringati Tahun Baru Islam, Polindo Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Amsal Diganti, Hanura Tunjuk Adeni Muhan jadi Plt Ketua DPD Sulsel
2

Syahbandar Jeneponto Identifikasi 4 Kapal Diduga Penabrak KLM Asia Mulia
3

Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
4

Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
5

Peringati Tahun Baru Islam, Polindo Gelar Dzikir dan Doa Bersama