Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative.
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Jumat (09/05/2025).
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.
Kejari Parepare mengajuk RJ untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Saiful bin La Ronrong (37 tahun). Diketahui, tersangka La Kona Alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.
Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada hari Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare atau di depan rumah tersangka dan korban.
Berawal ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban, yan kebetulan rumahnya berhadapan. Saat korban Siful keluar dri rumah dan menhampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan arang dari pinggang sebelah kirinya.
Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter.
Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayungkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif; tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga; tersangka masih muda dan bisa memperbaiki kelakuanya dimasa mendatang.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya minta jaksa fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
(GUS)
Berita Terkait

News
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kamis, 24 Jul 2025 22:45

News
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Sulsel: Momentum Evaluasi dan Penguatan Integritas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 15:10

News
Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar Sharing Session terkait upaya membangun budaya anti fraud bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel.
Jum'at, 18 Jul 2025 10:50

News
Bukan Begal! Pelaku Penembakan Polisi di Makassar Ternyata Adik Kandung Sendiri
Pelaku penembakan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), ternyata bukan dilakukan oleh seorang begal bernama Aldi Monyet.
Rabu, 16 Jul 2025 07:17

News
PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi se-Sulselrabar untuk Wujudkan Kedaulatan Energi
PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kelistrikan dan mempercepat transisi energi berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Senin, 14 Jul 2025 19:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Layangkan Somasi, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Makassar Cari Dalang Penyebar Foto Hasil Visum
2

Pemkot Makassar Bakal Sewa 50 Mobil Listrik untuk Randis Kepala SKPD
3

Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
4

Korban Penganiayaan di Jeneponto Tuntut Polisi Tangkap Pelaku: Saya Nyaris Mati
5

Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Layangkan Somasi, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Makassar Cari Dalang Penyebar Foto Hasil Visum
2

Pemkot Makassar Bakal Sewa 50 Mobil Listrik untuk Randis Kepala SKPD
3

Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
4

Korban Penganiayaan di Jeneponto Tuntut Polisi Tangkap Pelaku: Saya Nyaris Mati
5

Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA