Jamwas Rudi Margono Motivasi Mahasiswa Hukum Unhas
Rabu, 21 Mei 2025 19:58
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono hadir memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (21/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono hadir memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Unhas.
Jamwas Rudi Margono didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan disambut langsung Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim dan jajaran.
Prof Hamzah Halim menyampaikan selamat datang kepada Jamwas, Rudi Margono di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Prof Hamzah menyampaikan kinerja Pusat Kajian Kejaksaan yang ada di FH Unhas.
“Salah satu Pusat Kajian Kejaksaan yang paling aktif ada di Unhas. Terbaru dari hasil FGD, kami sudah susun buku berisi rekomendasi terkait penguatan Kejaksaan dalam penyusunan RUU KUHAP yang baru,” kata Prof Hamzah Halim.
Kajati Sulsel, Agus Salim yang didaulat membuka kegiatan Kuliah Umum memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unhas atas kesempatan untuk berbagi ilmu dari para pejabat Kejaksaan kepada mahasiswa.
“Kepada adik-adik mahasiswa jangan sia-siakan kesempatan mendapat ilmu dari Pak Jamwas. Beliau punya pengalaman yang panjang, termasuk sempat bersama-sama saya di KPK,” kata Agus Salim.
Jamwas Rudi Margono membawakan materi terkait “Pengawasan Sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara.” Di awal pemaparannya, Jamwas memberikan motivasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.
“Belajar hukum adalah pilihan yang sangat tepat. Selain memberikan kecerdasan intelektual, juga memberi solusi atas setiap masalah kehidupan. Karena itu, belajar dengan penuh semangat,” kata Rudi Margono.
Rudi Margono menjelaskan tugas utama Bidang Pengawasan di Kejaksaan adalah sebagai penjamin mutu. Jamwas punya tanggung jawab membangun integritas di lembaga Kejaksaan. Sehingga setiap penanganan perkara bisa diselesaikan dengam baik sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, selain menghukum pelaku, Rudi Margono menyebutkan tugas Jaksa sebagai dominus litis adalah memastikan korban kembali mendapat haknya. Misalnya dalam kasus penipuan, harus ada pengembalian kerugian yang dialami korban.
“Tujuan hukum yaitu kemanfaatan dan keadilan harus terpenuhi dalam penanganan perkara. Karena itu, bidang pengawasan sangat penting dalam penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan,” sebut Margono.
Mengakhiri pemaparannya, Rudi Margono memberikan saran kepada FH Unhas untuk melakukan sertifikasi kepada alumni yang baru saja lulus. Pendidikan dan penerbitan sertifikat ini bisa dilakukan dengan menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain itu, Jamwas mengajak mahasiswa dan dosen FH Unhas untuk memberikan kontribusi pada aturan hukum di Indonesia. Dengan melakukan kajian terhadap aturan perundang-undangan, khususnya kekosongan hukum yang terjadi.
Turut hadir dalam kuliah umum ini, Wakajati Sulsel, Teuku Rahman bersama para asisten di Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar. Dari FH Unhas hadir, para pembantu dekan, dosen dan ratusan mahasiswa.
Jamwas Rudi Margono didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan disambut langsung Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim dan jajaran.
Prof Hamzah Halim menyampaikan selamat datang kepada Jamwas, Rudi Margono di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Prof Hamzah menyampaikan kinerja Pusat Kajian Kejaksaan yang ada di FH Unhas.
“Salah satu Pusat Kajian Kejaksaan yang paling aktif ada di Unhas. Terbaru dari hasil FGD, kami sudah susun buku berisi rekomendasi terkait penguatan Kejaksaan dalam penyusunan RUU KUHAP yang baru,” kata Prof Hamzah Halim.
Kajati Sulsel, Agus Salim yang didaulat membuka kegiatan Kuliah Umum memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unhas atas kesempatan untuk berbagi ilmu dari para pejabat Kejaksaan kepada mahasiswa.
“Kepada adik-adik mahasiswa jangan sia-siakan kesempatan mendapat ilmu dari Pak Jamwas. Beliau punya pengalaman yang panjang, termasuk sempat bersama-sama saya di KPK,” kata Agus Salim.
Jamwas Rudi Margono membawakan materi terkait “Pengawasan Sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara.” Di awal pemaparannya, Jamwas memberikan motivasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.
“Belajar hukum adalah pilihan yang sangat tepat. Selain memberikan kecerdasan intelektual, juga memberi solusi atas setiap masalah kehidupan. Karena itu, belajar dengan penuh semangat,” kata Rudi Margono.
Rudi Margono menjelaskan tugas utama Bidang Pengawasan di Kejaksaan adalah sebagai penjamin mutu. Jamwas punya tanggung jawab membangun integritas di lembaga Kejaksaan. Sehingga setiap penanganan perkara bisa diselesaikan dengam baik sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, selain menghukum pelaku, Rudi Margono menyebutkan tugas Jaksa sebagai dominus litis adalah memastikan korban kembali mendapat haknya. Misalnya dalam kasus penipuan, harus ada pengembalian kerugian yang dialami korban.
“Tujuan hukum yaitu kemanfaatan dan keadilan harus terpenuhi dalam penanganan perkara. Karena itu, bidang pengawasan sangat penting dalam penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan,” sebut Margono.
Mengakhiri pemaparannya, Rudi Margono memberikan saran kepada FH Unhas untuk melakukan sertifikasi kepada alumni yang baru saja lulus. Pendidikan dan penerbitan sertifikat ini bisa dilakukan dengan menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain itu, Jamwas mengajak mahasiswa dan dosen FH Unhas untuk memberikan kontribusi pada aturan hukum di Indonesia. Dengan melakukan kajian terhadap aturan perundang-undangan, khususnya kekosongan hukum yang terjadi.
Turut hadir dalam kuliah umum ini, Wakajati Sulsel, Teuku Rahman bersama para asisten di Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar. Dari FH Unhas hadir, para pembantu dekan, dosen dan ratusan mahasiswa.
(GUS)
Berita Terkait
News
Daya Tampung Unhas 2026 Turun 1,7%, Simak Sebaran Kuota SNBP dan SNBT
Universitas Hasanuddin (Unhas) telah menetapkan daya tampung total sebanyak 11.623 mahasiswa untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.
Rabu, 28 Jan 2026 07:19
News
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Selasa, 27 Jan 2026 19:37
News
Cegah Manipulasi Nilai, Unhas Wajibkan Verifikasi Berlapis SNBP
Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan tambahan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bagi sekolah yang menerapkan sistem e-Rapor. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan validitas data nilai dan mencegah praktik manipulasi dalam proses seleksi.
Rabu, 21 Jan 2026 07:53
News
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 berlangsung ketat, objektif, dan bebas kepentingan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:39
News
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
Penetapan Prof Jamaluddin Jompa sebagai Rektor terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna MWA dengan agenda Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Unhas Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Rabu, 14 Jan 2026 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa UKIP Makassar Tembus Enam Besar Lomba Artikel Ilmiah Nasional
2
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
3
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
4
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
5
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa UKIP Makassar Tembus Enam Besar Lomba Artikel Ilmiah Nasional
2
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
3
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
4
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
5
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros