Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar

Selasa, 22 Jul 2025 14:52
Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
Kuasa hukum kreditur dan debitur serta perwakilan pemilik rumah menggelar konferensi pers menanggapi putusan pailit developer perumahan Aerohome Estate di Makassar oleh pengadilan niaga. Foto/Tri YK
Comment
Share
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate, dalam keadaan pailit pada Senin (21/7/2025). Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu direspons dengan perlawanan oleh kreditur dan debitur perumahan elite di Makassar tersebut.

Kreditur dan debitur siap mengajukan berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan. Mulai dari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan, menyampaikan putusan pailit ini cukup mengejutkan. Majelis hakim dan pengurus diduga melanggar prosedur hukum dan mengabaikan hasil voting mayoritas kreditur yang menyetujui perpanjangan waktu, sebagaimana dimohonkan debitur.

"Putusan pailit ini mengabaikan azas keadilan sebagaimana semangat perdamaian dalam PKPU," kata dia, saat konferensi pers di Makassar, Selasa (22/7/2025). Konferensi pers itu turut dihadiri kuasa hukum debitur dan mayoritas warga perumahan Aerohome Estate.

Ikhsan bersama kuasa hukum kreditur lainnya, Erwinsyah, menyampaikan putusan pailit sangat merugikan kreditur dan debitur. Atas putusan itu, kurang lebih 135 dari total 140 rumah warga terancam disita dan dilelang. Padahal, kedua belah pihak menginginkan penyelesaian secara damai dan bertahap. Toh, hal itu juga diatur dalam Pasal 228 ayat (6) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang secara tegas menyatakan waktu PKPU sementara dan perpanjangannya hingga maksimal 270 hari.

"Hasil voting, 85 persen kreditur sepakat adanya perpanjangan karena ingin membuka ruang perdamaian. Sayangnya hal itu tidak menjadi pertimbangan," ungkap dia.

Kuasa hukum kreditur Perumahan Aerohome Estate, Muh Mahbub Amin, dan Sulfiandi, memastikan mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit yang dinilai merugikan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum.

"Kami pastikan maju kasasi, saat ini sedang meminta salinan. Kalau kami dianggap tidak koperatif, itu omong kosong. Kami awalnya minta perpanjangan (PKPU) 60 hari dan sudah menyiapkan draft proposal perdamaian," ungkapnya.

Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar

Perwakilan warga perumahan Aerohome Estate, Muh Haryono Kartono, mengaku juga cukup kaget terkait perkara PKPU tersebut. Rapat perdana pada 12 Juni lalu, pihak warga disebutnya malah tidak dilibatkan. Belakangan, warga disuruh menyiapkan data untuk pendaftaran tagihan.

Selanjutnya dilakukan pencocokan piutang pada 2 Juli dan diagendakan rapat pembahasan perdamaian dengan batas akhir 9 Juli. Diakuinya, semua tahapan itu terkesan buru-buru, sehingga muncul opsi perpanjangan PKPU, yang belakangan ternyata diabaikan.

Total ada kurang lebih 140 kepala keluarga, termasuk rumah di perumahan elite tersebut. Dalam voting lalu, sebanyak 97 pemilik rumah setuju perpanjangan PKPU sekaligus menolak pailit. Sisanya, 16 pemilik rumah mendukung pailit, 22 pemilik rumah tidak mendaftar PKPU, dan lima pemilik rumah tidak terlibat karena rumahnya sudah memiliki SHM.

Sekadar diketahui, perkara di perumahan Aerohome Estate sudah beberapa waktu bergulir dan sempat diadukan ke DPRD Makassar. Salah satu keluhan terkait rumah yang dijual ke beberapa orang. Meski demikian, dalam perkara ini, pihak kreditur telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan persoalan dengan skema perdamaian yang adil, transparan, dan realistis.

Hanya saja, dalam proses penyelesaian, terdapat perkara PKPU yang berujung putusan pailit dalam waktu singkat. Putusan majelis hakim dinilai mengesampingkan asas keadilan, asas transparansi, dan prinsip 'majority rule' dalam PKPU. Lantas, rekomendasi pengurus pun dianggap menyesatkan dan bertentangan dengan hasil musyawarah kreditur, serta diduga tidak menjalankan tugasnya secara independen, obyektif, dan transparan.

"Putusan ini tidak hanya menghancurkan peluang penyelesaian yang bermartabat, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum niaga di Indonesia. Para pemilik unit yang selama ini menanti dengan sabar, justru menjadi korban dari keputusan yang tidak mengindahkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan," pungkas Ikhsan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru