PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah Tergugat Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Jum'at, 07 Mar 2025 17:31
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar.
Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar pada Jumat (07/03/2025) pagi tadi.
Diketahui, bahwa tergugat dalam perkara ini adalah Mantan Calon Walikota Makassar tahun 2014, Muhyina Muin. Tergugat juga merupakan mantan istri dari penggugat sendiri.
Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa ini dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Raodhawiah, Hakim Hartini Ahada, Panitra Pengganti Haryati, dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, serta Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.
Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, dimana Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual.
"Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya," beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya. "Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," ujar ketua sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Untuk itu, di akhir majelis sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar pada Rabu (19/03/2025) mendatang.
"Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan, pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir," ucap Ketua Sidang Raodhawiah.
Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar pada Jumat (07/03/2025) pagi tadi.
Diketahui, bahwa tergugat dalam perkara ini adalah Mantan Calon Walikota Makassar tahun 2014, Muhyina Muin. Tergugat juga merupakan mantan istri dari penggugat sendiri.
Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa ini dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Raodhawiah, Hakim Hartini Ahada, Panitra Pengganti Haryati, dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, serta Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.
Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, dimana Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual.
"Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya," beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya. "Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," ujar ketua sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Untuk itu, di akhir majelis sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar pada Rabu (19/03/2025) mendatang.
"Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan, pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir," ucap Ketua Sidang Raodhawiah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany.
Jum'at, 24 Jul 2026 08:05
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
2
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
3
KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
4
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
5
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
2
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
3
KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
4
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
5
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata