PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah Tergugat Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Jum'at, 07 Mar 2025 17:31

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar.
Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar pada Jumat (07/03/2025) pagi tadi.
Diketahui, bahwa tergugat dalam perkara ini adalah Mantan Calon Walikota Makassar tahun 2014, Muhyina Muin. Tergugat juga merupakan mantan istri dari penggugat sendiri.
Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa ini dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Raodhawiah, Hakim Hartini Ahada, Panitra Pengganti Haryati, dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, serta Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.
Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, dimana Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual.
"Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya," beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya. "Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," ujar ketua sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Untuk itu, di akhir majelis sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar pada Rabu (19/03/2025) mendatang.
"Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan, pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir," ucap Ketua Sidang Raodhawiah.
Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar pada Jumat (07/03/2025) pagi tadi.
Diketahui, bahwa tergugat dalam perkara ini adalah Mantan Calon Walikota Makassar tahun 2014, Muhyina Muin. Tergugat juga merupakan mantan istri dari penggugat sendiri.
Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa ini dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Raodhawiah, Hakim Hartini Ahada, Panitra Pengganti Haryati, dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, serta Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.
Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, dimana Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual.
"Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya," beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya. "Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," ujar ketua sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Untuk itu, di akhir majelis sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar pada Rabu (19/03/2025) mendatang.
"Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan, pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir," ucap Ketua Sidang Raodhawiah.
(GUS)
Berita Terkait

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31

News
Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 16:46

News
Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu direspons dengan perlawanan oleh kreditur dan debitur perumahan elite di Makassar tersebut.
Selasa, 22 Jul 2025 14:52

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler