PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah Tergugat Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Jum'at, 07 Mar 2025 17:31

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar.
Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar pada Jumat (07/03/2025) pagi tadi.
Diketahui, bahwa tergugat dalam perkara ini adalah Mantan Calon Walikota Makassar tahun 2014, Muhyina Muin. Tergugat juga merupakan mantan istri dari penggugat sendiri.
Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa ini dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Raodhawiah, Hakim Hartini Ahada, Panitra Pengganti Haryati, dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, serta Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.
Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, dimana Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual.
"Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya," beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya. "Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," ujar ketua sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Untuk itu, di akhir majelis sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar pada Rabu (19/03/2025) mendatang.
"Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan, pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir," ucap Ketua Sidang Raodhawiah.
Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar pada Jumat (07/03/2025) pagi tadi.
Diketahui, bahwa tergugat dalam perkara ini adalah Mantan Calon Walikota Makassar tahun 2014, Muhyina Muin. Tergugat juga merupakan mantan istri dari penggugat sendiri.
Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa ini dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Raodhawiah, Hakim Hartini Ahada, Panitra Pengganti Haryati, dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, serta Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.
Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, dimana Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual.
"Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya," beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya. "Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," ujar ketua sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Untuk itu, di akhir majelis sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar pada Rabu (19/03/2025) mendatang.
"Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan tanggal 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan, pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir," ucap Ketua Sidang Raodhawiah.
(GUS)
Berita Terkait

News
Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.
Selasa, 11 Mar 2025 20:13

News
Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025).
Selasa, 11 Mar 2025 19:49

News
Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi-Saksi untuk Agus Salim dan Mustadir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya
Rabu, 05 Mar 2025 19:09

News
Banjir Tangis, Fenny Frans Dampingi Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Terdakwa kasus skincare bermercuri, Mustadir Dg Sila (42) didampingi istrinya Fenny Frans jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (Makassar), Rabu, (26/02/2025).
Rabu, 26 Feb 2025 16:49

News
Alasan Sakit, Mira Hayati Mangkir Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya
Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025).
Selasa, 25 Feb 2025 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
2

Optimalkan Setoran PAD di BUMD, Pemkot Makassar Akan Rombak Perusda
3

Dinkes Maros Lakukan Sidak Jajanan Takjil di Pasar Tramo
4

LDII Sulsel Gelar Temu Dosen & Mahasiswa, Fokus Bangun Generasi Profesional Religius
5

Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
2

Optimalkan Setoran PAD di BUMD, Pemkot Makassar Akan Rombak Perusda
3

Dinkes Maros Lakukan Sidak Jajanan Takjil di Pasar Tramo
4

LDII Sulsel Gelar Temu Dosen & Mahasiswa, Fokus Bangun Generasi Profesional Religius
5

Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya