Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Bukan Untuk Negara
Sabtu, 09 Agu 2025 16:03
JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan bahwa seluruh dana royalti musik yang terkumpul melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepenuhnya diperuntukkan bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, penyanyi, dan produser musik.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang keliru yang menganggap royalti musik sebagai pajak atau pungutan negara.
”Dana yang dipungut itu nggak ada yang masuk ke pemerintah sama sekali, ini bukan pajak. Jadi 100% semua dana yang dikumpulkan yang namanya royalti, itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” ujar Supratman pada Jumat (8/8/2025).
Supratman menekankan pentingnya penghargaan atas hak orang lain sebagai suatu kewajiban, hal ini sesuai dengan palsafah negara kita Pancasila dan UUD, dimana negara menjamin perlakuan hukum yang sama bagi semua warga negara termasuk di dalamnya adalah perlindungan hak.
Ia juga mengingatkan pada LMK, untuk transparan dalam mengkoleksi dana yang dipungut, tidak boleh tidak. Lembaga berperan dalam mengelola dan menyalurkan dana royalti kepada pemilik hak cipta yang berhak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal selaku pelaksana teknis Tusi DJKI di wilayah menerangkan lebih lanjut bahwa pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung hak cipta para kreator musik dan memastikan bahwa royalti yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta di industri musik Indonesia, Sabtu, (9/8/2025).
"Hak cipta adalah aset penting yang harus dihargai. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengelolaan royalty yang adil dan transparan, maka para pencipta dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari karya mereka. Kita berharap industri musik Indonesia semakin berkembang dan para musisi mendapatkan pengakuan serta kesejahteraan yang sepatutnya,” jelas Andi Basmal.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang keliru yang menganggap royalti musik sebagai pajak atau pungutan negara.
”Dana yang dipungut itu nggak ada yang masuk ke pemerintah sama sekali, ini bukan pajak. Jadi 100% semua dana yang dikumpulkan yang namanya royalti, itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” ujar Supratman pada Jumat (8/8/2025).
Supratman menekankan pentingnya penghargaan atas hak orang lain sebagai suatu kewajiban, hal ini sesuai dengan palsafah negara kita Pancasila dan UUD, dimana negara menjamin perlakuan hukum yang sama bagi semua warga negara termasuk di dalamnya adalah perlindungan hak.
Ia juga mengingatkan pada LMK, untuk transparan dalam mengkoleksi dana yang dipungut, tidak boleh tidak. Lembaga berperan dalam mengelola dan menyalurkan dana royalti kepada pemilik hak cipta yang berhak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal selaku pelaksana teknis Tusi DJKI di wilayah menerangkan lebih lanjut bahwa pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung hak cipta para kreator musik dan memastikan bahwa royalti yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta di industri musik Indonesia, Sabtu, (9/8/2025).
"Hak cipta adalah aset penting yang harus dihargai. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengelolaan royalty yang adil dan transparan, maka para pencipta dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari karya mereka. Kita berharap industri musik Indonesia semakin berkembang dan para musisi mendapatkan pengakuan serta kesejahteraan yang sepatutnya,” jelas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022
Selasa, 13 Jan 2026 21:43
News
Bahas Strategi Diplomasi Perjuangkan Tata Kelola Royalti Digital Global
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Kementerian Luar Negeri menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno
Selasa, 18 Nov 2025 19:03
News
Forum Internasional, Menkum Usul Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI
ASEAN dan Jepang menyelenggarakan pertemuanp pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, (15/11/2025). Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama
Minggu, 16 Nov 2025 21:11
News
Indonesia Galang Dukungan Negara ASEAN Inisiasi Tata Kelola Royalti Digital
Pemerintah Indonesia meminta dukungan negara-negara ASEAN terhadap inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik di era digital.
Jum'at, 07 Nov 2025 16:19
News
CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng.
Senin, 03 Nov 2025 22:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perluas Jangkauan, Maxim Segera Buka 4 Cabang Baru di Sulsel
2
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
3
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
4
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
5
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perluas Jangkauan, Maxim Segera Buka 4 Cabang Baru di Sulsel
2
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
3
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
4
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
5
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025