Dukung Langkah Ditjen PP Sempurnakan Aturan Harmonisasi Ranperda

Rabu, 20 Agu 2025 22:33
Dukung Langkah Ditjen PP Sempurnakan Aturan Harmonisasi Ranperda
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum dalam menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).

Dukungan tersebut disampaikan Andi Basmal saat mengikuti rapat tim kecil harmonisasi yang diselenggarakan Ditjen PP secara daring. Andi Basmal menilai pembahasan harmonisasi peraturan menteri tersebut memang membutuhkan waktu panjang, mengingat setiap daerah memiliki dinamika sosial yang beragam.

“Proses harmonisasi ini memang membutuhkan waktu yang cukup Panjang dalam proses penyempurnaannya. Dinamika di tiap daerah tentu berbeda, sehingga penyempurnaan aturan ini sangat penting agar pelaksanaannya lebih tepat dan efektif,” ujar Andi Basmal dari Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (20/8/2025).

Pernyataan Kakanwil selanjutnya diamini oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Syahrah Rugaya. Ia menambahkan bahwa salah satu kendala yang kerap dihadapi dalam proses harmonisasi adalah pada aspek administratif, yang sering kali memerlukan waktu lebih lama dari yang ditentukan.

Syahrah Rugaya juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan administratif harmonisasi dapat dikategorikan dalam tiga bentuk, yakni: dinyatakan lengkap, diterima dengan catatan perbaikan, atau dikembalikan untuk dilakukan pembahasan ulang.

Melalui keterlibatan aktif dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendukung upaya Ditjen PP dalam memperkuat regulasi harmonisasi Ranperda dan Ranperkada, sehingga proses legislasi di daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta proses pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
(GUS)
Berita Terkait
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru