Korban Curanmor di Makassar Pilih Damai, Pelaku Bernafas Lega
Senin, 15 Sep 2025 16:55
MAKASSAR - Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang remaja mengambil sepeda motor terparkir di depan rumah warga di Makassar viral di media sosial, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, pemilik motor menyatakan tidak keberatan dan memilih untuk tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, karena sudah terlanjur viral, Polsek Biringkanaya mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang restoratif Polsek Biringkanaya.
Panit 2 Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dian Mandala, membenarkan hal tersebut. “Dengan adanya kejadian yang viral di media sosial, kami mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Polsek,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, pemilik motor kembali menegaskan tidak ingin memperpanjang kasus. Sepeda motor telah dikembalikan, dan korban memilih memaafkan pelaku karena tidak ingin masa depan remaja tersebut terhambat akibat menjalani proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dikembalikan ke pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan. Ia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pemerintah setempat serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Laikang.
"Polsek Biringkanaya mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terjerumus ke tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.
Meski demikian, pemilik motor menyatakan tidak keberatan dan memilih untuk tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, karena sudah terlanjur viral, Polsek Biringkanaya mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang restoratif Polsek Biringkanaya.
Panit 2 Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dian Mandala, membenarkan hal tersebut. “Dengan adanya kejadian yang viral di media sosial, kami mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Polsek,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, pemilik motor kembali menegaskan tidak ingin memperpanjang kasus. Sepeda motor telah dikembalikan, dan korban memilih memaafkan pelaku karena tidak ingin masa depan remaja tersebut terhambat akibat menjalani proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dikembalikan ke pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan. Ia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pemerintah setempat serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Laikang.
"Polsek Biringkanaya mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terjerumus ke tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Notaris Pengganti Kota Makassar Dilantik
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (8/9/2026).
Rabu, 09 Sep 2026 18:39
News
Diskusi Strategi Kebijakan Ulas Urgensi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Produk Hukum
Urgensi penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi fokus utama dalam Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan
Selasa, 08 Sep 2026 18:43
News
Kopi Arabika Kahayya Sulsel Diperkenalkan di Kantor Paten Denmark
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memperkenalkan Kopi Arabika Kahayya, produk Indikasi Geografis kebanggaan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dalam kunjungan lapangan ke Danish Patent and Trademark Office (
Selasa, 08 Sep 2026 06:36
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Coaching Penguatan Manajemen ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Coaching Penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara virtual, Senin (7/9/2026).
Senin, 07 Sep 2026 21:22
News
Andi Basmal Imbau Pedomani Arahan Sekjen Mengenai Pengelolaan BMN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Minggu, 06 Sep 2026 22:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis