Kreator Animasi Diajak Lindungi Karya Kreatif Lewat Pencatatan HAKI

Selasa, 04 Nov 2025 20:38
Kreator Animasi Diajak Lindungi Karya Kreatif Lewat Pencatatan HAKI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal.
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal mengajak para kreator animasi di Kota Makassar untuk melakukan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual (KI).

Ajakan ini merupakan langkah yang dapat ditempuh oleh para animator untuk mendapatkan perlindungan hukum dari maraknya pelaku pembajakan video animasi.

Hal tersebut disampaikan Andi Basmal menyikapi penyelenggaraan Makassar Animation Festival (Mafest) Tahun 2025 yang telah diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar beberapa waktu lalu di Hotel Grand Tulip Essential Makassar.

"Karya kreatif yang dihasilkan oleh para animator Kota Makassar harus diapresiasi. Penyelenggaraan Mafest di tahun ini adalah salah satu bentuk perhatian Pemkot Makassar terhadap karya-karya tersebut," ucap Kakanwil, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

"Karya kreatif tersebut tentunya harus dibarengi dengan pemahaman mendalam oleh para animator tentang pentingnya melindungi karya mereka melalui pencatatan atau pendaftaran KI," sambungnya.

Hadirnya layanan konsultasi KI secara langsung dalam acara Mafest Tahun 2025 kata Andi Basmal, dimanfaatkan dengan baik oleh para animator untuk menyerap informasi mengenai pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penolakan permohonan saat pemohon melakukan pendaftaran. Selain itu, petugas layanan juga dengan sigap melayani pengunjung pameran yang bertanya perihal kesamaan dengan jenis merek yang sudah terdaftar, serta memberi saran terkait kategori kelas pendaftaran yang cocok untuk jenis usahanya.

"Layanan konsultasi ini pastinya gratis. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Pariwisata yang turut melibatkan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pelaksanaan acara hingga selesai," ujarnya.

Kakanwil Andi Basmal dalam hal ini akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah kolaboratif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pelindungan hukum terhadap ekosistem KI di Sulsel. Sehingga nantinya muncul kesadaran bahwa manfaat pendaftaran KI tidak hanya sebatas pada perlindungan hukum, tetapi dapat meningkatkan reputasi produk dan perbaikan ekonomi.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru