Dorong Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi KI Pertanian di Sulsel
Rabu, 12 Nov 2025 20:08
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan potensi Kekayaan Intelektual.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di bidang pertanian. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi, salah satunya dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi dalam melindungi produk pertanian unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami terus mendorong agar produk-produk pertanian unggulan di Sulsel segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Perlindungan ini penting agar potensi daerah kita diakui secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, beberapa komoditas pertanian di Sulsel memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai IG. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan KI di sektor pertanian.
“Sinergi menjadi kunci utama dalam membangun Sulsel. Kolaborasi antara Kemenkum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya akan memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, turut mengapresiasi langkah Kemenkum dalam memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Upaya seperti ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan kolaborasi, kita bisa mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bustanul.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis.
“Kami siap membantu daerah dan pelaku usaha dalam penyusunan dokumen serta proses pendaftaran IG. Perlindungan hukum atas produk lokal menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kualitas produk unggulan Sulsel,” terang Demson.
Langkah Kanwil Kemenkum Sulsel ini sejalan dengan program pemerintah untuk memperluas perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi kreatif dan berkelanjutan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi dalam melindungi produk pertanian unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami terus mendorong agar produk-produk pertanian unggulan di Sulsel segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Perlindungan ini penting agar potensi daerah kita diakui secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, beberapa komoditas pertanian di Sulsel memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai IG. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan KI di sektor pertanian.
“Sinergi menjadi kunci utama dalam membangun Sulsel. Kolaborasi antara Kemenkum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya akan memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, turut mengapresiasi langkah Kemenkum dalam memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Upaya seperti ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan kolaborasi, kita bisa mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bustanul.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis.
“Kami siap membantu daerah dan pelaku usaha dalam penyusunan dokumen serta proses pendaftaran IG. Perlindungan hukum atas produk lokal menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kualitas produk unggulan Sulsel,” terang Demson.
Langkah Kanwil Kemenkum Sulsel ini sejalan dengan program pemerintah untuk memperluas perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi kreatif dan berkelanjutan di daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini telah bertransformasi dari sekadar sarana hiburan menjadi industri besar dengan kapitalisasi luar biasa.
Minggu, 26 Apr 2026 22:15
Sulsel
Kemenkum Sulsel-Pemkab Sidrap Komitmen Optimalkan Tata Kelola KI
Komitmen untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Rabu, 22 Apr 2026 15:15
Sulsel
Sinjai Punya Potensi Besar Perkuat Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai atas keseriusannya dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
Jum'at, 17 Apr 2026 20:45
News
Kemenkum Sulsel dan Enam Daerah Duduk Bersama Matangkan Kerja Sama Pelindungan KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Minggu, 29 Mar 2026 23:01
News
DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026
Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026
Rabu, 18 Mar 2026 11:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar