Imigrasi Makassar Musnahkan Ribuan Arsip Berkas Pemohon Dokumen Perjalanan
Kamis, 11 Mei 2023 17:21

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar.
Pemusnahan Arsip dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto dan dihadiri oleh dua orang saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Fitriah Agustiani selaku Arsiparis Ahli Muda dan Herman Agus WKP selaku Arsiparis Ahli Pertama.
Turut hadir sebagai saksi dua perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, St Maryam dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 sejumlah 87.816 berkas pemohon.
Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara dan Penyelenggaraan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan arsip melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan dan pengelolaan arsip.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk Kantor Imigrasi Makassar dalam melakukan pengelolaan arsip secara efektif ddan efisien sesuai dengan Fungsi kami Kanim Makassar sebagai lembaga negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.
Adapun arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/100/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak mempiunyai Nilai guna.
Pemusnahan Arsip dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto dan dihadiri oleh dua orang saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Fitriah Agustiani selaku Arsiparis Ahli Muda dan Herman Agus WKP selaku Arsiparis Ahli Pertama.
Turut hadir sebagai saksi dua perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, St Maryam dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 sejumlah 87.816 berkas pemohon.
Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara dan Penyelenggaraan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan arsip melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan dan pengelolaan arsip.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk Kantor Imigrasi Makassar dalam melakukan pengelolaan arsip secara efektif ddan efisien sesuai dengan Fungsi kami Kanim Makassar sebagai lembaga negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.
Adapun arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/100/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak mempiunyai Nilai guna.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39

Makassar City
Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mencegah seorang WNA yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
Minggu, 26 Jan 2025 21:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat