Imigrasi Makassar Musnahkan Ribuan Arsip Berkas Pemohon Dokumen Perjalanan
Kamis, 11 Mei 2023 17:21
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar.
Pemusnahan Arsip dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto dan dihadiri oleh dua orang saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Fitriah Agustiani selaku Arsiparis Ahli Muda dan Herman Agus WKP selaku Arsiparis Ahli Pertama.
Turut hadir sebagai saksi dua perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, St Maryam dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 sejumlah 87.816 berkas pemohon.
Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara dan Penyelenggaraan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan arsip melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan dan pengelolaan arsip.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk Kantor Imigrasi Makassar dalam melakukan pengelolaan arsip secara efektif ddan efisien sesuai dengan Fungsi kami Kanim Makassar sebagai lembaga negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.
Adapun arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/100/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak mempiunyai Nilai guna.
Pemusnahan Arsip dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto dan dihadiri oleh dua orang saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Fitriah Agustiani selaku Arsiparis Ahli Muda dan Herman Agus WKP selaku Arsiparis Ahli Pertama.
Turut hadir sebagai saksi dua perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, St Maryam dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 sejumlah 87.816 berkas pemohon.
Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara dan Penyelenggaraan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan arsip melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan dan pengelolaan arsip.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk Kantor Imigrasi Makassar dalam melakukan pengelolaan arsip secara efektif ddan efisien sesuai dengan Fungsi kami Kanim Makassar sebagai lembaga negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.
Adapun arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/100/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak mempiunyai Nilai guna.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi