Pemkot Makassar Tegaskan Pengakhiran PKS Pusat Niaga Daya Harus Bebas Risiko Hukum
Jum'at, 16 Jan 2026 15:31
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut PKS yang dimulai sejak 1996 seharusnya berakhir pada 2021, setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun hingga kini, penyerahan aset belum rampung karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum diselesaikan.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah. Untuk itu, pemerintah kota telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menambahkan, penyelesaian PKS ini menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul, sapaan akrab Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa tim pemerintah kota sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema Bangun Guna Serah (BGS), Pemkot Makassar berkewajiban menyediakan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Andi Zulkifly pun meminta Perumda Pasar Makassar Raya berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses tersebut segera diselesaikan.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, pengakhiran PKS dan penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
“Insyaallah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegasnya.
Diketahui, PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut secara kontraktual telah berakhir pada 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut PKS yang dimulai sejak 1996 seharusnya berakhir pada 2021, setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun hingga kini, penyerahan aset belum rampung karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum diselesaikan.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah. Untuk itu, pemerintah kota telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menambahkan, penyelesaian PKS ini menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul, sapaan akrab Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa tim pemerintah kota sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema Bangun Guna Serah (BGS), Pemkot Makassar berkewajiban menyediakan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Andi Zulkifly pun meminta Perumda Pasar Makassar Raya berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses tersebut segera diselesaikan.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, pengakhiran PKS dan penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
“Insyaallah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegasnya.
Diketahui, PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut secara kontraktual telah berakhir pada 2021.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkot Makassar Komitmen Benahi Infrastruktur Sekolah dan Setop Perundungan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan sejumlah arahan strategis kepada para kepala sekolah untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi masa depan.
Senin, 21 Sep 2026 16:23
Makassar City
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP
Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi dan Asesmen Kepala Sekolah SD dan SMP serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bank Sampah Kota Makassar, yang berlangsung di Sandeq Ballroom B, Claro Hotel Makassar, Senin (21/9/2026).
Senin, 21 Sep 2026 15:01
Makassar City
Pemkot Makassar Genjot Layanan Dasar, Bedah 300 Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk di sektor pendidikan dan perumahan.
Sabtu, 19 Sep 2026 11:26
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
2
Kejurda Pelajar Metro School IV Sulselbar Sukses Digelar, Dojo Maros Juara Umum
3
Jenazah TKI Asal Maros yang Meninggal di Armenia Berhasil Dipulangkan
4
Purnabakti Kepala TK Islam Athirah 'Turun Gunung' Berbagi Ilmu kepada Guru Muda
5
Mengabdi 12 Tahun Lebih, 1.200 Karyawan JNE Diberangkatkan Umrah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
2
Kejurda Pelajar Metro School IV Sulselbar Sukses Digelar, Dojo Maros Juara Umum
3
Jenazah TKI Asal Maros yang Meninggal di Armenia Berhasil Dipulangkan
4
Purnabakti Kepala TK Islam Athirah 'Turun Gunung' Berbagi Ilmu kepada Guru Muda
5
Mengabdi 12 Tahun Lebih, 1.200 Karyawan JNE Diberangkatkan Umrah