Pemkot Makassar Tegaskan Pengakhiran PKS Pusat Niaga Daya Harus Bebas Risiko Hukum
Jum'at, 16 Jan 2026 15:31
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut PKS yang dimulai sejak 1996 seharusnya berakhir pada 2021, setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun hingga kini, penyerahan aset belum rampung karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum diselesaikan.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah. Untuk itu, pemerintah kota telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menambahkan, penyelesaian PKS ini menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul, sapaan akrab Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa tim pemerintah kota sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema Bangun Guna Serah (BGS), Pemkot Makassar berkewajiban menyediakan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Andi Zulkifly pun meminta Perumda Pasar Makassar Raya berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses tersebut segera diselesaikan.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, pengakhiran PKS dan penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
“Insyaallah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegasnya.
Diketahui, PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut secara kontraktual telah berakhir pada 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut PKS yang dimulai sejak 1996 seharusnya berakhir pada 2021, setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun hingga kini, penyerahan aset belum rampung karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum diselesaikan.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah. Untuk itu, pemerintah kota telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menambahkan, penyelesaian PKS ini menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul, sapaan akrab Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa tim pemerintah kota sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema Bangun Guna Serah (BGS), Pemkot Makassar berkewajiban menyediakan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Andi Zulkifly pun meminta Perumda Pasar Makassar Raya berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses tersebut segera diselesaikan.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, pengakhiran PKS dan penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
“Insyaallah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegasnya.
Diketahui, PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut secara kontraktual telah berakhir pada 2021.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Makassar Siapkan Forum Bisnis IGS 2026, Libatkan UMKM Berorientasi Ekspor
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Indonesia Global Summit (IGS) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2026.
Selasa, 16 Jun 2026 17:56
Makassar City
Rekrutmen Juru Parkir Diperketat, PD Parkir Makassar Prioritaskan Warga Lokal
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memperketat aturan rekrutmen juru parkir (jukir) sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir dan peningkatan pelayanan.
Selasa, 16 Jun 2026 16:19
News
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Senin (15/6/2026).
Senin, 15 Jun 2026 18:05
News
PPP Sulsel Siap Sinergi Sukseskan Program Pembangunan Kota Makassar
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, menginstruksikan seluruh kader PPP serta jajaran Fraksi PPP di DPRD Kota Makassar untuk mendukung program-program Pemerintah Kota Makassar
Senin, 15 Jun 2026 12:32
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
4
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
4
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare