Dinilai Tidak Profesional, OMS Sulsel Bakal Laporkan Timsel KPU ke Pusat
Kamis, 08 Jun 2023 11:32

Timsel KPU Sulsel 4. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu menyoroti proses seleksi anggota KPU yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) untuk Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo.
OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.
“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.
Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.
“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.
Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.
“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.
Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap
“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.
Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.
“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.
“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.
Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.
“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.
Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.
“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.
Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.
“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.
Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.
“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.
Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap
“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.
Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.
“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.
“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.
Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.
“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.
Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Wabup Sahabuddin Uraikan Rencana Wujudkan Bantaeng Bangkit ke Raja Sanro Bone
5

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Wabup Sahabuddin Uraikan Rencana Wujudkan Bantaeng Bangkit ke Raja Sanro Bone
5

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM