Dinilai Tidak Profesional, OMS Sulsel Bakal Laporkan Timsel KPU ke Pusat
Kamis, 08 Jun 2023 11:32
Timsel KPU Sulsel 4. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu menyoroti proses seleksi anggota KPU yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) untuk Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo.
OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.
“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.
Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.
“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.
Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.
“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.
Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap
“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.
Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.
“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.
“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.
Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.
“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.
Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.
“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.
Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.
“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.
Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.
“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.
Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap
“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.
Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.
“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.
“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.
Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.
“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.
Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
3
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
4
Bawa Barang Besar Pakai Motor? Perhatikan 6 Tips #Cari_Aman Ini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
3
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
4
Bawa Barang Besar Pakai Motor? Perhatikan 6 Tips #Cari_Aman Ini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah