Dinilai Tidak Profesional, OMS Sulsel Bakal Laporkan Timsel KPU ke Pusat
Kamis, 08 Jun 2023 11:32
Timsel KPU Sulsel 4. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu menyoroti proses seleksi anggota KPU yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) untuk Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo.
OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.
“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.
Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.
“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.
Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.
“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.
Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap
“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.
Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.
“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.
“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.
Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.
“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.
Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.
“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.
Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.
“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.
Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.
“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.
Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap
“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.
Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.
“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.
“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.
Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.
“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.
Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15
Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025