Dinilai Tidak Profesional, OMS Sulsel Bakal Laporkan Timsel KPU ke Pusat

Ahmad Muhaimin
Kamis, 08 Jun 2023 11:32
Dinilai Tidak Profesional, OMS Sulsel Bakal Laporkan Timsel KPU ke Pusat
Timsel KPU Sulsel 4. Foto: Humas KPU Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu menyoroti proses seleksi anggota KPU yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) untuk Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo.

OMS Sulsel mengendus adanya sikap tidak profesional yang dilakukan Timsel saat tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. Khususnya mengenai keterwakilan perempuan.

Padahal pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ adalah keharusan.

“Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 Kab/Kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan,” kata Samsang Syamsir, salah satu pihak Koalisi OMS Sulsel.

Samsang mengatakan, dari 3 KPU kabuaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.

Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada 4 perempuan dari 37 pendaftar atau 10.81℅, Kabupaten Sinjai 8 perempuan dari 52 pendaftar atau 15.38℅. sementara Kota Palopo ada 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20.37℅.

“Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi,” ujar Samsang.



Dia menuturkan, kuota 30℅ keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4 yang digawangi oleh Moh Maulana, Indah Syamsuddin, Muh Abdi Goncing, Irwanto dan Paris Madeali. Samsang menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.

“Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel,” ujarnya.

Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timse KPU Sulsel 4 melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.

“Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang,” jelasnya.

“Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi adminiatrasi,” sambungnya.

Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini menjelaskan, Risdawai Majid ialah salah satu pendaftar perempuan yang menjadi korban ketidakadilan Timsel Sulsel 4. Samsang juga sudah melakukan konfirmasi ke Timsel lainnya atas nama Indah.

Dari informasi yang diterima Indah dan Maulana, Samsang memaparkan bahwa pada saat menyetor berkas ke bagian sekertariat Timsel. 3 hari sebelum pendaftaran ditutup. Kemudian petugas mengecek satu persatu, lalu mencentang dan dinyatakan sudah lengkap

“Sempat diperjelas kembali oleh Risda, apakah berkas saya sudah lengkap? Dan dijawab lengkap sekali mi. Masalahnya Risda menyerahnya copyan yang sudah dilegalisir dan tidak diberitahu bahwa berkas SKCK, Surat Keterangan Sehat itu disetor aslinya padahal Risda membawa semua berkas aslinya,” tuturnya.

Lanjut Samsang, masa penelitian berkas administrasi dari tanggal 26 Mei 2023 sejak berkas dimasukkan hingga 2 Juni 2023, Timsel tidak memberi informasi kepada Risda bahkan di masa perpanjangan. Padahal kuota perempuan tidak terpenuhi pada pendaftar di 3 KPU kabupaten/kota itu.

“Jadi Risdawati tidak pernah mendapatkan informasi dari Timsel termasuk pada saat penyetoran berkas dan sesudahnya, sampai pengumuman keluar tentang berkas yang lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Maulana mengungkapkan bahwa staf Timsel yang menerima berkas calon pendaftar hanya memeriksa kelengkapan saja. Namun tidak berhak menilai berkas yang dimasukkan memenuhi syarat atau tidak.

“Berkas yang disetor ke kami dalam proses pendaftaran bukan yang asli. Itulah yang menjadi alasan kenapa kemudian kami menyatakan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat. Selain itu, di dalam dokumen yang diupload yang bersangkutan, bukan juga dokumen asli,” ungkapnya.



Menurut Maulana, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, tidak ada proses perbaikan berkas. Aturan ini juga diatur dalam PKPU.

“Soal kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktifis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” jelasnya.

Soal rencana OMS Sulsel yang akan membuat aduan ke KPU, Maulana menghormati sikap tersebut. Menurutnya langkah itu ialah pengawalan dalam proses seleksi anggota penyelenggara Pemilu 2024.

“Kami mengapresiasi, sebab itu yang menjadi indikator bahwa animo masyarakat sangat besar dalam mengawal proses seleksi anggota KPU yang kami lakukan. Tentu itu adalah langkah positif. Soal laporan mereka, kami tentu punya dasar (soal langkah yang kami ambil),” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Sulsel
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 beberapa titik di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Jeneponto.
Minggu, 07 Jul 2024 16:23
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Sulsel
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengungkapkan ada empat kasus pidana pemilu yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Minggu, 07 Jul 2024 13:01
2 Pantarlih Seberangi Sungai Demi Coklit 13 Pemilih di Takalar
Sulsel
2 Pantarlih Seberangi Sungai Demi Coklit 13 Pemilih di Takalar
Dua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus menyeberangi sungai demi melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Takalar.
Jum'at, 05 Jul 2024 20:00
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Kamis, 04 Jul 2024 20:34
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Sulsel
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Kamis, 04 Jul 2024 14:29
Berita Terbaru