Lakukan Pencermatan Berkas, KPU Temukan Foto Bacaleg Tak Sesuai

Ahmad Muhaimin
Rabu, 07 Jun 2023 11:15
Lakukan Pencermatan Berkas, KPU Temukan Foto Bacaleg Tak Sesuai
KPU Sulsel saat menerima berkas pengajuan Bacaleg oleh Parpol. Foto: Humas KPU Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel sudah merampungkan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sulsel dan DPD RI. Meski begitu, mereka tetap melakukan pencermatan untuk memastikan semua berkas memang benar-benar lengkap dan sesuai persyaratan.

“Untuk verifikasi administrasi bakal calon DPRD Provinsi dan DPD Sulsel, kita sudah rampung 100 persen. Tetapi kita ingin memastikan kembali, samaji bacaan kalau diulang-ulang, seperti itu juga. Apakah masih ada yang mau kita lihat kembali,” kata Rahmansyah, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulsel.

Rahmansyah mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk memeriksa secara seksama surat keterangan yang dilampirkan Bacaleg. Termasuk ialah untuk melihat kegandaan Bacaleg yang diajukan masing-masing Parpol.

Dia melanjutkan, nantinya KPU Sulsel akan melakukan koordinasi dengan Parpol yang bersangkutan. Meminta klarifikasi agar bisa dilakukan perbaikan berkas persyaratan, jika memang perlu.



“Kita koordinasi dengan partai politik atau DPD berkaitan dengan berkas-berkas. Ataupun yang berseliweran di media soal (Bacaleg) ganda, itu akan kita sampaikan ke parpol yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski begitu, Rahmansyah memastikan pihaknya menemukan Bacaleg ganda yang ada di beberapa parpol. Baik ganda internal, maupun eksternal.

“Itu ada beberapa, tapi belum disebutkan karena masih proses. Tapi casenya ada, pasti akan ada saatnya untuk melakukan klarifikasi,” paparnya.

Menurut Rahmansyah, kegandaan Bacaleg itu terjadi karena prosesnya berlangsung di partai politik. Bagaimana prosedur mekanisme, itu parpol menentukan caleg yang diajukan.

“Dengan kita melihat faktanya dalam proses admin, kita temukan (ganda). Ini akan kita klarifikasi ke parpol dan caleg yang bersangkutan. Karena sebelum proses DCS, harus diclearkan,” jelasnya.

Nantinya, Parpol akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menjalani vermin perbaikan. Pada tahapan ini, Bacaleg ganda di setiap parpol harus diperbaiki.



Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap berkas Balaceg. Apalagi masih ada waktu sampai 23 Juni mendatang.

“Kami di Makassar juga tetap melakukan pencermatan. Memang secara umum, sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi pencermatan dilakukan untuk melihat apakah berkas yang diajukan parpol itu, sesuai atau tidak,” ungkapnya.

Gunawan menuturkan, berkas yang menjadi perhatian ialah foto Bacaleg. Pihaknya menemukan masih ada beberapa Bacaleg yang mengunggah foto yang tidak sesuai. Seperti foto dari KTP yang diajukan.

“Selain itu, kita juga mengecek berkasnya. Karena ada kami temukan yang harusnya diunggah ialah surat keterangan bebas pidana, tapi yang diajukan ialah surat pernyataan bebas pidana. Ini kan harus diganti,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru