Lakukan Pencermatan Berkas, KPU Temukan Foto Bacaleg Tak Sesuai
Rabu, 07 Jun 2023 11:15
KPU Sulsel saat menerima berkas pengajuan Bacaleg oleh Parpol. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - KPU Sulsel sudah merampungkan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sulsel dan DPD RI. Meski begitu, mereka tetap melakukan pencermatan untuk memastikan semua berkas memang benar-benar lengkap dan sesuai persyaratan.
“Untuk verifikasi administrasi bakal calon DPRD Provinsi dan DPD Sulsel, kita sudah rampung 100 persen. Tetapi kita ingin memastikan kembali, samaji bacaan kalau diulang-ulang, seperti itu juga. Apakah masih ada yang mau kita lihat kembali,” kata Rahmansyah, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulsel.
Rahmansyah mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk memeriksa secara seksama surat keterangan yang dilampirkan Bacaleg. Termasuk ialah untuk melihat kegandaan Bacaleg yang diajukan masing-masing Parpol.
Dia melanjutkan, nantinya KPU Sulsel akan melakukan koordinasi dengan Parpol yang bersangkutan. Meminta klarifikasi agar bisa dilakukan perbaikan berkas persyaratan, jika memang perlu.
“Kita koordinasi dengan partai politik atau DPD berkaitan dengan berkas-berkas. Ataupun yang berseliweran di media soal (Bacaleg) ganda, itu akan kita sampaikan ke parpol yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski begitu, Rahmansyah memastikan pihaknya menemukan Bacaleg ganda yang ada di beberapa parpol. Baik ganda internal, maupun eksternal.
“Itu ada beberapa, tapi belum disebutkan karena masih proses. Tapi casenya ada, pasti akan ada saatnya untuk melakukan klarifikasi,” paparnya.
Menurut Rahmansyah, kegandaan Bacaleg itu terjadi karena prosesnya berlangsung di partai politik. Bagaimana prosedur mekanisme, itu parpol menentukan caleg yang diajukan.
“Dengan kita melihat faktanya dalam proses admin, kita temukan (ganda). Ini akan kita klarifikasi ke parpol dan caleg yang bersangkutan. Karena sebelum proses DCS, harus diclearkan,” jelasnya.
Nantinya, Parpol akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menjalani vermin perbaikan. Pada tahapan ini, Bacaleg ganda di setiap parpol harus diperbaiki.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap berkas Balaceg. Apalagi masih ada waktu sampai 23 Juni mendatang.
“Kami di Makassar juga tetap melakukan pencermatan. Memang secara umum, sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi pencermatan dilakukan untuk melihat apakah berkas yang diajukan parpol itu, sesuai atau tidak,” ungkapnya.
Gunawan menuturkan, berkas yang menjadi perhatian ialah foto Bacaleg. Pihaknya menemukan masih ada beberapa Bacaleg yang mengunggah foto yang tidak sesuai. Seperti foto dari KTP yang diajukan.
“Selain itu, kita juga mengecek berkasnya. Karena ada kami temukan yang harusnya diunggah ialah surat keterangan bebas pidana, tapi yang diajukan ialah surat pernyataan bebas pidana. Ini kan harus diganti,” jelasnya.
“Untuk verifikasi administrasi bakal calon DPRD Provinsi dan DPD Sulsel, kita sudah rampung 100 persen. Tetapi kita ingin memastikan kembali, samaji bacaan kalau diulang-ulang, seperti itu juga. Apakah masih ada yang mau kita lihat kembali,” kata Rahmansyah, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulsel.
Rahmansyah mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk memeriksa secara seksama surat keterangan yang dilampirkan Bacaleg. Termasuk ialah untuk melihat kegandaan Bacaleg yang diajukan masing-masing Parpol.
Dia melanjutkan, nantinya KPU Sulsel akan melakukan koordinasi dengan Parpol yang bersangkutan. Meminta klarifikasi agar bisa dilakukan perbaikan berkas persyaratan, jika memang perlu.
“Kita koordinasi dengan partai politik atau DPD berkaitan dengan berkas-berkas. Ataupun yang berseliweran di media soal (Bacaleg) ganda, itu akan kita sampaikan ke parpol yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski begitu, Rahmansyah memastikan pihaknya menemukan Bacaleg ganda yang ada di beberapa parpol. Baik ganda internal, maupun eksternal.
“Itu ada beberapa, tapi belum disebutkan karena masih proses. Tapi casenya ada, pasti akan ada saatnya untuk melakukan klarifikasi,” paparnya.
Menurut Rahmansyah, kegandaan Bacaleg itu terjadi karena prosesnya berlangsung di partai politik. Bagaimana prosedur mekanisme, itu parpol menentukan caleg yang diajukan.
“Dengan kita melihat faktanya dalam proses admin, kita temukan (ganda). Ini akan kita klarifikasi ke parpol dan caleg yang bersangkutan. Karena sebelum proses DCS, harus diclearkan,” jelasnya.
Nantinya, Parpol akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menjalani vermin perbaikan. Pada tahapan ini, Bacaleg ganda di setiap parpol harus diperbaiki.
Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang DKPP, Dini Hari Upi Hastati Perintahkan KPU Wajo Ubah Status Gelora ke MS
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap berkas Balaceg. Apalagi masih ada waktu sampai 23 Juni mendatang.
“Kami di Makassar juga tetap melakukan pencermatan. Memang secara umum, sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi pencermatan dilakukan untuk melihat apakah berkas yang diajukan parpol itu, sesuai atau tidak,” ungkapnya.
Gunawan menuturkan, berkas yang menjadi perhatian ialah foto Bacaleg. Pihaknya menemukan masih ada beberapa Bacaleg yang mengunggah foto yang tidak sesuai. Seperti foto dari KTP yang diajukan.
“Selain itu, kita juga mengecek berkasnya. Karena ada kami temukan yang harusnya diunggah ialah surat keterangan bebas pidana, tapi yang diajukan ialah surat pernyataan bebas pidana. Ini kan harus diganti,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
3
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
4
Astra Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards 2026
5
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
3
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
4
Astra Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards 2026
5
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026