Pecat 8 PPS, KPU Makassar Segera Verifikasi Calon Penggantinya di Dapil Mamarita

Ahmad Muhaimin
Rabu, 05 Jul 2023 12:37
Pecat 8 PPS, KPU Makassar Segera Verifikasi Calon Penggantinya di Dapil Mamarita
Komisioner Kota KPU Makassar. Foto: Humas KPU Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Makassar mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap 8 PPS yang melanggar kode etik. Kesemua penyelenggara Pemilu di tingkat kelurahan itu terbukti bertemu dengan salah satu Bacaleg peserta Pemilu 2024.

Kedelapan penyelenggara Pemilu tersebut berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.

Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengundang semua 8 PPS untuk dimintai klarifikasi. Lalu kemudian dilakukan pertimbangan atas rekomendasi dari Bawaslu.

"Kami undang dan kami tanyakan, apakah risalah yang didalami Bawaslu itu benar. Dan mereka jawab benar. Sehingga kami pertimbangkan untuk melakukan pemberhentian," kata Endang saat dihubungi pada Selasa (4/7) kemarin.



Endang menuturkan, KPU Makassar bertekad menjaga jajarannya agar tetap menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Dan harus mampu berdiri di atas ideologi, serta memberikan perlakuan yang sama kepada peserta Pemilu.

"Berbicara soal integritas itu, tidak bisa lagi ditawar-ditawar. Jika ada indikasi ketidaknetralan, maka kami anggap tidak bersyarat lagi jadi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini melanjutkan selanjutnya pihaknya akan melakukan proses PAW terhadap 8 PPS yang sudah dipecat. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.

"Saat pengumuman PPS, kita umumkan 2 kali kebutuhan. Karena setiap kelurahan ada 3 PPS yang bertugas, maka kami umumkan 6 enam sesuai urutan," jelasnya.



"Sehingga yang akan menggantikan PPS yang diberhentikan ialah sesuai nomor urut. Tapi kami juga akan melihat kembali apakah yang bersangkutan masih bersyarat atau tidak. Seperti masih netral atau tidak menjadi bagian dari tim sukses," sambungnya.

Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari menghimbau kepada para badan adhoc untuk menyadari posisinya sebagai penyelenggara Pemilu. Jangan ada lagi penyelenggara yang mencoba bermain dengan Bacaleg.

Abdillah menekankan, pihaknya akan terus mengawasi tahapan Pemilu. "Sejauh ini, belum ada lagi (kasus)," singkatnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Maros Temukan Pemilih Disabilitas Tidak Terdata dalam Coklit
Sulsel
Bawaslu Maros Temukan Pemilih Disabilitas Tidak Terdata dalam Coklit
Bawaslu Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit). Berdasarkan hasil pengawasan ini, ditemukan beberapa catatan penting terkait pemilih disabilitas yang belum terdata dengan baik oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Senin, 08 Jul 2024 19:15
KPU Sulsel Akan Bawa Debat Pilgub ke Daerah, Tidak Ada Makassar
Sulsel
KPU Sulsel Akan Bawa Debat Pilgub ke Daerah, Tidak Ada Makassar
KPU Sulsel mulai merancang rencana debat untuk Pilkada dan Pilgub 2024. KPU Kabupaten/kota diminta untuk menggelar tahapan ini di wilayah masing-masing.
Senin, 08 Jul 2024 17:31
Pastikan Data Akurat, Pantarlih di Jeneponto Lakukan Coklit Sampai ke Kuburan
Sulsel
Pastikan Data Akurat, Pantarlih di Jeneponto Lakukan Coklit Sampai ke Kuburan
Perjuangan seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang harus melakukan pendataan di kuburan di Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 08 Jul 2024 14:28
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Sulsel
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 beberapa titik di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Jeneponto.
Minggu, 07 Jul 2024 16:23
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Sulsel
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengungkapkan ada empat kasus pidana pemilu yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Minggu, 07 Jul 2024 13:01
Berita Terbaru