Terbukti Ketemu Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 PPS Dapil 5 Dipecat
Kamis, 22 Jun 2023 10:00

Komisioner Bawaslu Makassar. Foto: Humas Bawaslu Makassar
MAKASSAR - Sebanyak 8 PPS di Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate atau Mamarita terancam dipecat sebagai penyelenggera Pemilu. Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik setelah melakukan pemeriksaan.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.
Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.
“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.
Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.
“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%