Terbukti Ketemu Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 PPS Dapil 5 Dipecat

Kamis, 22 Jun 2023 10:00
Terbukti Ketemu Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 PPS Dapil 5 Dipecat
Komisioner Bawaslu Makassar. Foto: Humas Bawaslu Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 8 PPS di Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate atau Mamarita terancam dipecat sebagai penyelenggera Pemilu. Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik setelah melakukan pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.



Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.

“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.

Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.

Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.

“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.



Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.

Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.

“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
PKS Sulsel Cari Talenta Muda untuk jadi Caleg, Siapkan Porsi 30 Persen
News
PKS Sulsel Cari Talenta Muda untuk jadi Caleg, Siapkan Porsi 30 Persen
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan membuka penjaringan bagi talenta muda yang ingin terjun ke dunia politik. Penjaringan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.
Rabu, 09 Sep 2026 05:10
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Berita Terbaru