Terbukti Ketemu Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 PPS Dapil 5 Dipecat
Kamis, 22 Jun 2023 10:00

Komisioner Bawaslu Makassar. Foto: Humas Bawaslu Makassar
MAKASSAR - Sebanyak 8 PPS di Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate atau Mamarita terancam dipecat sebagai penyelenggera Pemilu. Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik setelah melakukan pemeriksaan.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.
Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.
“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.
Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.
“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Remaja yang Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto Akhirnya Ditemukan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Remaja yang Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto Akhirnya Ditemukan