Terbukti Ketemu Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 PPS Dapil 5 Dipecat
Kamis, 22 Jun 2023 10:00
Komisioner Bawaslu Makassar. Foto: Humas Bawaslu Makassar
MAKASSAR - Sebanyak 8 PPS di Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate atau Mamarita terancam dipecat sebagai penyelenggera Pemilu. Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik setelah melakukan pemeriksaan.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.
Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.
“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 PPS di Dapil 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan Bacaleg. Dan ditemukan 8 PPS diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Dan ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Kedelapan penyelenggara Pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal status temuan terhadap 8 anggota PPS yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat, akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Segera kami tindaklanjuti setelah menyelesaikan penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Endang saat dihubungi pada Rabu (21/6) kemarin.
Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM ini menegaskan, rekomendasi Bawaslu Makassar menjadi dasar utama KPU untuk mengambil keputusan. Namun pihaknya tetap menghargai hak-hak hukum yang dimiliki oleh para PPS.
“Dengan cara mempedomani pedoman penindakan pelanggaran kode etik adhoc, yang ada di PKPU. Jadi kita tetap berpedoman dengan PKPU. Nanti akan dipanggil semuanya. Nanti kita akan mintai keterangan, jadi prosedurnya step by step,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA