Eks Koruptor Lolos Calon KPU Enrekang, Begini Janji Timsel
Rabu, 11 Okt 2023 21:48

Timsel KPU untuk 7 kabupaten/kota. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - Eks mantan narapidana korupsi berhasil lolos 20 besar seleksi calon anggota KPU Enrekang. Ialah Sarifuddin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang pada 2018 pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan/pemeliharaan jalan Ruas Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Dalam perannya, Sarifuddin bertindak sebagai PPK proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera dalam pekerjaan tahun anggaran 2016. Sarifudin telah divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar, berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Mks.
Lolosnya Sarifuddin, sebagai calon Komisioner KPU Enrekang menyita perhatian publik. Pasalnya, meski berstatus mantan narapidana, tapi masih mendapatkan keterangan kelakuan baik dari Polres Enrekang dan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Informasi yang dihimpun, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi rujukan ke PN Enrekang, status Sarifudin ditengarai bersih dari jeratan hukum. Bahkan keterangan PN Enrekang, Sarifudin tidak pernah terjerat kasus korupsi.
Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai seharusnya Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU tidak meloloskan Sarifudin. Sebab memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor.
"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir yang juga anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melalui keterangan tertulisnya paa Rabu (11/10) kemarin.
Sekretaris Timsel KPU di Sulsel 5, Mohammad Arief Husain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin. Hasilnya yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.
"Kita sudah klarifikasi ke yang bersangkutan dan dia telah mengakui. (dengan status narapidana korupsi) InsyaAllah kita gugurkan, nanti tahap tes wawancara," ujar Arief Husain melalui sambungan telepon.
Arief mengaku, pihaknya kecolongan dengan status dari Sarifudin. Kendati, berkas yang disetor bersih dari jeratan kasus hukum. Dimana Sarifudin divonis oleh PN Tipikor Makassar, sedangkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Enrekang.
"Kami mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat. Kita ini kecolongan, yah karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Enrekang enggan menanggapi lebih jauh terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik yang dilakukan Sarifudin.
"Nanti saya cek lagi (kepengurusan SKCK Sarifudin)," singkat salah seorang personil Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Hermawan.
Dalam perannya, Sarifuddin bertindak sebagai PPK proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera dalam pekerjaan tahun anggaran 2016. Sarifudin telah divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar, berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Mks.
Lolosnya Sarifuddin, sebagai calon Komisioner KPU Enrekang menyita perhatian publik. Pasalnya, meski berstatus mantan narapidana, tapi masih mendapatkan keterangan kelakuan baik dari Polres Enrekang dan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Informasi yang dihimpun, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi rujukan ke PN Enrekang, status Sarifudin ditengarai bersih dari jeratan hukum. Bahkan keterangan PN Enrekang, Sarifudin tidak pernah terjerat kasus korupsi.
Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai seharusnya Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU tidak meloloskan Sarifudin. Sebab memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor.
"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir yang juga anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melalui keterangan tertulisnya paa Rabu (11/10) kemarin.
Sekretaris Timsel KPU di Sulsel 5, Mohammad Arief Husain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin. Hasilnya yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.
"Kita sudah klarifikasi ke yang bersangkutan dan dia telah mengakui. (dengan status narapidana korupsi) InsyaAllah kita gugurkan, nanti tahap tes wawancara," ujar Arief Husain melalui sambungan telepon.
Arief mengaku, pihaknya kecolongan dengan status dari Sarifudin. Kendati, berkas yang disetor bersih dari jeratan kasus hukum. Dimana Sarifudin divonis oleh PN Tipikor Makassar, sedangkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Enrekang.
"Kami mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat. Kita ini kecolongan, yah karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Enrekang enggan menanggapi lebih jauh terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik yang dilakukan Sarifudin.
"Nanti saya cek lagi (kepengurusan SKCK Sarifudin)," singkat salah seorang personil Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Hermawan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler