Eks Koruptor Lolos Calon KPU Enrekang, Begini Janji Timsel
Rabu, 11 Okt 2023 21:48
Timsel KPU untuk 7 kabupaten/kota. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - Eks mantan narapidana korupsi berhasil lolos 20 besar seleksi calon anggota KPU Enrekang. Ialah Sarifuddin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang pada 2018 pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan/pemeliharaan jalan Ruas Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Dalam perannya, Sarifuddin bertindak sebagai PPK proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera dalam pekerjaan tahun anggaran 2016. Sarifudin telah divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar, berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Mks.
Lolosnya Sarifuddin, sebagai calon Komisioner KPU Enrekang menyita perhatian publik. Pasalnya, meski berstatus mantan narapidana, tapi masih mendapatkan keterangan kelakuan baik dari Polres Enrekang dan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Informasi yang dihimpun, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi rujukan ke PN Enrekang, status Sarifudin ditengarai bersih dari jeratan hukum. Bahkan keterangan PN Enrekang, Sarifudin tidak pernah terjerat kasus korupsi.
Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai seharusnya Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU tidak meloloskan Sarifudin. Sebab memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor.
"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir yang juga anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melalui keterangan tertulisnya paa Rabu (11/10) kemarin.
Sekretaris Timsel KPU di Sulsel 5, Mohammad Arief Husain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin. Hasilnya yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.
"Kita sudah klarifikasi ke yang bersangkutan dan dia telah mengakui. (dengan status narapidana korupsi) InsyaAllah kita gugurkan, nanti tahap tes wawancara," ujar Arief Husain melalui sambungan telepon.
Arief mengaku, pihaknya kecolongan dengan status dari Sarifudin. Kendati, berkas yang disetor bersih dari jeratan kasus hukum. Dimana Sarifudin divonis oleh PN Tipikor Makassar, sedangkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Enrekang.
"Kami mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat. Kita ini kecolongan, yah karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Enrekang enggan menanggapi lebih jauh terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik yang dilakukan Sarifudin.
"Nanti saya cek lagi (kepengurusan SKCK Sarifudin)," singkat salah seorang personil Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Hermawan.
Dalam perannya, Sarifuddin bertindak sebagai PPK proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera dalam pekerjaan tahun anggaran 2016. Sarifudin telah divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar, berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Mks.
Lolosnya Sarifuddin, sebagai calon Komisioner KPU Enrekang menyita perhatian publik. Pasalnya, meski berstatus mantan narapidana, tapi masih mendapatkan keterangan kelakuan baik dari Polres Enrekang dan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Informasi yang dihimpun, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi rujukan ke PN Enrekang, status Sarifudin ditengarai bersih dari jeratan hukum. Bahkan keterangan PN Enrekang, Sarifudin tidak pernah terjerat kasus korupsi.
Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai seharusnya Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU tidak meloloskan Sarifudin. Sebab memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor.
"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir yang juga anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melalui keterangan tertulisnya paa Rabu (11/10) kemarin.
Sekretaris Timsel KPU di Sulsel 5, Mohammad Arief Husain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin. Hasilnya yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.
"Kita sudah klarifikasi ke yang bersangkutan dan dia telah mengakui. (dengan status narapidana korupsi) InsyaAllah kita gugurkan, nanti tahap tes wawancara," ujar Arief Husain melalui sambungan telepon.
Arief mengaku, pihaknya kecolongan dengan status dari Sarifudin. Kendati, berkas yang disetor bersih dari jeratan kasus hukum. Dimana Sarifudin divonis oleh PN Tipikor Makassar, sedangkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Enrekang.
"Kami mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat. Kita ini kecolongan, yah karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Enrekang enggan menanggapi lebih jauh terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik yang dilakukan Sarifudin.
"Nanti saya cek lagi (kepengurusan SKCK Sarifudin)," singkat salah seorang personil Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Hermawan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Pantau Infrastruktur Perbatasan, Bupati Luwu Timur Turun Langsung ke Burau
3
Disdik Bantaeng Keluarkan Edaran Imbau Sekolah Tak Terima MBG Selama Libur
4
Akses Internet Kian Merata, Telkomsel Hadirkan 6 BTS 4G di Bone & Soppeng
5
Tak Sekadar Hobi Otomotif, JHD Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Bakti Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Pantau Infrastruktur Perbatasan, Bupati Luwu Timur Turun Langsung ke Burau
3
Disdik Bantaeng Keluarkan Edaran Imbau Sekolah Tak Terima MBG Selama Libur
4
Akses Internet Kian Merata, Telkomsel Hadirkan 6 BTS 4G di Bone & Soppeng
5
Tak Sekadar Hobi Otomotif, JHD Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Bakti Sosial