Eks Koruptor Lolos Calon KPU Enrekang, Begini Janji Timsel
Rabu, 11 Okt 2023 21:48
Timsel KPU untuk 7 kabupaten/kota. Foto: Humas KPU Sulsel
MAKASSAR - Eks mantan narapidana korupsi berhasil lolos 20 besar seleksi calon anggota KPU Enrekang. Ialah Sarifuddin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang pada 2018 pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan/pemeliharaan jalan Ruas Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Dalam perannya, Sarifuddin bertindak sebagai PPK proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera dalam pekerjaan tahun anggaran 2016. Sarifudin telah divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar, berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Mks.
Lolosnya Sarifuddin, sebagai calon Komisioner KPU Enrekang menyita perhatian publik. Pasalnya, meski berstatus mantan narapidana, tapi masih mendapatkan keterangan kelakuan baik dari Polres Enrekang dan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Informasi yang dihimpun, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi rujukan ke PN Enrekang, status Sarifudin ditengarai bersih dari jeratan hukum. Bahkan keterangan PN Enrekang, Sarifudin tidak pernah terjerat kasus korupsi.
Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai seharusnya Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU tidak meloloskan Sarifudin. Sebab memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor.
"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir yang juga anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melalui keterangan tertulisnya paa Rabu (11/10) kemarin.
Sekretaris Timsel KPU di Sulsel 5, Mohammad Arief Husain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin. Hasilnya yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.
"Kita sudah klarifikasi ke yang bersangkutan dan dia telah mengakui. (dengan status narapidana korupsi) InsyaAllah kita gugurkan, nanti tahap tes wawancara," ujar Arief Husain melalui sambungan telepon.
Arief mengaku, pihaknya kecolongan dengan status dari Sarifudin. Kendati, berkas yang disetor bersih dari jeratan kasus hukum. Dimana Sarifudin divonis oleh PN Tipikor Makassar, sedangkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Enrekang.
"Kami mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat. Kita ini kecolongan, yah karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Enrekang enggan menanggapi lebih jauh terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik yang dilakukan Sarifudin.
"Nanti saya cek lagi (kepengurusan SKCK Sarifudin)," singkat salah seorang personil Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Hermawan.
Dalam perannya, Sarifuddin bertindak sebagai PPK proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera dalam pekerjaan tahun anggaran 2016. Sarifudin telah divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar, berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Mks.
Lolosnya Sarifuddin, sebagai calon Komisioner KPU Enrekang menyita perhatian publik. Pasalnya, meski berstatus mantan narapidana, tapi masih mendapatkan keterangan kelakuan baik dari Polres Enrekang dan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Informasi yang dihimpun, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi rujukan ke PN Enrekang, status Sarifudin ditengarai bersih dari jeratan hukum. Bahkan keterangan PN Enrekang, Sarifudin tidak pernah terjerat kasus korupsi.
Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai seharusnya Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU tidak meloloskan Sarifudin. Sebab memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor.
"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir yang juga anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melalui keterangan tertulisnya paa Rabu (11/10) kemarin.
Sekretaris Timsel KPU di Sulsel 5, Mohammad Arief Husain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin. Hasilnya yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.
"Kita sudah klarifikasi ke yang bersangkutan dan dia telah mengakui. (dengan status narapidana korupsi) InsyaAllah kita gugurkan, nanti tahap tes wawancara," ujar Arief Husain melalui sambungan telepon.
Arief mengaku, pihaknya kecolongan dengan status dari Sarifudin. Kendati, berkas yang disetor bersih dari jeratan kasus hukum. Dimana Sarifudin divonis oleh PN Tipikor Makassar, sedangkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Enrekang.
"Kami mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat. Kita ini kecolongan, yah karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Enrekang enggan menanggapi lebih jauh terkait pengurusan surat keterangan kelakuan baik yang dilakukan Sarifudin.
"Nanti saya cek lagi (kepengurusan SKCK Sarifudin)," singkat salah seorang personil Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Hermawan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
5
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
5
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng