PLN Bagikan Tips Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 01 Nov 2023 14:04
PT PLN (Persero) terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik dan cara mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting listrik. Foto/Dok PLN
MAKASSAR - PT PLN (Persero) terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik dan cara mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting listrik agar pelanggan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin, mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja.
Olehnya itu, Andi menyebut pihaknya mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan menggunakan Instalasi dan Peralatan Listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Andy.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik berlabel SNI, peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan seperti halnya saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah. Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
2. Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diremajakan. Yang tak kalah penting agar cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, TV. Pastikan posisi steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik.
3. Penggunaan kabel instalasi, stop kontak agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Kemampuan Hantar Arus (KHA) sesuai beban yang digunakan. Selain itu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
4. Memastikan instalasi listrik dalam gedung/rumah pelanggan dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertujuan apabila terjadi korletting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) ini akan jatuh / trip.
5. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
6. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter;
7. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
8. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
9. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.
10. Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik atau melakukan rehabilitasi instalasi listrik, agar menggunakan instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat dimana nantinya juga akan ada gambar instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.
11. Apabila menggunakan lilin sebagai penerangan, harap memastikan lilin dimatikan apabila tidak digunakan.
Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan Pembatas Daya yaitu Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih, sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ujar Andy.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Andy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin, mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja.
Olehnya itu, Andi menyebut pihaknya mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan menggunakan Instalasi dan Peralatan Listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Andy.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik berlabel SNI, peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan seperti halnya saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah. Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
2. Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diremajakan. Yang tak kalah penting agar cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, TV. Pastikan posisi steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik.
3. Penggunaan kabel instalasi, stop kontak agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Kemampuan Hantar Arus (KHA) sesuai beban yang digunakan. Selain itu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
4. Memastikan instalasi listrik dalam gedung/rumah pelanggan dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertujuan apabila terjadi korletting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) ini akan jatuh / trip.
5. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
6. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter;
7. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
8. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
9. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.
10. Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik atau melakukan rehabilitasi instalasi listrik, agar menggunakan instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat dimana nantinya juga akan ada gambar instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.
11. Apabila menggunakan lilin sebagai penerangan, harap memastikan lilin dimatikan apabila tidak digunakan.
Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan Pembatas Daya yaitu Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih, sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ujar Andy.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Andy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
UMKM Binaan PLN UID Sulselrabar Curi Perhatian di Festival KOPLING 2025
Dua UMKM binaan PLN UID Sulselrabar sukses mencuri perhatian pengunjung dalam ajang Festival Koplo dan UMKM Terbesar – KOPLING (Koplo Keliling) yang digelar di Gambir Expo.
Selasa, 11 Nov 2025 14:50
News
Hadapi Cuaca Ekstrem, PLN UID Sulselrabar Aktifkan 71 Posko Siaga Kelistrikan
PLN UID Sulselrabar menyiagakan 71 posko siaga kelistrikan serta 2.278 personel untuk menjaga pasokan listrik tetap aman dan andal selama periode cuaca ekstrem.
Senin, 10 Nov 2025 10:46
News
Home Charging PLN Laris di GIIAS Makassar 2025
Salah satu sorotan di booth PLN adalah program Home Charging Services 2.0, layanan pengisian daya kendaraan listrik di rumah. Home charging PLN itu laris manis.
Rabu, 05 Nov 2025 19:45
Sulsel
Peduli Sesama, Semen Tonasa Bantu Korban Puting Beliung & Kebakaran di Pangkep
PT Semen Tonasa melalui Tim TJSL menyalurkan bantuan berupa uang tunai bagi warga yang menjadi korban bencana angin puting beliung dan kebakaran di Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Nov 2025 14:23
Ekbis
Dukung Ekonomi Daerah, PLN Setrum Industri Rumput Laut 3.465 kVA di Pinrang
PLN menyalakan pelanggan baru dari sektor industri, yakni PT Biota Laut Ganggang (BLG), dengan daya 3.465 kiloVolt Ampere (kVA) di Desa Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Rabu, 29 Okt 2025 17:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
2
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
3
Kobarkan Semangat Perjuangan, Kiwal Garuda Hitam Gowa Ziarah Makam 3 Pahlawan Nasional
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
Bupati Sidrap Wakili Ajatapareng-Bosowasi Paparkan Potensi Ekspor di Sulsel Export Day 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
2
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
3
Kobarkan Semangat Perjuangan, Kiwal Garuda Hitam Gowa Ziarah Makam 3 Pahlawan Nasional
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
Bupati Sidrap Wakili Ajatapareng-Bosowasi Paparkan Potensi Ekspor di Sulsel Export Day 2025