Bawaslu Maros Temukan Dugaan Pelanggaraan Kampanye Anggota DPRD Sulsel
Kamis, 14 Des 2023 11:13
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 18 Des 2025 19:18
Sulsel
Kementerian PU Hanya Rehab Gedung DPRD Sulsel, Disebut Bangunan Kokoh & Selesai 6 Bulan
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bersama PT Hutama Karya resmi menandatangani kontrak paket rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan gedung negara serta prasarana publik yang terdampak aksi demonstrasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Des 2025 22:02
Sulsel
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 11 Des 2025 20:21
Sulsel
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Polemik lahan hibah Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial TNI 872 di Rampoang, Luwu Utara, kini masuk ke meja Komisi C DPRD Sulsel.
Rabu, 10 Des 2025 20:21
Sulsel
Dalam Sehari, DPRD Sulsel Kumpulkan Rp113,5 Juta untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan donasi senilai Rp113.500.000 untuk korban banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sabtu, 06 Des 2025 18:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
2
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
3
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
4
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
5
Tutup Tahun 2025, DRX Lakukan Burn 10 Persen dari Total Suplai Token
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
2
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
3
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
4
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
5
Tutup Tahun 2025, DRX Lakukan Burn 10 Persen dari Total Suplai Token