Bawaslu Maros Temukan Dugaan Pelanggaraan Kampanye Anggota DPRD Sulsel
Kamis, 14 Des 2023 11:13
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Yasir Machmud resmi memimpin Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031.
Selasa, 21 Jul 2026 17:36
News
DPRD Sulsel Apresiasi Kinerja Bumi Karsa, Progres MYP Paket 3 Tembus 25%
Kinerja PT Bumi Karsa dalam menggarap Program Multi Years Project (MYP) Paket 3 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari DPRD Sulsel.
Minggu, 19 Jul 2026 14:02
News
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Tenri Indah, ditetapkan sebagai penerima Pemred Award 2026 pada kategori Anggota Legislatif Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
Minggu, 19 Jul 2026 06:26
Sulsel
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (16/7/2026).
Kamis, 16 Jul 2026 12:32
Sulsel
6 Fraksi DPRD Sulsel Serahkan Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI ke Pimpinan
Dokumen perbaikan usulan hak angket terkait kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri atas reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) telah rampung.
Rabu, 15 Jul 2026 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
3
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
4
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
5
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
3
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
4
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
5
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri