Bawaslu Maros Temukan Dugaan Pelanggaraan Kampanye Anggota DPRD Sulsel
Kamis, 14 Des 2023 11:13
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
(MAN)
Berita Terkait
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap laporan kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 10:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rayakan HUT ke-40, MRM Perkuat Posisi di Industri Otomotif Indonesia Timur
2
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
3
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
4
Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
5
DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rayakan HUT ke-40, MRM Perkuat Posisi di Industri Otomotif Indonesia Timur
2
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
3
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
4
Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
5
DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital