Bawaslu Maros Temukan Dugaan Pelanggaraan Kampanye Anggota DPRD Sulsel

Najmi S Limonu
Kamis, 14 Des 2023 11:13
Bawaslu Maros Temukan Dugaan Pelanggaraan Kampanye Anggota DPRD Sulsel
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggotan dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.

“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.

“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender caleg saat melakukan reses,” tuturnya.

Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.

“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.

Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara. Paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp24 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru