Terdakwa Kasus ITE Kembali Ditangkap saat Kabur Jelang Sidang Putusan di PN Makassar
Abdoellah Nicolha
Rabu, 20 Des 2023 22:43
Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Pidum Asrini Maya Asad, saat rilis kasus penangkapan terdakwa yang kabur saat sidang di PN Makassar, Rabu (20/12). Foto: IST
MAKASSAR - Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pornografi, Bintang Mahesa Supriyadi (20), melarikan diri saat hendak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (20/12/2023) siang.
Mengetahui terdakwa kabur, Tim Intelijen Kejari Makassar langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa, dengan mengecek CCTV dan menyisir kawasan di sekitar PN Makassar, serta bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian.
"Terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa sekira pukul 18.00 Wita. Sekitar 5 jam melarikan diri, " kata Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Pidum Asrini Maya As'ad, Rabu (20/12/2023) malam.
Andi Sundari menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV terpantau keberadaan terdakwa sekira pukul 12.50 Wita.
Dimana kata dia, terdakwa terlihat berada di halaman parkir depan PN Makassar berjalan menuju Kawasan Kanrerong Karebosi Jalan Kartini Makassar.
Sekira pukul 13.50 Wita lanjutnya, terdakwa terlihat di penjual bakso belakang PN Makassar Jalan Amanagappa Kota Makassar.
Terdakwa bahkan sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan dengan melalui Whatsapp yang tidak diketahui milik siapa.
"Mengetahui informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar langsung melakukan upaya penggalangan terhadap ayah kandung dan kakak kandung terdakwa, " ucapnya.
Kemudian lanjut Andi Sundari, berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Intelijen Kejari Makassar terdakwa terpantau keberadaannya di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa di kediaman pacarnya, bernama Febi.
“Terdakwa bekerja sama dengan pacarnya dan sebelumnya terdakwa melarikan diri dari pengadilan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar,” bebernya.
Kemudian sambungnya, dari Pelabuhan Soekarno Hatta menuju kediaman pacarnya menggunakan kendaraan Bentor dengan membayar sebesar Rp130.000 menggunakan uang pacarnya.
"Setelah diketahui keberadaan terdakwa, Tim Intelijen Kejari Makassar Plh Kasi Intel Andi Moehammad Akram Rusydi bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku di rumah pacarnya, " ungkapnya.
Terkait adanya perencanaan sebelum kabur, Sundari mengaku, ada indikasi kesana namun hal itu masih perlu pendalaman. Namun yang pasti dalam setiap persidangan selalu dikawal oleh aparat, baik dari kejaksaan maupun pihak kepolisian.
“Indikasi perencanaan ada, tapi itu perlu diperdalam lagi, dan persidangan selalu dijaga aparat dari kepolisian dan kejaksaan, polisi ada 2, kejaksaan ada 3, jadi 5 petugas yang jaga,” ujarnya.
Dia pun memastikan, dari peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Setiap kejadian harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, ini jadi pelajaran buat kita sehingga tidak terulang,” pungkasnya.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja kepolisian dan tim intel kejaksaan yang bergerak cepat menangkap terdakwa yang kabur.
Diketahui, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 Juta subside 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Terdakwa Bintang mengaku kabur dari PN Makassar saat akan mengikuti sidang dan memanfaatkan kelengahan petugas.
“Saat itu saya izin ke toilet, saya melihat penjagaan tidak ketat jadi saya langsung kabur, dan melihat bentor di jalan dan minta diantar ke rumah pacar saya di Jalan Malino,” tuturnya di hadapan petugas dan wartawan di Kantor Kejari Makassar, Rabu malam (20/12/2023).
Dia mengaku, kabur dari pengadilan karena ingin merayakan Natal bersama pacarnya, dan akan kembali menyerahkan diri setelah itu. “Rencananya kabur untuk merayakan Natal setelah itu saya akan kembali menyerahkan diri di tanggal 26 Desember,” ujarnya.
Usai rilis, Bintang kembali digiring ke rumah tahanan dan akan kembali menjalani sidang putusan pengadilan.
Mengetahui terdakwa kabur, Tim Intelijen Kejari Makassar langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa, dengan mengecek CCTV dan menyisir kawasan di sekitar PN Makassar, serta bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian.
"Terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa sekira pukul 18.00 Wita. Sekitar 5 jam melarikan diri, " kata Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Pidum Asrini Maya As'ad, Rabu (20/12/2023) malam.
Andi Sundari menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV terpantau keberadaan terdakwa sekira pukul 12.50 Wita.
Dimana kata dia, terdakwa terlihat berada di halaman parkir depan PN Makassar berjalan menuju Kawasan Kanrerong Karebosi Jalan Kartini Makassar.
Sekira pukul 13.50 Wita lanjutnya, terdakwa terlihat di penjual bakso belakang PN Makassar Jalan Amanagappa Kota Makassar.
Terdakwa bahkan sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan dengan melalui Whatsapp yang tidak diketahui milik siapa.
"Mengetahui informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar langsung melakukan upaya penggalangan terhadap ayah kandung dan kakak kandung terdakwa, " ucapnya.
Kemudian lanjut Andi Sundari, berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Intelijen Kejari Makassar terdakwa terpantau keberadaannya di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa di kediaman pacarnya, bernama Febi.
“Terdakwa bekerja sama dengan pacarnya dan sebelumnya terdakwa melarikan diri dari pengadilan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar,” bebernya.
Kemudian sambungnya, dari Pelabuhan Soekarno Hatta menuju kediaman pacarnya menggunakan kendaraan Bentor dengan membayar sebesar Rp130.000 menggunakan uang pacarnya.
"Setelah diketahui keberadaan terdakwa, Tim Intelijen Kejari Makassar Plh Kasi Intel Andi Moehammad Akram Rusydi bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku di rumah pacarnya, " ungkapnya.
Terkait adanya perencanaan sebelum kabur, Sundari mengaku, ada indikasi kesana namun hal itu masih perlu pendalaman. Namun yang pasti dalam setiap persidangan selalu dikawal oleh aparat, baik dari kejaksaan maupun pihak kepolisian.
“Indikasi perencanaan ada, tapi itu perlu diperdalam lagi, dan persidangan selalu dijaga aparat dari kepolisian dan kejaksaan, polisi ada 2, kejaksaan ada 3, jadi 5 petugas yang jaga,” ujarnya.
Dia pun memastikan, dari peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Setiap kejadian harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, ini jadi pelajaran buat kita sehingga tidak terulang,” pungkasnya.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja kepolisian dan tim intel kejaksaan yang bergerak cepat menangkap terdakwa yang kabur.
Diketahui, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 Juta subside 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Terdakwa Bintang mengaku kabur dari PN Makassar saat akan mengikuti sidang dan memanfaatkan kelengahan petugas.
“Saat itu saya izin ke toilet, saya melihat penjagaan tidak ketat jadi saya langsung kabur, dan melihat bentor di jalan dan minta diantar ke rumah pacar saya di Jalan Malino,” tuturnya di hadapan petugas dan wartawan di Kantor Kejari Makassar, Rabu malam (20/12/2023).
Dia mengaku, kabur dari pengadilan karena ingin merayakan Natal bersama pacarnya, dan akan kembali menyerahkan diri setelah itu. “Rencananya kabur untuk merayakan Natal setelah itu saya akan kembali menyerahkan diri di tanggal 26 Desember,” ujarnya.
Usai rilis, Bintang kembali digiring ke rumah tahanan dan akan kembali menjalani sidang putusan pengadilan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Polres Parepare Komitmen Tindak Tegas Aksi Premanisme
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu membasmi pelaku jika melawan saat ditangkap.
Selasa, 28 Mei 2024 20:24
News
Kasus Gugatan Media & Jurnalis di Makassar, LBH Pers Jakarta Ajukan Amicus Curiae
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.
Selasa, 07 Mei 2024 20:25
News
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar
Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (25/04/2024).
Kamis, 25 Apr 2024 14:52
News
Tekan Angka Kriminalitas di Malam Hari, Kepolisian Gencarkan Patroli Rutin
Kepolisian menggencarkan patroli rutin demi menekan angka kriminalitas, khususnya pada malam hari. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Tanete Riattang yang rutin menggelar patroli malam.
Kamis, 11 Apr 2024 21:23
News
Pemprov Sulsel dan Komut PT SCI Perseroda Mangkir Sidang Perdana di PN Makassar
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis, mengungkapkan mangkirnya pihak-pihak tersebut memberi kesan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi kasus gugatan tersebut.
Jum'at, 29 Mar 2024 15:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024